Gakkum Kehutanan Proses Hukum Pelaku Pembalakan Liar di Suaka Margasatwa Kerumutan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menyerahkan tersangka H (22) beserta barang bukti kasus pembalakan liar dan pengangkutan kayu ilegal yang diduga berasal dari Suaka Margasatwa Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau, kepada Kejaksaan Negeri Pelalawan. Pelimpahan tahap II tersebut menandai perkara siap disidangkan di pengadilan.

Sementara itu, tersangka lainnya berinisial G (47) belum diserahkan karena masih menjalani pemulihan pascaoperasi akibat penyakit yang dideritanya.

Kedua tersangka diamankan karena diduga mengangkut dan menguasai hasil hutan kayu tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Dalam penindakan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 989 keping kayu gergajian dan satu unit truk Isuzu warna putih.

Read also:  Buka INVIROTECH 2026, Menteri Jumhur Tegaskan Aksi Iklim Tak Bisa Ditunda Lagi

Penyidik menduga kayu tersebut berasal dari kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan. Aktivitas ilegal itu juga diduga dilakukan berulang kali dan berpotensi menimbulkan kerusakan terhadap ekosistem kawasan konservasi.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan pihaknya masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aktor intelektual di balik kasus tersebut.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk kegiatan melawan hukum yang mengancam kelestarian hutan sebagai paru-paru dunia, terlebih di wilayah konservasi. Penindakan tegas ini merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam menjaga dan melestarikan sumber daya alam hayati demi keberlanjutan dan masa depan generasi yang akan datang,” ujar Hari dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).

Read also:  DEN Dorong Indonesian Bioenergy Index untuk Percepat Pengembangan Bioenergi Nasional

Tersangka G dan H dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a UU yang sama.

Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2,5 miliar. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Indonesia Tegaskan Komitmen Kawal Transisi Energi Sejalan dengan Perlindungan Lingkungan

Ecobiz.asia – Indonesia menegaskan komitmen dalam transisi energi global menuju ekonomi rendah karbon berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan hidup serta pelestarian ekosistem. Pemerintah memastikan pengembangan...

Forum Ekonomi Restoratif Kunstkring Dialogue Dimulai, Bahas Energi Bersih hingga Kepemimpinan Perempuan

Ecobiz.asia – Upaya membangun ekonomi yang tidak hanya mengejar pertumbuhan, tetapi juga memulihkan lingkungan dan memperkuat kesejahteraan masyarakat menjadi fokus utama Kunstkring Dialogue, forum...

Kemenhut Siapkan Reformasi Kebijakan untuk Dongkrak Kontribusi Kehutanan terhadap Pertumbuhan Ekonomi

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menyiapkan serangkaian reformasi kebijakan untuk meningkatkan kontribusi sektor kehutanan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, mulai dari revisi Undang-Undang Kehutanan,...

Lindungi Masyarakat Pesisir dan Kepulauan, Wamen LH Galang Dukungan dari Negara-Negara Kepulauan Pasifik

Ecobiz.asia – Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Diaz Hendropriyono, menggalang dukungan negara-negara kepulauan untuk memperkuat perlindungan masyarakat pesisir dan...

London Climate Action Week 2026: Menhut Gencarkan Innovative Financing untuk Pendanaan Konservasi

Ecobiz.asia – Pemerintah Indonesia mempercepat pengembangan berbagai instrumen pembiayaan inovatif (innovative financing) untuk menutup kesenjangan pendanaan konservasi sekaligus menjadikan perlindungan alam sebagai investasi strategis...

TOP STORIES

Indonesia Dorong Pasar Karbon Berintegritas, Perkuat Kerja Sama Gambut dan Mangrove di Forum London

Ecobiz.asia – Indonesia membawa tiga agenda utama dalam forum Forest and Climate Leaders' Partnership (FCLP) di London, yakni mendorong pengembangan pasar karbon berintegritas tinggi,...

Indonesia Tegaskan Komitmen Kawal Transisi Energi Sejalan dengan Perlindungan Lingkungan

Ecobiz.asia – Indonesia menegaskan komitmen dalam transisi energi global menuju ekonomi rendah karbon berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan hidup serta pelestarian ekosistem. Pemerintah memastikan pengembangan...

Indonesia Pushes Fair Biodiversity Credit Market Centered on Indigenous and Local Communities

Ecobiz.asia — Indonesia has reaffirmed its commitment to developing a high-integrity and inclusive biodiversity credit market that ensures Indigenous Peoples and local communities are...

Indonesia Promotes Innovative Conservation Finance at London Climate Action Week 2026

Ecobiz.asia — Indonesia is accelerating the development of innovative financing mechanisms to bridge the country's conservation funding gap, positioning nature protection as a long-term...

Forum Ekonomi Restoratif Kunstkring Dialogue Dimulai, Bahas Energi Bersih hingga Kepemimpinan Perempuan

Ecobiz.asia – Upaya membangun ekonomi yang tidak hanya mengejar pertumbuhan, tetapi juga memulihkan lingkungan dan memperkuat kesejahteraan masyarakat menjadi fokus utama Kunstkring Dialogue, forum...