Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menyatakan adanya indikasi kuat perburuan liar atas kematian seekor gajah sumatra yang ditemukan tanpa kepala di areal kerja PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP), Blok Ukui, Desa Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau.
BBKSDA Riau menerima laporan temuan bangkai gajah tersebut dari pihak perusahaan pada Senin, 2 Februari 2026. Menindaklanjuti laporan itu, tim BBKSDA Riau bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau dan pihak PT RAPP melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Selasa, 3 Februari 2026.
Kepala BBKSDA Riau Supartono mengatakan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan bangkai satwa tersebut merupakan gajah sumatra (Elephas maximus sumatranus) berjenis kelamin jantan dengan perkiraan usia sekitar 40 tahun.
Kondisi bangkai ditemukan tanpa bagian kepala, yang menguatkan dugaan adanya tindak pidana perburuan liar dan pengambilan bagian tubuh satwa dilindungi.
“Kematian gajah ini merupakan peristiwa yang sangat serius. Hilangnya bagian kepala menunjukkan indikasi kuat adanya perburuan liar. Kami bersama Polda Riau akan mengusut kasus ini secara menyeluruh dan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” ujar Supartono dalam keterangannya, Jumat (6/2/2026).
Menurut dia, kasus ini diperlakukan sebagai kejahatan serius terhadap sumber daya alam hayati dan keanekaragaman hayati Indonesia. Aparat gabungan saat ini tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kematian gajah serta mengidentifikasi pelaku dan jaringan yang terlibat.
BBKSDA Riau menegaskan bahwa gajah sumatera merupakan satwa liar yang dilindungi undang-undang. Setiap bentuk perburuan, pembunuhan, penyimpanan, penguasaan, pengangkutan, maupun perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan tindak pidana sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Supartono menambahkan, regulasi tersebut memberikan dasar hukum yang kuat bagi aparat penegak hukum untuk menindak tegas kejahatan konservasi. “Kami memastikan penanganan kasus ini berjalan tegas, transparan, dan sesuai hukum sebagai bentuk komitmen negara melindungi populasi gajah sumatera yang kian terancam,” katanya.
BBKSDA Riau juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perburuan maupun perdagangan satwa liar serta segera melaporkan kepada aparat berwenang apabila menemukan indikasi kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar dilindungi.
Perkembangan lebih lanjut terkait penanganan kasus ini, menurut BBKSDA Riau, akan disampaikan secara resmi sesuai dengan tahapan proses hukum yang berjalan. ***




