Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan kesiapan pemerintah daerah menjadi faktor penentu keberhasilan pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Sulawesi Utara.
Penegasan tersebut disampaikan saat penandatanganan kesepakatan bersama penyelenggaraan PSEL di wilayah Sulawesi Utara, yang menjadi bagian dari upaya transformasi sistem pengelolaan sampah nasional berbasis teknologi dan energi.
“PSEL bukan sekadar pembangunan fasilitas, tetapi perubahan cara kita mengelola sampah. Sampah harus dipandang sebagai sumber daya yang bisa dimanfaatkan menjadi energi,” ujar Hanif, Senin (13/4/2026).
Pengembangan PSEL dilakukan melalui pendekatan aglomerasi Manado Raya yang melibatkan Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, Kabupaten Minahasa, dan Kabupaten Minahasa Utara. Skema ini dirancang untuk memastikan kecukupan pasokan sampah sekaligus menjaga keberlanjutan operasional fasilitas.
Hanif menekankan, pemerintah daerah harus menjamin ketersediaan pasokan sampah, membangun sistem pengangkutan yang andal, serta memastikan kualitas sampah sesuai kebutuhan teknologi PSEL.
Selain itu, kesiapan kelembagaan, dukungan regulasi daerah, dan kejelasan skema pembiayaan juga menjadi faktor penting agar proyek dapat berjalan efektif.
Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, menyatakan komitmen daerah dalam mendukung pengembangan PSEL sebagai solusi pengelolaan sampah sekaligus sumber energi.
Penandatanganan kesepakatan ini menjadi tahap awal yang akan ditindaklanjuti dengan penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS), termasuk pengaturan pembagian peran, mekanisme operasional, dan skema pendanaan proyek. ***



