Ecobiz.asia — Aktivitas pembalakan liar masih menyasar kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh, habitat penting bagi Gajah Sumatera dan Harimau Sumatera.
Kementerian Kehutanan Republik Indonesia melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan seorang pelaku berinisial AR (21) sebagai tersangka pembalakan liar di dalam kawasan taman nasional tersebut.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto mengatakan tersangka telah ditahan sejak 2 Maret 2026 di Rumah Tahanan Polda Riau.
“AR diduga mengangkut dan menguasai kayu hasil pembalakan liar dari kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh. Perbuatan tersebut diduga dilakukan berulang kali dan berpotensi merusak ekosistem kawasan konservasi,” ujar Hari dalam keterangannya di Pekanbaru, dikutip Jumat (6/2/2026).
Penangkapan berawal dari patroli petugas Balai Taman Nasional Bukit Tiga Puluh di Resort Talang Lakat pada 28 Februari 2026. Saat patroli, petugas menemukan tujuh orang yang mengendarai sepeda motor membawa kayu olahan ilegal jenis tembalun yang diduga berasal dari hasil penebangan liar di dalam kawasan taman nasional.
Saat dilakukan penyergapan, satu orang pelaku berhasil diamankan, sementara enam lainnya melarikan diri ke dalam hutan.
Petugas kemudian mengamankan tersangka AR beserta barang bukti berupa tujuh unit sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut kayu ilegal. Tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Hari menegaskan penyidik masih memburu enam pelaku lain yang diduga terlibat dalam aktivitas pembalakan liar tersebut.
“Kami telah memerintahkan penyidik untuk mengejar pelaku lain yang terlibat. Kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh merupakan habitat penting gajah dan harimau Sumatera yang harus dilindungi dari aktivitas ilegal,” katanya. ***




