Gakkum Kehutanan Ungkap Perdagangan Sisik Trenggiling di Sintang, Barang Bukti 1,38 Kg Diamankan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal bagian satwa dilindungi berupa sisik Trenggiling di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

Dalam operasi tersebut, tim mengamankan barang bukti berupa 1,38 Kg sisik Trenggiling (Manis javanica), satu unit telepon seluler dan menetapkan HLY (53) sebagai tersangka.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom mengatakan tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen dalam upaya menjaga kekayaan hayati Indonesia dari praktik perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi termasuk bagian tubuhnya.

Read also:  Aren dan Penguatan KPH untuk Menggerakkan Bioekonomi Hutan

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi. Penindakan terhadap tersangka HLY adalah langkah dalam memutus rantai perburuan dan perdagangan ilegal sisik Trenggiling di dalam maupun di luar wilayah Kalimantan Barat,” tegas Leonardo.

Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat, selanjutnya dilakukan pengecekan di kamar sebuah penginapan Jl. Pattimura, Sintang dan menemukan 1,38 Kg sisik Trenggiling yang disimpan dalam kantong plastik hitam di bawah penguasaan tersangka.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka HLY tiba di Pontianak pada 19 Februari 2026 dari tempat asalnya di Jawa Timur. Selanjutnya pada 23 Februari 2026 HLY menuju Sintang untuk mencari pasokan sisik trenggiling, diketahui lebih lanjut bahwa tersangka HLY mengenal jaringan perdagangan sisik trenggiling ini melalui media sosial facebook.

Read also:  Kemenhut Dorong Bioekonomi Hutan Jadi Strategi Permanen Cegah Karhutla

“Penegakan hukum akan dilakukan secara maksimal sesuai regulasi terbaru, kejahatan terhadap satwa liar adalah kejahatan serius yang merusak keseimbangan ekosistem.

Leonardo menjelaskan, tersangka akan dijerat dengan ancaman pidana yang lebih berat sesuai UU Nomor 32 Tahun 2024 dan penyesuaian pidana pada UU Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp 30 miliar rupiah.

Read also:  Gorontalo Identifikasi Potensi Aren untuk Pengembangan Bioekonomi Hutan

“Ini adalah peringatan keras bagi siapa pun yang masih nekat memperdagangkan bagian dari satwa yang dilindungi negara,” tambah Leonardo.

Saat ini, tersangka HLY dititipkan di Rutan Kelas IIA Pontianak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Penyidik Gakkum Kehutanan. Barang bukti berupa 1,38 Kg sisik Trenggiling dan satu unit telepon seluler disita untuk kepentingan persidangan. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Petani Sawit Kecil Siap Hadapi EUDR Tapi Pertanyakan Insentif

Ecobiz.asia – Petani sawit kecil menyatakan siap memenuhi standar European Union Deforestation Regulation (EUDR), namun masih mempertanyakan dukungan dan insentif ekonomi untuk menanggung biaya...

Aren dan Penguatan KPH untuk Menggerakkan Bioekonomi Hutan

Ecobiz.asia - Penasihat Utama Menteri Kehutanan Dr. Willie Smits mengambil sejumput tanah dari bawah tegakan aren di kawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Gorontalo Utara,...

Gorontalo Identifikasi Potensi Aren untuk Pengembangan Bioekonomi Hutan

Ecobiz.asia — Pemerintah Provinsi Gorontalo mengidentifikasi sebaran tanaman aren di kawasan hutan untuk dikembangkan sebagai bagian dari bioekonomi hutan, mulai dari produksi gula aren...

Kemenhut Dorong Bioekonomi Hutan Jadi Strategi Permanen Cegah Karhutla

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mendorong pengembangan bioekonomi sebagai salah satu strategi jangka panjang untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara permanen. Pendekatan tersebut...

Bioekonomi Bisa Menjadi Jalan Menjaga Hutan, KPH Tak Boleh Menunggu

Ecobiz.asia - Di hadapan para kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) se-Sulawesi Selatan, Idi Bantara tidak membawa presentasi panjang tentang teori pengelolaan hutan. Ia justru...

TOP STORIES

Bappenas Luncurkan Peta Jalan Karbon Biru 2026–2045, Dorong Investasi dan Perlindungan Ekosistem Pesisir

Ecobiz.asia – Kementerian PPN/Bappenas meluncurkan Peta Jalan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karbon Biru Indonesia 2026–2045 sebagai panduan integrasi pengelolaan ekosistem pesisir dan laut ke...

Menhut Raja Juli Kembali Cabut Izin Lima PBPH Terkait Karhutla, Sebut Perintah Prabowo

Ecobiz.asia — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kembali mencabut izin usaha lima perusahaan yang berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah sebagai...

Pemerintah Bangun 119.379 Sambungan Jargas, Gresik-Sidoarjo Dapat 14.000

Ecobiz.asia — Pemerintah tengah membangun sekitar 119.379 sambungan rumah (SR) jaringan gas bumi (jargas) yang tersebar di 15 kabupaten/kota pada 2025–2026. Dari jumlah tersebut,...

Membedah Biang Keladi Bencana Asap

Disclaimer: Artikel ini merupakan opini dan pandangan pribadi penulis. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili sikap atau pandangan redaksi Ecobiz.asia. Oleh:...

PHR Perkuat Mutu dan Akses Pasar UMKM, Dorong Produk Lokal Naik Kelas

Ecobiz.asia – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) mendorong peningkatan daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Dumai, Riau, melalui penguatan mutu produk,...