Taman Nasional Way Kambas Jadi Lokasi Proyek Karbon Offset Pertama di Kawasan Konservasi

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Pemerintah mulai menyiapkan proyek percontohan karbon offset pertama di dalam sistem taman nasional Indonesia, dengan Taman Nasional Way Kambas di Provinsi Lampung ditetapkan sebagai lokasi awal untuk membuka akses pembiayaan konservasi melalui Pasar Karbon Sukarela (Voluntary Carbon Market/VCM).

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan proyek di Way Kambas dirancang untuk memobilisasi sumber pendanaan baru bagi pengelolaan kawasan konservasi, sekaligus menjadi model bagi taman nasional lain di Indonesia.

“Saat ini kami tengah membangun fondasi yang diperlukan agar Way Kambas dapat menjadi lokasi proyek offset karbon pertama di dalam sistem taman nasional Indonesia yang terbuka bagi Pasar Karbon Sukarela,” ujar Raja Antoni dalam keterangannya, Kamis (22/1/2026).

Read also:  Diminati Filipina, Teknologi Panas Bumi Flow2Max PGE Menuju Pasar Global

Pengembangan proyek karbon di Way Kambas merupakan bagian dari upaya lebih luas Kementerian Kehutanan untuk memperkuat pembiayaan berkelanjutan bagi 57 taman nasional di Indonesia. Untuk mendukung agenda tersebut, pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pembiayaan Taman Nasional.

Menurut Raja Antoni, satgas ini akan memberikan arahan strategis sekaligus mengoordinasikan pelaksanaan strategi dan kerangka investasi pembiayaan taman nasional. Pemerintah juga tengah menyiapkan revisi regulasi serta penerbitan aturan baru guna membuka ruang kemitraan yang lebih efektif dengan sektor swasta.

Langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta pemerintah mengambil langkah-langkah luar biasa untuk melindungi keanekaragaman hayati nasional dan memastikan keberlanjutan pengelolaan taman nasional.

Read also:  Terdaftar di IDX Carbon, NBE Tawarkan Kredit Karbon dari Proyek Biogas Limbah Sawit

Selain Way Kambas, pemerintah juga mengembangkan Peusangan Elephant Conservation Initiative (PECI) di Provinsi Aceh sebagai contoh konkret pembiayaan konservasi berbasis kolaborasi. Inisiatif ini difokuskan pada perlindungan gajah Sumatra melalui pendekatan konservasi lanskap, pengelolaan ekosistem, dan pemberdayaan masyarakat.

Raja Antoni mengatakan komitmen tersebut berawal dari dialog antara Presiden Prabowo Subianto dan Raja Charles III pada November 2024, yang kemudian diperluas. Awalnya, Indonesia berkomitmen menyediakan 20.000 hektare lahan untuk konservasi gajah, sebelum ditingkatkan menjadi 90.000 hektare pada Agustus 2025.

PECI dirancang sebagai model percontohan yang dapat direplikasi di wilayah lain dengan tantangan konservasi serupa, termasuk kawasan dengan tekanan ekologis dan kebutuhan pendanaan yang tinggi.

Read also:  Indocement Manfaatkan RDF dari Sampah Perkotaan Kabupaten Paser sebagai Bahan Bakar Alternatif

Komitmen Indonesia dalam pembiayaan konservasi juga disoroti dalam forum tingkat tinggi Indonesia–Inggris yang digelar di Lancaster House, London, pada 20 Januari 2026. Forum tersebut membahas kerja sama perlindungan keanekaragaman hayati, masyarakat lokal, dan spesies kunci seperti gajah Sumatra yang terancam punah.

Forum ini dihadiri oleh Menteri Inggris untuk Indo-Pasifik Seema Malhotra, Utusan Khusus Presiden RI Bidang Perubahan Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo, serta sejumlah pejabat pemerintah, pelaku usaha, filantropi, dan organisasi masyarakat sipil. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

KKP Susun Baseline Emisi Ekosistem Lamun, Pondasi Penting Pengelolaan Karbon Biru

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyusun baseline emisi gas rumah kaca (GRK) dari ekosistem lamun sebagai langkah memperkuat tata kelola karbon biru...

PGE Gandeng South Pole, Percepat Transisi Portofolio Karbon ke Mekanisme Paris Agreement

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) mempercepat transisi portofolio proyek karbon panas buminya ke mekanisme pasar karbon global berdasarkan Pasal 6.4 Paris...

Rekor! PLN EPI Kirim 6.700 Ton Biomassa Sekali Angkut ke PLTU Balikpapan

Ecobiz.asia — PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) mencatat pengiriman biomassa terbesar sepanjang program cofiring setelah mengangkut sekitar 6.700 ton cangkang sawit ke...

TOP STORIES

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...