MOPAKHA Perpanjang Riset dengan BRIN, Kembangkan Restorasi Hutan Berbasis Karbon

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — PT Mohairson Pawan Khatulistiwa (MOPAKHA) melanjutkan kerja sama riset dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dalam program Riset Inovasi Ekosistem Kawasan Hutan Produksi Terdegradasi.

Perpanjangan kolaborasi ini dilakukan untuk menyelesaikan dan memperdalam sejumlah kegiatan riset lapangan yang dinilai membutuhkan waktu tambahan agar menghasilkan temuan yang lebih komprehensif dan aplikatif.

Direktur Utama MOPAKHA, Syamsul Budiman, mengatakan kerja sama tersebut menjadi bagian penting dari transformasi pengelolaan konsesi perusahaan dari skema berbasis kayu menuju restorasi ekosistem dan multiusaha kehutanan.

“Riset bersama BRIN ini bersifat sangat aplikatif bagi kami. Dalam restorasi ekosistem, keberadaan ekosistem referensi yang kuat secara ilmiah menjadi kunci agar pengelolaan kawasan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Syamsul dikutip Selasa (20/1/2026).

Read also:  Elnusa Realisasikan 95% Capex 2025 untuk Perkuat Teknologi dan Kapasitas Layanan Energi

Ia menjelaskan, MOPAKHA sebelumnya mengelola konsesi dengan skema Hak Pengusahaan Hutan (HPH), namun kini secara bertahap diarahkan ke pengelolaan restorasi ekosistem yang mencakup restorasi hutan, ketahanan pangan, serta pengembangan bisnis karbon.

Kerja sama riset yang difasilitasi oleh Pusat Riset Ekologi dan Etnobiologi (PREE) BRIN ini berfokus pada pemulihan ekosistem hutan produksi terdegradasi, khususnya kawasan gambut yang terdampak kebakaran.

Sejumlah kegiatan yang dilanjutkan antara lain pengembangan demplot restorasi, pemantauan dinamika ekologi, pengukuran stok karbon, serta evaluasi dampak restorasi jangka panjang.

Peneliti BRIN sekaligus Principal Investigator riset, Ika Heriansyah, menyampaikan bahwa kolaborasi telah memasuki tahap kedua.

Pada fase awal, riset menunjukkan indikasi pemulihan tutupan lahan serta peningkatan biodiversitas, yang ditandai dengan mulai hadirnya sekitar 30 jenis burung di kawasan restorasi.

Read also:  Standar ESG Nikel Indonesia Masuki Tahap Review, Social Chapter Rampung Disusun

Pada tahap lanjutan, kerja sama diperluas melalui pendekatan sosial-ekologi dan ekonomi berbasis masyarakat. MOPAKHA dan BRIN mengembangkan model pengelolaan yang mengintegrasikan hasil hutan bukan kayu (HHBK), kemitraan konsesi, serta proyek percontohan restorasi seluas 14 hektare yang direncanakan meningkat bertahap hingga 500 hektare.

Syamsul menambahkan, sebagian besar wilayah konsesi MOPAKHA merupakan kawasan lindung gambut, sehingga pengelolaan diarahkan pada pengembangan bisnis karbon tanpa penebangan.

Skema ini diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat melalui mekanisme bagi hasil perdagangan karbon yang lebih berkelanjutan dibandingkan konversi lahan.

Selain itu, pada area yang mengalami degradasi berat dan bekas lahan pertanian, MOPAKHA mengembangkan ketahanan pangan melalui budidaya padi dan jagung, dengan target minimal 30 persen kawasan kembali ditutupi tanaman keras, termasuk multipurpose tree species (MPTS) dan tanaman hutan.

Read also:  PLN Nusantara Power Percepat Pengembangan PLTS Terapung Karangkates 100 MW

Menurut Syamsul, perpanjangan kerja sama riset hingga 2028 menjadi krusial karena skema multiusaha kehutanan masih tergolong baru di Indonesia dan membutuhkan dukungan ilmiah yang kuat agar dapat direplikasi secara luas.

Kolaborasi ini diharapkan tidak hanya mempercepat pemulihan ekosistem hutan produksi terdegradasi, tetapi juga berkontribusi pada mitigasi perubahan iklim, penguatan ketahanan pangan, penyelesaian konflik lahan secara berkeadilan, serta pengembangan model pengelolaan hutan yang seimbang secara ekologi, sosial, dan ekonomi. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

PGN Perkuat Integrasi Infrastruktur Gas untuk Perluas Akses Energi Bersih

Ecobiz.asia -- PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), Subholding Gas PT Pertamina (Persero), terus memperkuat pengembangan infrastruktur gas bumi nasional guna memperluas akses energi...

Chandra Asri Pasok Aspal Plastik Daur Ulang di Proyek Jalan PLTU Jawa 9 dan 10

Ecobiz.asia — Produsen petrokimia PT Chandra Asri Pacific Tbk memasok material plastik daur ulang untuk campuran aspal plastik yang digunakan pada pembangunan jalan di...

PGE Bidik Rekor Produksi Listrik 5.255 GWh pada 2026, Begini Caranya

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) menargetkan produksi listrik mencapai sekitar 5.255 gigawatt hour (GWh) pada 2026 atau tumbuh sekitar 3,14% secara...

PLN Nusantara Power Percepat Pengembangan PLTS Terapung Karangkates 100 MW

Ecobiz.asia -- PT PLN Nusantara Power melalui anak usahanya PLN Nusantara Renewables mempercepat pengembangan proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) terapung Karangkates yang berlokasi...

Elnusa Realisasikan 95% Capex 2025 untuk Perkuat Teknologi dan Kapasitas Layanan Energi

Ecobiz.asia — PT Elnusa Tbk (IDX: ELSA) terus memperkuat fondasi pertumbuhan bisnis melalui realisasi belanja modal (capital expenditure/Capex) yang solid sepanjang 2025. Perusahaan jasa...

TOP STORIES

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...