Pemerintah Pangkas Produksi Batubara 2026 ke Kisaran 600 Juta Ton, RKAB Nikel Disesuaikan Kebutuhan Industri

MORE ARTICLES

Pemerintah berencana menurunkan target produksi batubara nasional pada 2026 sebagai upaya menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan global sekaligus menopang harga komoditas tersebut. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut produksi batubara tahun depan berpotensi ditekan ke kisaran 600 juta ton, lebih rendah dibandingkan realisasi produksi 2025 yang mencapai 790 juta ton.

“Produksi batubara 2025 sekitar 790 juta ton, dengan ekspor 65,1% dan domestik sekitar 32% untuk DMO. Alhamdulillah semua tercapai. Tapi dari sisi global, batubara yang diperdagangkan sekitar 1,3 miliar ton dan Indonesia menyuplai kurang lebih 514 juta ton atau sekitar 43%,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Kamis (8/1).

Menurut Bahlil, dominasi pasokan Indonesia di pasar global menyebabkan ketidakseimbangan supply dan demand yang berdampak pada tekanan harga batubara internasional. Karena itu, Kementerian ESDM tengah mengevaluasi dan merevisi kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batubara untuk 2026. “Sudah saya rapatkan dengan Dirjen Minerba, kita akan melakukan revisi kuota RKAB. Produksi batubara akan kita turunkan supaya harga bagus, dan tambang ini juga harus kita wariskan kepada anak cucu,” tegasnya.

Read also:  KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ia menambahkan, angka produksi batubara 2026 masih dalam tahap perhitungan. “Yang jelas di sekitar 600 jutaan ton. Bisa kurang, bisa lebih sedikit,” katanya, menekankan bahwa pemerintah tidak ingin menetapkan angka yang terlalu kaku. Bahlil menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan domestik tetap menjadi prioritas utama. Berapa pun RKAB yang disetujui, alokasi Domestic Market Obligation (DMO) akan disesuaikan agar kebutuhan dalam negeri terpenuhi sebelum ekspor dilakukan. “Kalau misalnya RKAB 600 juta ton dan DMO 20% tidak cukup, ya kita naikkan DMO. Kebutuhan dalam negeri harus dipenuhi dulu, baru ekspor,” kata Bahlil.

Read also:  Krisis Lingkungan, Menteri LH Ingatkan Fatwa Haram Buang Sampah di Sungai dan Laut

Sementara itu, mengenai rencana pengenaan bea keluar ekspor batubara, Bahlil menyatakan Kementerian ESDM masih menghitung skema tarif berdasarkan kisaran harga batubara yang dinilai ekonomis, dengan mempertimbangkan rentang harga tertentu. “Kita akan bicara dengan Kementerian Keuangan. Kalau pengusahanya untung, wajib kita pajaki. Tapi kalau belum untung atau masih rugi, dikenakan pajak berat juga tidak fair. Kita cari jalan tengah,” ujarnya. Ia menegaskan pemerintah membutuhkan pengusaha dan sebaliknya, dengan tujuan akhir menciptakan ekosistem industri yang sehat, berkelanjutan, dan memberikan manfaat optimal bagi negara, pelaku usaha, serta masyarakat.

Selain batubara, penyesuaian juga akan dilakukan pada komoditas nikel. Pemerintah akan menyelaraskan produksi bijih nikel dengan kebutuhan riil industri pengolahan dan pemurnian (smelter) dalam negeri guna mencegah kelebihan pasokan yang berpotensi menekan harga. “Untuk nikel, kita sesuaikan antara kebutuhan industri dan suplai ore. Kapasitas produksi industri misalnya 200 juta ton, maka RKAB nikel juga harus di kisaran itu. Kalau kita naikkan terlalu tinggi, pasti harganya jatuh,” ujar Bahlil.

Read also:  Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ia menekankan pentingnya pemerataan dalam tata niaga nikel, di mana industri besar diwajibkan menyerap bijih dari pemegang IUP tambang agar tidak terjadi monopoli. Menurutnya, esensi hilirisasi adalah kolaborasi yang berkeadilan antara investor besar dan pengusaha tambang daerah. “Hilirisasi itu harus berkeadilan. Investor kita dukung, tapi pengusaha daerah juga harus kuat supaya ada kolaborasi,” katanya.

Bahlil juga menyinggung dampak kebijakan penataan RKAB terhadap pergerakan harga nikel global. Ia menyebut harga nikel sempat menyentuh kisaran USD 12.000 per ton, namun langsung menguat setelah pemerintah mengumumkan evaluasi dan penataan ulang RKAB. “Tujuannya supaya pengusahanya untung, negara untung, masyarakat juga untung,” ujarnya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...

Presiden Siapkan Inpres Penyelamatan Gajah, Intervensi Penyusutan Kantong Habitat

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto menyiapkan dua kebijakan strategis untuk memperkuat konservasi satwa liar dan pengelolaan kawasan konservasi, yakni Instruksi Presiden (Inpres) penyelamatan gajah...

Pertamina Evakuasi 19 Pekerja dari Irak dan Dubai, Perjalanan Pulang Capai 14 Hari

Ecobiz.asia — PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) berhasil mengevakuasi 19 Perwira yang bertugas di kawasan Timur Tengah, terdiri dari 11 pekerja di...

LPEM UI: Kontribusi Ekonomi AMMAN Capai Rp173,4 Triliun Selama 2018–2024

Ecobiz.asia -- Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) merilis kajian bertajuk Analisis Dampak Makroekonomi dan Sosial...

TOP STORIES

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...