Pembalakan Liar di Cagar Alam Napabalano, Gakkum Kehutanan Tetapkan Satu Tersangka

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi menetapkan seorang pria berinisial R (29) sebagai tersangka kasus pembalakan liar di kawasan Cagar Alam Napabalano, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.

Penetapan tersangka merupakan tindak lanjut operasi pengamanan hutan yang dilakukan tim gabungan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi dan Balai KSDA Sulawesi Tenggara sejak 18 Februari 2026, menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan konservasi tersebut.

Petugas mendapati indikasi penebangan pohon setelah menerima informasi adanya suara mesin pemotong kayu di dalam kawasan cagar alam. Di lokasi, tim menemukan satu pohon jati berukuran besar yang telah ditebang dan dipotong menjadi tiga bagian. Salah satu potongan memiliki panjang 4,75 meter dengan diameter sekitar 80 sentimeter.

Read also:  Izin Penyimpanan Limbah B3 PT Vopak Kedaluwarsa, KLH Lakukan Penegakan Hukum Lingkungan

Tim juga menggagalkan upaya pengangkutan kayu hasil pembalakan menggunakan satu unit mobil dumping berwarna kuning tanpa nomor polisi. Tersangka R sempat berupaya melarikan diri, namun berhasil diamankan dan mengakui keterlibatannya dalam pemuatan kayu hasil tebangan ilegal tersebut.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi Ali Bahri mengatakan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari sinergi lintas instansi dan dukungan masyarakat setempat.

Read also:  Gakkum Kehutanan–Satgas PKH Tertibkan Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kawasan Hutan Solok Selatan

“Kasus ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antarlembaga. Kami mengapresiasi dukungan BKSDA Sultra, Korwas PPNS Polda Sultra, Polsek Tampo, Koramil Tampo, serta masyarakat yang turut membantu pengungkapan perkara ini. Kami segera menyelesaikan pemberkasan untuk dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Ali Bahri, Selasa (24/2/2026).

Penyidik menyita barang bukti berupa satu unit mobil dumping tanpa nomor polisi dan satu batang kayu jati sepanjang 4,75 meter dengan diameter 80 sentimeter. Seluruh barang bukti saat ini dititipkan di Polsek Tampo.

Read also:  ESG Risk Rating Kian Tentukan Arah Investasi dan Daya Saing Perusahaan di Indonesia

R telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Tenggara dan dijerat Pasal 40 ayat (1) huruf e juncto Pasal 19 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 20 KUHP. Tersangka terancam pidana penjara maksimal 11 tahun dan denda hingga Rp2 miliar. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Gakkum Kehutanan Gagalkan Perdagangan Enam Kucing Kuwuk Dilindungi Lewat Facebook

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menggagalkan perdagangan satwa liar dilindungi jenis kucing kuwuk di Kota Medan, Sumatera Utara. Seorang pelaku...

Tragis, Gajah Sumatra dengan Belalai Terlilit Kawat Pagar Listrik

Ecobiz.asia — Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh mengonfirmasi temuan seekor gajah sumatra (Elephas maximus sumatranus) dalam kondisi mati di areal perkebunan warga...

Gakkum Kehutanan Proses Hukum Pengedar Kuskus Tembung, Satwa Endemik Sulawesi yang Dilindungi

Ecobiz.asia — Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi melaksanakan Tahap I penyidikan terhadap tersangka DK (23) dalam kasus dugaan peredaran satwa liar dilindungi jenis kuskus...

Rancang Biodiversity Credits, KLH Bentuk Tim Teknis dan Siapkan Pilot Project

Ecobiz.asia - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan komitmen Indonesia dalam menyiapkan kebijakan dan implementasi instrumen High Integrity Biodiversity Credits sebagai bagian...

Jakarta Utara Hasilkan Sampah Lebih dari 1.300 Ton per Hari, Menteri LH: Harus jadi Perhatian Serius

Ecobiz.asia – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan Jakarta Utara wajib menjadi percontohan pengelolaan sampah nasional setelah timbulan sampah...

TOP STORIES

Philippines Shows Interest as PGE’s Flow2Max Geothermal Technology Eyes Global Market

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) has begun exploring international markets by targeting the first overseas deployment of its Flow2Max geothermal technology...

Diminati Filipina, Teknologi Panas Bumi Flow2Max PGE Menuju Pasar Global

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) mulai menjajaki pasar internasional dengan menargetkan pemasangan perdana teknologi Flow2Max di lapangan panas bumi milik Energy...

Indocement Manfaatkan RDF dari Sampah Perkotaan Kabupaten Paser sebagai Bahan Bakar Alternatif

Ecobiz.asia — PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. (Indocement) menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Paser untuk memanfaatkan refuse-derived fuel (RDF) yang dihasilkan dari pengolahan...

Indonesia, Global Partners Push Higher Environmental, Social Standards in Nickel Mining

Ecobiz.asia — Indonesia has stepped up cooperation with international partners to strengthen environmental and social practices in the mining sector, particularly nickel, as part...

Indonesia Needs Stronger Policy Alignment to Deliver Credible and Inclusive Energy Transition

Ecobiz.asia — Indonesia needs stronger alignment between carbon pricing, fiscal policy and energy sector reform to ensure its energy transition delivers effective, credible and...