Gakkum Kehutanan Proses Hukum Pelaku Pembalakan Liar di Suaka Margasatwa Kerumutan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menyerahkan tersangka H (22) beserta barang bukti kasus pembalakan liar dan pengangkutan kayu ilegal yang diduga berasal dari Suaka Margasatwa Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau, kepada Kejaksaan Negeri Pelalawan. Pelimpahan tahap II tersebut menandai perkara siap disidangkan di pengadilan.

Sementara itu, tersangka lainnya berinisial G (47) belum diserahkan karena masih menjalani pemulihan pascaoperasi akibat penyakit yang dideritanya.

Kedua tersangka diamankan karena diduga mengangkut dan menguasai hasil hutan kayu tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Dalam penindakan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 989 keping kayu gergajian dan satu unit truk Isuzu warna putih.

Read also:  Kemenhut Terbitkan Permenhut 7/2026, Sederhanakan Pemanfaatan Karbon di Kawasan Konservasi

Penyidik menduga kayu tersebut berasal dari kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan. Aktivitas ilegal itu juga diduga dilakukan berulang kali dan berpotensi menimbulkan kerusakan terhadap ekosistem kawasan konservasi.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan pihaknya masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aktor intelektual di balik kasus tersebut.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk kegiatan melawan hukum yang mengancam kelestarian hutan sebagai paru-paru dunia, terlebih di wilayah konservasi. Penindakan tegas ini merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam menjaga dan melestarikan sumber daya alam hayati demi keberlanjutan dan masa depan generasi yang akan datang,” ujar Hari dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).

Read also:  Two Sumatran Elephants Found Dead in Bengkulu, Investigation Underway

Tersangka G dan H dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a UU yang sama.

Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2,5 miliar. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Pertamina, LanzaTech Explore Waste-to-Fuel Development for Low-Carbon Energy

Ecobiz.asia — PT Pertamina (Persero) and LanzaTech have signed a partnership to explore low-carbon energy solutions by converting urban waste into fuel through waste-to-fuel...

ASPEBINDO dan APLCNGI Dorong Pemanfaatan CNG-LNG untuk Kurangi Impor LPG

Ecobiz.asia – Asosiasi Pemasok Energi Mineral dan Batubara Indonesia (ASPEBINDO) bersama Asosiasi Perusahaan Liquefied & Compressed Natural Gas Indonesia (APLCNGI) mendorong optimalisasi pemanfaatan compressed...

Pertamina dan LanzaTech Jajaki Pengolahan Sampah Jadi Bahan Bakar Rendah Karbon

Ecobiz.asia – PT Pertamina (Persero) menggandeng LanzaTech untuk mengembangkan solusi energi rendah karbon melalui pengolahan sampah perkotaan menjadi bahan bakar berbasis teknologi waste to...

Pertama dari Asia Tenggara, AMMAN Resmi Bergabung dengan International Copper Association

Ecobiz.asia — Di tengah meningkatnya kebutuhan global terhadap mineral penting untuk transisi energi, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), anak usaha PT Amman Mineral...

BKI dan PLN Indonesia Power Jajaki Kerja Sama Energi Berkelanjutan

Ecobiz.asia — PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) (BKI) menjajaki kerja sama strategis dengan PT PLN Indonesia Power melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) untuk pengembangan...

TOP STORIES

PLN EPI Dorong Digitalisasi Pembibitan Mangrove di Cilacap, Dukung Rehabilitasi Pesisir

Ecobiz.asia – PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) bersama PT PLN (Persero) mendorong digitalisasi pembibitan mangrove di Desa Bunton, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap,...

Pertamina, LanzaTech Explore Waste-to-Fuel Development for Low-Carbon Energy

Ecobiz.asia — PT Pertamina (Persero) and LanzaTech have signed a partnership to explore low-carbon energy solutions by converting urban waste into fuel through waste-to-fuel...

ASPEBINDO dan APLCNGI Dorong Pemanfaatan CNG-LNG untuk Kurangi Impor LPG

Ecobiz.asia – Asosiasi Pemasok Energi Mineral dan Batubara Indonesia (ASPEBINDO) bersama Asosiasi Perusahaan Liquefied & Compressed Natural Gas Indonesia (APLCNGI) mendorong optimalisasi pemanfaatan compressed...

Pertamina dan LanzaTech Jajaki Pengolahan Sampah Jadi Bahan Bakar Rendah Karbon

Ecobiz.asia – PT Pertamina (Persero) menggandeng LanzaTech untuk mengembangkan solusi energi rendah karbon melalui pengolahan sampah perkotaan menjadi bahan bakar berbasis teknologi waste to...

Pertama dari Asia Tenggara, AMMAN Resmi Bergabung dengan International Copper Association

Ecobiz.asia — Di tengah meningkatnya kebutuhan global terhadap mineral penting untuk transisi energi, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), anak usaha PT Amman Mineral...