Ecobiz.asia – Pemerintah mulai menerapkan masa transisi kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Selama periode transisi yang dimulai 1 Juni 2026, eksportir tetap dapat menjalankan mekanisme ekspor seperti biasa, namun diwajibkan menyampaikan dokumen aktivitas ekspor kepada DSI secara elektronik.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari persiapan operasional DSI sebagai BUMN Ekspor yang akan mengelola tata niaga ekspor komoditas strategis secara lebih terintegrasi.
“Ini adalah memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor. Tujuannya untuk mencegah praktik under invoicing, transfer pricing, dan terkait dengan pelarian devisa hasil ekspor,” ujar Airlangga dalam konferensi pers Persiapan Operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5).
Menurut Airlangga, pada masa transisi eksportir diwajibkan melaporkan aktivitas ekspornya kepada DSI melalui sistem layanan ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah disiapkan. Meski demikian, arus barang dan pelaksanaan kontrak dagang yang sedang berjalan tetap berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku saat ini.
Kebijakan ekspor satu pintu tersebut akan diterapkan secara bertahap dengan DSI sebagai BUMN Ekspor. Pemerintah menilai langkah ini diperlukan untuk memperkuat pengawasan perdagangan komoditas strategis sekaligus mengoptimalkan pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE).
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 20 Mei 2026. Pada tahap awal, implementasi akan mencakup tiga komoditas strategis yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy.
Ketiga komoditas tersebut memiliki peran penting dalam perdagangan Indonesia. Pada 2025, nilai ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy mencapai sekitar USD66,13 miliar atau setara 23,4% dari total ekspor nasional. Komoditas tersebut juga menjadi salah satu penopang surplus neraca perdagangan Indonesia yang telah berlangsung selama 71 bulan berturut-turut.
Airlangga menjelaskan pemerintah akan melakukan evaluasi selama tiga bulan pertama masa transisi. Hasil evaluasi itu akan menjadi dasar penyempurnaan kebijakan sebelum penerapan penuh mekanisme ekspor melalui DSI yang ditargetkan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2027.
Pemerintah, lanjut Airlangga, menjamin implementasi kebijakan tidak akan mengganggu kepastian berusaha. Arus barang ekspor akan tetap berjalan lancar, kontrak yang telah disepakati tetap dihormati, serta kepentingan mitra dagang internasional tetap diperhatikan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan pengelolaan ekspor komoditas SDA strategis berlangsung lebih transparan, terkoordinasi, dan akuntabel, sekaligus memberikan kontribusi yang lebih optimal bagi perekonomian nasional.
“Dengan kebijakan tata kelola ekspor yang baru ini, langkah implementasi telah disiapkan dan diharapkan memastikan bahwa setiap nilai ekspor strategis memberikan manfaat nyata untuk mendorong perekonomian dan juga diperuntukkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia,” kata Airlangga. ***



