Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan menyerahkan enam Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial kepada kelompok masyarakat di Nusa Tenggara Barat, memberikan akses kelola kawasan hutan seluas sekitar 560,57 hektare kepada 411 kepala keluarga di Lombok Timur dan Lombok Barat.
Surat keputusan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebagai bagian dari upaya pemerintah memperluas akses kelola hutan bagi masyarakat di sekitar kawasan hutan.
“Perhutanan Sosial merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional yang juga dikaitkan dengan ketahanan pangan. Kami berharap masyarakat dapat memaksimalkan pemanfaatan kawasan hutan yang telah diberikan hak kelolanya,” ujar Raja Juli Antoni, Sabtu (7/3/2026).
Menurutnya, program perhutanan sosial akan diarahkan lebih tepat sasaran untuk mendorong pengentasan kemiskinan di wilayah sekitar hutan. Kementerian Kehutanan berencana memadankan data potensi perhutanan sosial dengan data kemiskinan nasional.
“Saya sudah meminta agar dilakukan overlay data kemiskinan dari Kementerian Sosial dengan potensi perhutanan sosial sehingga program ini benar-benar menjadi pengungkit ekonomi masyarakat,” katanya.
Enam kelompok penerima SK tersebut meliputi Lembaga Desa Lembah Sempage di Lombok Barat seluas sekitar 87 hektare untuk 222 KK; Kelompok Tani Hutan Bun Puja di Lombok Timur seluas 143 hektare untuk 115 KK; Pokdarwis Gili Sulang di Lombok Timur seluas 278 hektare untuk 21 KK; Kelompok Wisata Alam Segul di Lombok Timur seluas 1,87 hektare untuk 16 KK; serta dua unit Kelompok Wisata Alam Gunung Anak Dara di Lombok Timur dengan luas masing-masing sekitar 26 hektare untuk 15 KK dan 24,7 hektare untuk 22 KK.
Kelompok masyarakat tersebut mengembangkan berbagai usaha berbasis hutan, antara lain budidaya madu trigona, agroforestri tanaman pangan dan buah, serta pengembangan wisata alam.
Secara nasional, program perhutanan sosial terus berkembang. Berdasarkan data sistem Kementerian Kehutanan per 7 Maret 2026, akses kelola kawasan hutan melalui program ini telah mencapai sekitar 8,33 juta hektare melalui lebih dari 11.190 SK, dengan sekitar 1,42 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia. ***




