Kemenhut Terbitkan Permenhut 7/2026, Sederhanakan Pemanfaatan Karbon di Kawasan Konservasi

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Baru seumur jagung, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) merevisi Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) tentang pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi untuk menyederhanakan birokrasi pemanfaatan karbon.

Beleid tersebut adalah Permenhut No 27 tahun 2025 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru yang diterbitkan pada 11 Desember 2025 dan kini diubah dengan Permenhut 7 tahun 2026 yang ditandatangani Menteri Kehutanan pada 20 April 2026.

Dikutip dari analisis Veritask.ai Permenhut 7/2026 menghapus sejumlah ketentuan yang dinilai menghambat pelaksanaan perdagangan karbon, termasuk larangan transfer kepemilikan kredit karbon serta kewajiban sertifikasi Environmental, Social, and Governance (ESG).

Read also:  Earth Hour 2026, WWF Ajak Masyarakat 'Beri Ruang untuk Bumi'

Sebagai gantinya, pelaku usaha tetap diwajibkan memiliki kompetensi dalam penerapan prinsip ESG tanpa harus melalui sertifikasi formal.

Selain itu, aturan baru ini juga menghilangkan kewajiban persetujuan atau rekomendasi Menteri sebelum pelaku usaha melakukan perdagangan karbon, baik di dalam maupun luar negeri.

Mekanisme perdagangan karbon kini cukup mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam aspek perdagangan, Permenhut 7/2026 tetap mempertahankan prinsip bahwa kredit karbon yang dapat diperdagangkan harus berasal dari aksi mitigasi perubahan iklim yang dilakukan oleh pemegang izin. Larangan memperdagangkan stok karbon yang tidak berasal dari kegiatan tersebut tetap diberlakukan.

Read also:  Penghentian Open Dumping Tak Bisa Ditawar, KLH Dorong Percepatan Pemilahan Sampah

Regulasi ini juga menyederhanakan ketentuan larangan perdagangan karbon melalui mekanisme offset emisi gas rumah kaca (GRK). Dari sebelumnya mencakup berbagai kondisi, kini dibatasi menjadi empat, yakni pada kegiatan pemenuhan kewajiban, rehabilitasi daerah aliran sungai, tanggung jawab sosial perusahaan, serta kerja sama penguatan fungsi kawasan konservasi.

Permenhut 7/2026 turut memperkenalkan definisi baru terkait iuran dan pungutan dalam pemanfaatan jasa lingkungan karbon, serta menegaskan bahwa badan usaha luar negeri yang terlibat wajib tunduk pada ketentuan hukum di Indonesia.

Read also:  Indonesia–Inggris Danai Empat Proyek Inovasi Rendah Karbon melalui LCDI-ITF

Dengan perubahan ini, pemerintah mendorong deregulasi dan efisiensi perizinan perdagangan karbon di kawasan konservasi, sekaligus tetap menjaga prinsip integritas lingkungan, keberlanjutan ekosistem, dan kepastian hukum bagi pelaku usaha. ***

Link download Permenhut 7 tahun 2026

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Indonesia-Korsel Perkuat Pengendalian Karhutla melalui Pengembangan Forest and Land Fire Management Center

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Korea Selatan memperkuat kerja sama pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui pengembangan Forest and Land Fire Management...

Penyelundupan Satwa Liar Dalam Koper di Soekarno-Hatta Meningkat, Pasar Satwa Hobi Jadi Tujuan

Ecobiz.asia — Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) mengungkapkan adanya kecenderungan meningkatnya percobaan penyelundupan satwa liar melalui Bandara Soekarno-Hatta,...

Antisipasi El Nino 2026, Kemenhut-BMKG Perkuat Operasi Modifikasi Cuaca Cegah Karhutla

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkuat operasi modifikasi cuaca (OMC) sebagai strategi utama pencegahan kebakaran hutan dan...

Kemenhut Usulkan Lima Strategi untuk Pembiayaan Inovatif Taman Nasional, Apa Saja?

Ecobiz.asia — Pemerintah mendorong skema pembiayaan inovatif untuk pengelolaan taman nasional melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pembiayaan Inovatif untuk Taman Nasional dan Konservasi Spesies...

Dorong Lingkungan Tangguh Bencana, PEP Tarakan Gelar Pelatihan Kebakaran

Ecobiz.asia -- PT Pertamina EP (PEP) Tarakan Field menggelar Sosialisasi dan Edukasi Bencana Kebakaran untuk masyarakat di tiga kelurahan sekitar wilayah operasinya di Kota...

TOP STORIES

Indonesia Prepares Forestry Carbon Nesting Framework, Riau Selected as Pilot

Ecobiz.asia — Indonesia is preparing to operationalize a forestry carbon nesting framework to support high-integrity transactions and attract global investment into its carbon market. Director...

Indonesia, South Korea Strengthen Forest Fire Control Cooperation with Management Center Development

Ecobiz.asia — Indonesia and South Korea have strengthened cooperation on forest and land fire management through the development of a Forest and Land Fire...

Indonesia Issues Forestry Regulation No. 7/2026 to Streamline Carbon Pricing in Conservation Areas

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Forestry has issued a new regulation aimed at simplifying carbon pricing mechanisms in conservation areas, revising rules introduced just...

Indonesia Siapkan Implementasi Nesting Karbon Kehutanan, Riau Jadi Percontohan

Ecobiz.asia – Pemerintah Indonesia menyiapkan operasionalisasi kerangka kerja nesting karbon kehutanan guna mendorong transaksi berintegritas tinggi dan menarik investasi global. Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari...

Indonesia-Korsel Perkuat Pengendalian Karhutla melalui Pengembangan Forest and Land Fire Management Center

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Korea Selatan memperkuat kerja sama pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui pengembangan Forest and Land Fire Management...