Tingkatkan Kesadaran Konservasi Ekosistem Perairan, Agincourt Resources Tebar Puluhan Ribu Bibit Ikan di Lubuk Larangan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – PT Agincourt Resources kembali menebar 9.900 bibit ikan ke lubuk larangan Sungai Garoga, di Desa Hapesong Lama, untuk menjaga ekosistem perairan sekitar Tambang Emas Martabe, Sumatra Utara terus lestari.

Sepanjang tahun 2024, Agincourt Resources telah menebar 33.200 bibit ikan pada di tujuh lubuk larangan di Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatra Utara. Jumlah bibit yang ditebar naik 16% dari tahun sebelumnya, 

Bibit ikan yang ditebar diantaranya adalah mas, gurami, dan jurung yang dikenal langka.

Baca juga: Jaga Keanekaragaman Hayati di Batang Toru, Agincourt Resources Perluas Zona Lubuk Larangan Satahi

General Manager & Deputy Director Operations PT Agincourt Resources, Rahmat Lubis, mengatakan sejak tahun 2022 Perusahaan terus menggenjot pembentukan lubuk larangan di berbagai desa di sekitar kawasan Tambang Emas Martabe. 

Pasalnya, lubuk larangan memainkan peran penting dalam menjaga keanekaragaman hayati dan mencegah eksploitasi berlebihan yang dapat mengancam kelangsungan hidup spesies ikan tertentu.

“Pengelolaan keanekaragaman hayati merupakan salah satu fokus keberlanjutan yang tertuang pada Contribution Strategy Perusahaan. Bagi kami, menjaga keanekaragaman hayati di dalam dan sekitar area operasi merupakan kewajiban moral dan etis Perusahaan,” tutur Rahmat dalam keterangannya, Jumat, 20 September 2024.

Read also:  GDE-Danareksa Kolaborasi Dorong Kawasan Industri Hijau Berbasis Energi Panas Bumi

Lubuk larangan merupakan sistem kearifan lokal yang berkembang di berbagai daerah di Sumatra. Tradisi ini melibatkan pembatasan untuk memanfaatkan sumber daya perairan tertentu, seperti sungai atau danau, selama periode waktu tertentu. 

Baca juga: PLN Salurkan Listrik EBT ke Agincourt Resources, 275 Ribu Unit REC

Selain sebagai sarana penguatan kearifan lokal, lubuk larangan utamanya berfungsi sebagai sistem konservasi alam demi menjaga keseimbangan ekosistem sungai.

Selama tiga tahun terakhir ini Agincourt Resources telah mengembangkan lubuk larangan Satahi di tujuh desa di Kecamatan Batang Toru, yakni Garoga, Batuhoring, Aek Ngadol, Sumuran, Sipenggeng, Batu Hula, dan Hapesong Lama. 

“Selain bertujuan melindungi ekosistem perairan, lubuk larangan berperan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan. Tidak kalah pentingnya, penerapan lubuk larangan menjadi salah satu langkah strategis Perusahaan dalam memberdayakan masyarakat setempat,” ujar Rahmat.

Read also:  Blackout Sumatra, PLN: Pemulihan PLTU Butuh Waktu Lebih Lama Dibanding Hidro dan Gas

Selama periode lubuk larangan, masyarakat dilarang menangkap ikan di area tersebut. Jika ditemukan ada warga yang mengambil ikan dari lubuk larangan, maka ia dikenai sanksi sesuai peraturan desa. Saat lubuk larangan dibuka, atau biasa disebut panen raya, masyarakat diajak bersama-sama menangkap ikan.

Baca juga: Disambut Antusias, Operasi Katarak Gratis Agincourt Resources Pulihkan 1.602 Mata

Camat Batang Toru, Mara Tinggi Siregar, menegaskan bahwa pelestarian lingkungan bukan hanya tugas pemerintah atau perusahaan semata, melainkan tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat. 

Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan agar manfaatnya dapat dirasakan oleh generasi mendatang.

“Kegiatan ini sangat positif dan patut dicontoh. Pelestarian lingkungan harus menjadi perhatian kita bersama. Dengan menjaga kelestarian sungai, kita tidak hanya melindungi ekosistem, tetapi juga memberikan manfaat bagi generasi selanjutnya,” katanya.

