Ecobiz.asia – Kalangan dunia usaha mendukung rencana pemerintah menerapkan tata kelola ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis berupa batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Namun, pelaku usaha meminta pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum bagi kontrak yang sedang berjalan, mekanisme bisnis, serta aturan teknis sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara penuh.
Sikap tersebut disampaikan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bersama Indonesian Mining Association (IMA), Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA), Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyusul dimulainya masa transisi kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Dalam pernyataan bersama yang diterbitkan Senin (1/6/2026), asosiasi menilai langkah pemerintah memperkuat tata kelola ekspor SDA strategis merupakan upaya positif untuk meningkatkan transparansi perdagangan, mencegah praktik under-invoicing dan transfer pricing, serta memastikan Devisa Hasil Ekspor (DHE) memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional.
Meski mendukung kebijakan tersebut, dunia usaha menilai implementasi harus dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing sektor. Menurut asosiasi, komoditas pertambangan, batu bara, nikel, ferro-nickel, ferro-alloy, dan kelapa sawit memiliki struktur kontrak, rantai pasok, mekanisme pembiayaan, serta profil pembeli internasional yang berbeda-beda.
“Selama masa transisi, aktivitas ekspor diharapkan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, disertai penguatan pengawasan dan integrasi sistem digital oleh Pemerintah dan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI),” tulis asosiasi dalam pernyataan bersama.
Asosiasi juga menekankan pentingnya kepastian hukum bagi kontrak yang sedang berjalan maupun kontrak jangka panjang. Selain itu, pelaku usaha meminta kejelasan terkait mekanisme pembayaran, pengapalan, asuransi, kewajiban DHE, Domestic Market Obligation (DMO), hingga keterkaitan kebijakan dengan berbagai perjanjian perdagangan internasional.
Menurut mereka, pemerintah perlu segera menerbitkan petunjuk teknis yang transparan guna menghilangkan spekulasi negatif dan menjaga kepercayaan pasar internasional terhadap Indonesia sebagai pemasok komoditas global.
Sebelumnya, pemerintah resmi memulai masa transisi kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas SDA strategis mulai 1 Juni 2026. Pada tahap awal, kebijakan mencakup batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy yang pada 2025 mencatat nilai ekspor sekitar US$66,13 miliar atau setara 23,4 persen dari total ekspor nasional.
Selama masa transisi, eksportir tetap dapat menjalankan kegiatan ekspor seperti biasa. Namun, eksportir diwajibkan menyampaikan dokumen aktivitas ekspor kepada DSI secara elektronik melalui sistem layanan ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut bertujuan memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor nasional.
“Ini adalah memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor. Tujuannya untuk mencegah praktik under invoicing, transfer pricing, dan terkait dengan pelarian devisa hasil ekspor,” kata Airlangga dalam konferensi pers Persiapan Operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) di Jakarta, Minggu (31/5).
Selain meminta kepastian hukum, dunia usaha juga mendorong agar operasional DSI dijalankan secara transparan dan akuntabel tanpa menimbulkan biaya tambahan bagi pelaku usaha. Peran DSI sebagai fasilitator dan penguat data ekspor nasional dinilai perlu ditegaskan untuk menjaga kepercayaan dunia usaha maupun pembeli internasional.
Asosiasi juga mengusulkan pembentukan forum koordinasi teknis yang melibatkan pemerintah, DSI, otoritas keuangan, dan asosiasi industri guna membahas berbagai aspek implementasi kebijakan, mulai dari cakupan komoditas, mekanisme penetapan harga, hingga penyelesaian pembayaran dan perselisihan.
Pemerintah menargetkan evaluasi masa transisi dilakukan dalam tiga bulan pertama pelaksanaan. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penyempurnaan kebijakan sebelum penerapan penuh mekanisme ekspor melalui DSI yang ditargetkan berlaku paling lambat 1 Januari 2027. ***



