Pembalakan Liar di Cagar Alam Napabalano, Gakkum Kehutanan Tetapkan Satu Tersangka

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi menetapkan seorang pria berinisial R (29) sebagai tersangka kasus pembalakan liar di kawasan Cagar Alam Napabalano, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.

Penetapan tersangka merupakan tindak lanjut operasi pengamanan hutan yang dilakukan tim gabungan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi dan Balai KSDA Sulawesi Tenggara sejak 18 Februari 2026, menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan konservasi tersebut.

Petugas mendapati indikasi penebangan pohon setelah menerima informasi adanya suara mesin pemotong kayu di dalam kawasan cagar alam. Di lokasi, tim menemukan satu pohon jati berukuran besar yang telah ditebang dan dipotong menjadi tiga bagian. Salah satu potongan memiliki panjang 4,75 meter dengan diameter sekitar 80 sentimeter.

Read also:  Prabowo Evaluasi, Cabut Izin Pertambangan Bermasalah di Hutan: Enggak Ada Kasihan Sekarang!

Tim juga menggagalkan upaya pengangkutan kayu hasil pembalakan menggunakan satu unit mobil dumping berwarna kuning tanpa nomor polisi. Tersangka R sempat berupaya melarikan diri, namun berhasil diamankan dan mengakui keterlibatannya dalam pemuatan kayu hasil tebangan ilegal tersebut.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi Ali Bahri mengatakan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari sinergi lintas instansi dan dukungan masyarakat setempat.

Read also:  Kemenhut Gelar Resepsi Hari Bakti Rimbawan 2026, Luncurkan Road to HKAN

“Kasus ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antarlembaga. Kami mengapresiasi dukungan BKSDA Sultra, Korwas PPNS Polda Sultra, Polsek Tampo, Koramil Tampo, serta masyarakat yang turut membantu pengungkapan perkara ini. Kami segera menyelesaikan pemberkasan untuk dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Ali Bahri, Selasa (24/2/2026).

Penyidik menyita barang bukti berupa satu unit mobil dumping tanpa nomor polisi dan satu batang kayu jati sepanjang 4,75 meter dengan diameter 80 sentimeter. Seluruh barang bukti saat ini dititipkan di Polsek Tampo.

Read also:  MoU PSEL Semarang Raya Diteken, Pemerintah Percepat Pengolahan Sampah Jadi Listrik

R telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Tenggara dan dijerat Pasal 40 ayat (1) huruf e juncto Pasal 19 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 20 KUHP. Tersangka terancam pidana penjara maksimal 11 tahun dan denda hingga Rp2 miliar. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Jateng Tambah Dua Lokasi Proyek PSEL, Aglomerasi Pekalongan Raya dan Tegal Raya

Ecobiz.asia — Pemerintah memperluas pengembangan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Jawa Tengah dengan menambah dua lokasi baru di kawasan aglomerasi Pekalongan...

Gakkum Kemenhut Bongkar Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, Tahan WNA Vietnam

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan melalui Balai Gakkum Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara menahan seorang warga negara Vietnam berinisial LVP terkait penyelundupan 796,34 kilogram...

Kesiapan Pemda Tentukan Keberhasilan Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL)

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan kesiapan pemerintah daerah menjadi faktor penentu keberhasilan pembangunan Pengolahan Sampah...

PSEL Jadi Bagian Tranformasi Pengelolaan Sampah, Tak Bisa Lagi Andalkan TPA

Ecobiz.asia - Pemerintah mempercepat pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Jambi Raya sebagai bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah nasional menuju...

Satgas PKH Serahkan Rp11,42 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan ke Negara

Ecobiz.asia — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan dana Rp11,42 triliun ke kas negara serta melaporkan penguasaan kembali ratusan ribu hektare kawasan...

TOP STORIES

PGE dan PLN Indonesia Power Sepakati Tarif Listrik PLTP Lahendong Bottoming Unit, Target COD 2028

Ecobiz.asia — Konsorsium PT Pertamina Geothermal Energy Tbk dan PT PLN Indonesia Power mencapai kesepakatan tarif listrik dengan PT PLN (Persero) untuk proyek Pembangkit...

Jateng Tambah Dua Lokasi Proyek PSEL, Aglomerasi Pekalongan Raya dan Tegal Raya

Ecobiz.asia — Pemerintah memperluas pengembangan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Jawa Tengah dengan menambah dua lokasi baru di kawasan aglomerasi Pekalongan...

PT Smart Tbk – Document & License Officer, DKI Jakarta

Job Description Summary : Assist user for all the Document and License matters Job Description : • Taking care of the licenses in the PSM • Dealing with...

PT Smart Tbk – IT Audit Specialist, DKI Jakarta

Job Description Summary: A managerial personnel within IT Audit team with responsibility in managing internal audit projects and team deployment. Hold important function in ensuring...

PT. Multi Daya Mitra – Digital Marketing Intern – Surabaya

We’re Hiring: Digital Marketing Intern (PAID INTERNSHIP) PT Multi Daya Mitra membuka kesempatan buat kamu yang kreatif, inovatif, dan punya passion di dunia digital untuk...