Ecobiz.asia — Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi menetapkan seorang pria berinisial R (29) sebagai tersangka kasus pembalakan liar di kawasan Cagar Alam Napabalano, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
Penetapan tersangka merupakan tindak lanjut operasi pengamanan hutan yang dilakukan tim gabungan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi dan Balai KSDA Sulawesi Tenggara sejak 18 Februari 2026, menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan konservasi tersebut.
Petugas mendapati indikasi penebangan pohon setelah menerima informasi adanya suara mesin pemotong kayu di dalam kawasan cagar alam. Di lokasi, tim menemukan satu pohon jati berukuran besar yang telah ditebang dan dipotong menjadi tiga bagian. Salah satu potongan memiliki panjang 4,75 meter dengan diameter sekitar 80 sentimeter.
Tim juga menggagalkan upaya pengangkutan kayu hasil pembalakan menggunakan satu unit mobil dumping berwarna kuning tanpa nomor polisi. Tersangka R sempat berupaya melarikan diri, namun berhasil diamankan dan mengakui keterlibatannya dalam pemuatan kayu hasil tebangan ilegal tersebut.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi Ali Bahri mengatakan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari sinergi lintas instansi dan dukungan masyarakat setempat.
“Kasus ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antarlembaga. Kami mengapresiasi dukungan BKSDA Sultra, Korwas PPNS Polda Sultra, Polsek Tampo, Koramil Tampo, serta masyarakat yang turut membantu pengungkapan perkara ini. Kami segera menyelesaikan pemberkasan untuk dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Ali Bahri, Selasa (24/2/2026).
Penyidik menyita barang bukti berupa satu unit mobil dumping tanpa nomor polisi dan satu batang kayu jati sepanjang 4,75 meter dengan diameter 80 sentimeter. Seluruh barang bukti saat ini dititipkan di Polsek Tampo.
R telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Tenggara dan dijerat Pasal 40 ayat (1) huruf e juncto Pasal 19 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 20 KUHP. Tersangka terancam pidana penjara maksimal 11 tahun dan denda hingga Rp2 miliar. ***




