Ecobiz.asia — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah akan memperketat penertiban aktivitas pertambangan melalui evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha pertambangan (IUP), terutama yang bermasalah.
Langkah ini dilakukan setelah Bahlil melaporkan perkembangan penataan IUP kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Penertiban menyasar kegiatan tambang yang beroperasi tanpa izin maupun yang berada di kawasan terlarang, seperti hutan lindung, kawasan konservasi, dan cagar alam. Presiden melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah memerintahkan penindakan tegas terhadap seluruh pelanggaran.
“Saya juga tadi baru habis melaporkan kepada Bapak Presiden terkait penataan lahan-lahan IUP di kawasan hutan, baik di hutan lindung, konservasi, maupun cagar alam,” ujar Bahlil.
Ia menambahkan, evaluasi terhadap aktivitas pertambangan yang melanggar ketentuan telah berjalan sesuai arahan Presiden. Bahlil mengaku telah menyampaikan laporan dalam tenggat waktu satu minggu yang diberikan dan siap menindaklanjuti dengan langkah eksekusi.
“Saya sudah melaporkan dan insyaallah hasilnya baik, serta sudah mendapatkan arahan teknis untuk segera melakukan eksekusi lebih lanjut,” katanya.
Sebelumnya, dalam rapat kerja pemerintah di Istana Negara pada Rabu (8/4/2026), Presiden Prabowo memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap ratusan aktivitas tambang yang dinilai tidak jelas status dan kepatuhannya.
“Saya dapat laporan ada ratusan tambang tidak jelas. Segera lakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas tambang yang bermasalah,” ujar Presiden.
Prabowo menegaskan, penertiban dilakukan untuk kepentingan nasional dan rakyat, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan.
“Kita cabut semua IUP yang tidak beres. Pengelolaan harus di tangan negara dan kita perkuat institusi serta lembaga yang ada,” tegasnya.
Pemerintah berharap langkah ini dapat memperkuat kepastian hukum, memperbaiki tata kelola sektor pertambangan, serta mendorong praktik yang lebih tertib dan berkelanjutan. ***



