Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat mitigasi dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 2026 melalui penguatan sistem peringatan dini, peningkatan kesiapsiagaan lapangan, serta penegakan hukum yang tegas dan terukur.
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki saat memimpin Rapat Mitigasi Pengendalian Karhutla di ruang Intelligence Center Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Jakarta, Selasa (28/1/2026).
Dalam rapat tersebut, Wamenhut mengapresiasi kinerja Manggala Agni dan para pemangku kepentingan dalam pengendalian karhutla sepanjang 2025.
Berdasarkan evaluasi nasional, luas karhutla pada 2025 tercatat sekitar 359 ribu hektare atau 0,19 persen dari total luas daratan Indonesia, lebih rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Penurunan ini merupakan hasil kerja kolaboratif lintas sektor. Namun tantangan ke depan tidak ringan karena 2026 diprakirakan lebih panas, sehingga pencegahan harus dilakukan lebih dini, lebih sistematis, dan berbasis data,” kata Rohmat Marzuki.
Mengacu pada Climate Outlook 2026, Indonesia saat ini masih berada pada fase La Nina lemah yang diprediksi bergeser ke kondisi netral dan berpotensi menuju El Nino pada paruh kedua 2026. BMKG memperkirakan risiko karhutla tinggi mulai Juli 2026, terutama di wilayah Sumatra, Kalimantan, dan Nusa Tenggara.
Untuk mengantisipasi kebakaran berulang, Wamenhut meminta analisis peta rawan karhutla yang dioverlay dengan peta perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), kawasan konservasi, izin usaha perkebunan, serta data area terbakar dalam tiga tahun terakhir.
Ia juga mendorong penambahan kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) di provinsi rawan karhutla, khususnya Riau.
“Nanti apabila ada penambahan anggaran penanggulangan karhutla, saya minta MPA ditambah, terutama di daerah dengan kejadian karhutla tinggi,” ujarnya.
Selain itu, Wamenhut meminta personel Manggala Agni meningkatkan koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk pengawasan dan pencegahan pembakaran lahan.
Pengalaman dan data dari Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) sebelumnya juga akan dijadikan rujukan dalam membangun mitigasi karhutla berbasis masyarakat.
Di sisi penegakan hukum, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik pembakaran hutan dan lahan, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan.
“Penegakan hukum adalah instrumen penting untuk menimbulkan efek jera. Kami akan terus melakukan pengawasan, penyelidikan, dan penindakan terhadap pelaku karhutla, termasuk korporasi,” kata Dwi Januanto.
Ia menambahkan, Kemenhut telah menyurati perusahaan pemegang PBPH terkait kewajiban pengendalian karhutla di wilayah konsesi masing-masing.
Sementara itu, Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan Kemenhut Thomas Nifinluri menyatakan kementerian telah menyiapkan strategi mitigasi terpadu yang mencakup pencegahan, penanganan, dan pemulihan pascakebakaran.
“Kami memperkuat patroli terpadu di ribuan desa rawan karhutla, mengoptimalkan sistem deteksi dini melalui Sipongi Plus, serta menyiapkan operasi modifikasi cuaca sebelum puncak musim kemarau,” ujar Thomas.
Sepanjang Januari 2026, Kemenhut mencatat 225 operasi penanganan karhutla dengan luas sekitar 600 hektare berhasil dikendalikan. Pemerintah juga terus memperkuat peran MPA sebagai ujung tombak pencegahan di tingkat tapak melalui pelatihan, penyediaan sarana prasarana, dan sosialisasi pembukaan lahan tanpa bakar. ***