Read also:  PLN EPI Jajaki Kolaborasi dengan KLH, Manfaatkan Limbah untuk Energi

Baca juga: PHE OSES Transplantasi 9.600 Bibit Terumbu Karang di TN Kepulauan Seribu, Gunakan Modul Spiderweb

Ketua Pengurus Lubuk Larangan Desa Hapesong Lama, Gustina, mengatakan penerapan aturan lubuk larangan disertai dengan penegakan sanksi tegas bagi siapa saja yang melanggar. Tiap individu yang kedapatan menangkap ikan selama masa penutupan lubuk larangan akan dikenakan denda.

“Diharapkan semua pihak dapat lebih bertanggungjawab dalam mematuhi peraturan, sehingga keberlangsungan program pelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui lubuk larangan dapat tercapai secara optimal,” ujarnya.   

Baca juga: Menteri ESDM Lantik Tri Winarno Jadi Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba), Berikut Profilnya

Kontribusi lubuk larangan terhadap kesejahteraan desa salah satunya terbukti dari pendapatan yang diterima Desa Garoga saat membuka lubuk larangan. Dari hasil penjualan tiket pembukaan lubuk larangan, Desa Garoga meraup dana Rp25 juta. Dana tersebut akan digunakan untuk membeli 1 unit ambulans. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Perluas Pemanfaatan Energi Bersih, Pertamina Pasang PLTS di Kapal Oil Barge

Ecobiz.asia — PT Pertamina (Persero) mulai memperluas pemanfaatan energi bersih ke sektor maritim melalui pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kapal Oil Barge...

PLN Nusantara Power Perkuat Kompetensi SDM Ketenagalistrikan, Learning Center Boiler USC Jawa 7 Resmi Beroperasi

Ecobiz.asia -- PLN Nusantara Power (PLN NP) terus memperkuat perannya sebagai penggerak transformasi sektor ketenagalistrikan nasional melalui pengembangan sumber daya manusia yang unggul dan...

Andalkan Elektrifikasi, KAI Targetkan Emisi Karbon Turun Hingga 100%

Ecobiz.asia – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menargetkan penurunan emisi karbon hingga 100 persen pada 2060 melalui strategi dekarbonisasi berbasis elektrifikasi jalur kereta dan...

ANTAM Tebar Dividen Rp5,04 Triliun, Perkuat Langkah Menuju Pemimpin Ekosistem Baterai Nasional

Ecobiz.asia -- PT ANTAM Tbk (ANTM) menutup tahun buku 2025 dengan pencapaian yang menjadi tonggak penting dalam sejarah perusahaan. Di tengah ketidakpastian ekonomi global...

Tiga Proyek PSEL Resmi Jadi PSN, Pembangunan Fasilitas Waste to Energy Dikebut

Ecobiz.asia – Pemerintah resmi menetapkan tiga proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) gelombang pertama sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), mempertegas percepatan pembangunan fasilitas...

TOP STORIES

Perluas Pemanfaatan Energi Bersih, Pertamina Pasang PLTS di Kapal Oil Barge

Ecobiz.asia — PT Pertamina (Persero) mulai memperluas pemanfaatan energi bersih ke sektor maritim melalui pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kapal Oil Barge...

Indonesia Siap Jual 30 Juta Ton Kredit Karbon FOLU ke Pasar Global Awal Juli 2026

Ecobiz.asia – Indonesia siap melakukan penjualan perdana kredit karbon sektor forest and other land use (FOLU) ke pasar global pada awal Juli 2026 dengan...

Indonesia Advances Energy Carbon Market With 120 Projects in Pipeline

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Energy and Mineral Resources is preparing to accelerate the country’s carbon market development after identifying around 120 energy-sector carbon...

P3HKI Dorong Sertifikat Kepatuhan Ketenagakerjaan Jadi Syarat Merger dan Akuisisi

Ecobiz.asia – Penguatan kepatuhan ketenagakerjaan dinilai menjadi agenda penting dalam menciptakan iklim investasi yang berkelanjutan di Indonesia. Salah satu langkah yang diusulkan adalah menjadikan...

AgResults Berikan Rp23 Miliar Kepada Pemenang Kompetisi Budidaya Perikanan Berkelanjutan

Ecobiz.asia - Sebanyak 17 pelaku usaha dan koperasi sektor perikanan menerima total insentif senilai Rp23 miliar melalui proyek AgResults Indonesia Aquaculture Challenge yang mendorong...