Industri Sambut Positif Permenhut 6/2026 Perdagangan Karbon Kehutanan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Pelaku industri menyambut positif terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 yang dinilai memberikan kepastian dan memperkuat fondasi pasar karbon kehutanan di Indonesia.

Dalam forum dialog bertajuk “Decoding Permenhut 6/2026: Implications for Indonesia’s Carbon Market” di Jakarta, Senin (21/4/2026), para pemangku kepentingan dari pemerintah, Kadin Indonesia, hingga pengembang proyek karbon menilai regulasi tersebut sebagai instrumen kunci untuk mendorong akselerasi ekonomi hijau.

Penasihat Utama Menteri Kehutanan, Edo Mahendra, mengatakan Permenhut 6/2026 membawa tiga semangat utama, yakni sebagai turunan Perpres Nomor 110 Tahun 2025, memberikan kepastian bagi keberlanjutan proyek karbon, serta menyeimbangkan target lingkungan dengan pertumbuhan ekonomi.

Read also:  Siapkan Investasi Awal Rp420 M, Eco Power Nusantara Kembangkan Proyek Biochar hingga Kredit Karbon Kehutanan

“Kami memastikan Indonesia berada di garis terdepan pasar karbon global, bukan sekadar pengikut. Kredibilitas Indonesia akan terus kami bangun melalui pemenuhan seluruh komponen yang dibutuhkan,” ujar Edo.

Wakil Ketua Umum Koordinator Kadin Indonesia, Shinta Kamdani, menekankan bahwa keberhasilan pasar karbon tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga kepercayaan dan koordinasi antarpemangku kepentingan.

“Kerja sama erat antara pemerintah, pengembang proyek, dan lembaga keuangan menjadi kunci untuk mendorong implementasi di lapangan,” katanya.

Read also:  Indonesia Siapkan Implementasi Nesting Karbon Kehutanan, Riau Jadi Percontohan

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Umum Bidang Lingkungan Hidup Kadin Indonesia, Dharsono Hartono, yang menyebut regulasi ini sebagai tonggak penting dalam memperkuat arsitektur pasar karbon nasional.

“Sebagai ekonomi terbesar di Asia Tenggara, kebijakan ini akan berpengaruh besar terhadap kepercayaan pasar regional dan internasional,” ujarnya.

Pada diskusi yang dimoderatori Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut Ristianto Pribadi, sejumlah poin krusial dalam Permenhut 6/2026 menjadi sorotan, antara lain kejelasan kriteria pemrakarsa proyek, tata cara penerbitan kredit karbon kehutanan, serta mekanisme partisipasi di pasar internasional termasuk corresponding adjustment. Selain itu, penguatan safeguard lingkungan dan sosial serta mekanisme penyelesaian sengketa dinilai penting untuk menjaga integritas pasar.

Read also:  Menhut Terbitkan Permenhut No 6 Tahun 2026, Atur Tata Cara Perdagangan Karbon Kehutanan

Meski demikian, pelaku industri mendorong pemerintah segera menyiapkan aturan turunan, khususnya terkait pengelolaan risiko proyek dan kepastian investasi jangka panjang.

Sementara itu Steven Marcelino dari ASEAN Alliance on Carbon Market (AACM), menilai regulasi ini berpotensi menarik investasi hijau lebih besar ke Indonesia.

“Antusiasme sektor swasta terhadap peraturan ini akan mendorong masuknya lebih banyak investasi,” ujarnya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Indonesia Siapkan Implementasi Nesting Karbon Kehutanan, Riau Jadi Percontohan

Ecobiz.asia – Pemerintah Indonesia menyiapkan operasionalisasi kerangka kerja nesting karbon kehutanan guna mendorong transaksi berintegritas tinggi dan menarik investasi global. Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari...

Pertamina NRE Sediakan Kredit Karbon, Dukung Kampanye IDXCarbon “Aku Net-Zero Hero”

Ecobiz.asia — PT Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) menyediakan kredit karbon untuk mendukung kampanye “Aku Net-Zero Hero” yang diluncurkan bersama IDXCarbon, PT...

KKP Jelaskan Mekanisme Perdagangan Karbon Biru, Wajib PKKPRL dan Teregistrasi di SRUK

Ecobiz.asia – Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menjelaskan mekanisme perdagangan karbon biru mensyaratkan integrasi antara kepastian tenurial ruang laut, sistem registrasi karbon,...

Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) Segera Diluncurkan, KLH Ajak Pengembang Proyek Ikut Uji Coba

Ecobiz.asia – Pemerintah segera meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai infrastruktur utama perdagangan karbon di Indonesia. Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan...

Siapkan Investasi Awal Rp420 M, Eco Power Nusantara Kembangkan Proyek Biochar hingga Kredit Karbon Kehutanan

Ecobiz.asia — PT Eco Power Nusantara menyiapkan investasi awal sekitar US$25 juta atau setara Rp420 miliar untuk pengembangan proyek biochar dan kredit karbon berbasis...

TOP STORIES

ESDM Panggil Produsen Bobibos, Minta Segera Lakukan Uji Teknis

Ecobiz.asia — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) meminta produsen bahan bakar alternatif Bobibos,...

Kemenhut Dorong Golo Mori Jadi Destinasi Wisata Berbasis Alam, Alternatif Taman Nasional Komodo

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mendorong pengembangan kawasan Golo Mori sebagai destinasi wisata berbasis alam (ecotourism) guna menjadi alternatif kunjungan di sekitar Taman Nasional...

Tren Kenaikan Hotspot Mengkhawatirkan, Riau Siaga Penuh Kebakaran Hutan dan Lahan

Ecobiz.asia – Pemerintah menetapkan status siaga penuh kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau menyusul lonjakan signifikan jumlah titik panas (hotspot) memasuki musim...

Pembatasan Wisatawan Taman Nasional Komodo, Wamenhut: Kuota Adaptif, Tidak Statis

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan kebijakan pembatasan wisatawan di Taman Nasional Komodo bersifat adaptif dan tidak statis, menyesuaikan dengan daya dukung lingkungan serta...

Indonesia Prepares Forestry Carbon Nesting Framework, Riau Selected as Pilot

Ecobiz.asia — Indonesia is preparing to operationalize a forestry carbon nesting framework to support high-integrity transactions and attract global investment into its carbon market. Director...