Tingkatkan Kesadaran Konservasi Ekosistem Perairan, Agincourt Resources Tebar Puluhan Ribu Bibit Ikan di Lubuk Larangan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – PT Agincourt Resources kembali menebar 9.900 bibit ikan ke lubuk larangan Sungai Garoga, di Desa Hapesong Lama, untuk menjaga ekosistem perairan sekitar Tambang Emas Martabe, Sumatra Utara terus lestari.

Sepanjang tahun 2024, Agincourt Resources telah menebar 33.200 bibit ikan pada di tujuh lubuk larangan di Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatra Utara. Jumlah bibit yang ditebar naik 16% dari tahun sebelumnya, 

Bibit ikan yang ditebar diantaranya adalah mas, gurami, dan jurung yang dikenal langka.

Baca juga: Jaga Keanekaragaman Hayati di Batang Toru, Agincourt Resources Perluas Zona Lubuk Larangan Satahi

General Manager & Deputy Director Operations PT Agincourt Resources, Rahmat Lubis, mengatakan sejak tahun 2022 Perusahaan terus menggenjot pembentukan lubuk larangan di berbagai desa di sekitar kawasan Tambang Emas Martabe. 

Pasalnya, lubuk larangan memainkan peran penting dalam menjaga keanekaragaman hayati dan mencegah eksploitasi berlebihan yang dapat mengancam kelangsungan hidup spesies ikan tertentu.

“Pengelolaan keanekaragaman hayati merupakan salah satu fokus keberlanjutan yang tertuang pada Contribution Strategy Perusahaan. Bagi kami, menjaga keanekaragaman hayati di dalam dan sekitar area operasi merupakan kewajiban moral dan etis Perusahaan,” tutur Rahmat dalam keterangannya, Jumat, 20 September 2024.

Read also:  PIS Restorasi Terumbu Karang di Bali Barat, Tanam 100 Fragmen dan Edukasi Anak Pesisir

Lubuk larangan merupakan sistem kearifan lokal yang berkembang di berbagai daerah di Sumatra. Tradisi ini melibatkan pembatasan untuk memanfaatkan sumber daya perairan tertentu, seperti sungai atau danau, selama periode waktu tertentu. 

Baca juga: PLN Salurkan Listrik EBT ke Agincourt Resources, 275 Ribu Unit REC

Selain sebagai sarana penguatan kearifan lokal, lubuk larangan utamanya berfungsi sebagai sistem konservasi alam demi menjaga keseimbangan ekosistem sungai.

Selama tiga tahun terakhir ini Agincourt Resources telah mengembangkan lubuk larangan Satahi di tujuh desa di Kecamatan Batang Toru, yakni Garoga, Batuhoring, Aek Ngadol, Sumuran, Sipenggeng, Batu Hula, dan Hapesong Lama. 

“Selain bertujuan melindungi ekosistem perairan, lubuk larangan berperan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan. Tidak kalah pentingnya, penerapan lubuk larangan menjadi salah satu langkah strategis Perusahaan dalam memberdayakan masyarakat setempat,” ujar Rahmat.

Read also:  PLN EPI dan eFUELS SEA Jajaki Ekspor Hidrogen Hijau Indonesia ke Singapura

Selama periode lubuk larangan, masyarakat dilarang menangkap ikan di area tersebut. Jika ditemukan ada warga yang mengambil ikan dari lubuk larangan, maka ia dikenai sanksi sesuai peraturan desa. Saat lubuk larangan dibuka, atau biasa disebut panen raya, masyarakat diajak bersama-sama menangkap ikan.

Baca juga: Disambut Antusias, Operasi Katarak Gratis Agincourt Resources Pulihkan 1.602 Mata

Camat Batang Toru, Mara Tinggi Siregar, menegaskan bahwa pelestarian lingkungan bukan hanya tugas pemerintah atau perusahaan semata, melainkan tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat. 

Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan agar manfaatnya dapat dirasakan oleh generasi mendatang.

“Kegiatan ini sangat positif dan patut dicontoh. Pelestarian lingkungan harus menjadi perhatian kita bersama. Dengan menjaga kelestarian sungai, kita tidak hanya melindungi ekosistem, tetapi juga memberikan manfaat bagi generasi selanjutnya,” katanya.

Read also:  Bio Farma Mulai Gunakan CNG, Pangkas Emisi dan Biaya Energi

Baca juga: PHE OSES Transplantasi 9.600 Bibit Terumbu Karang di TN Kepulauan Seribu, Gunakan Modul Spiderweb

Ketua Pengurus Lubuk Larangan Desa Hapesong Lama, Gustina, mengatakan penerapan aturan lubuk larangan disertai dengan penegakan sanksi tegas bagi siapa saja yang melanggar. Tiap individu yang kedapatan menangkap ikan selama masa penutupan lubuk larangan akan dikenakan denda.

“Diharapkan semua pihak dapat lebih bertanggungjawab dalam mematuhi peraturan, sehingga keberlangsungan program pelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui lubuk larangan dapat tercapai secara optimal,” ujarnya.   

Baca juga: Menteri ESDM Lantik Tri Winarno Jadi Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba), Berikut Profilnya

Kontribusi lubuk larangan terhadap kesejahteraan desa salah satunya terbukti dari pendapatan yang diterima Desa Garoga saat membuka lubuk larangan. Dari hasil penjualan tiket pembukaan lubuk larangan, Desa Garoga meraup dana Rp25 juta. Dana tersebut akan digunakan untuk membeli 1 unit ambulans. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Pertamina Lampaui Target Dekarbonisasi, Emisi Karbon Turun 118% di Atas RKAP

Ecobiz.asia – PT Pertamina (Persero) melampaui target program dekarbonisasi yang ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2026. Sepanjang semester I 2026, Pertamina...

Didukung APP Group, Persemaian Sriwijaya Kemampo Siap Dukung Gerakan ASRI Presiden Prabowo

Ecobiz.asia – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni meresmikan Pusat Persemaian Sriwijaya Kemampo di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Kemampo, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan,...

Pertama di Dunia, Terminal LPG Tanjung Sekong Pertamina Kantongi Sertifikat Green Terminal

Ecobiz.asia – Terminal LPG Tanjung Sekong milik PT Pertamina Energy Terminal (PET), anak usaha PT Pertamina International Shipping (PIS), menjadi terminal LPG pertama di...

Danantara Buka Lagi Pendaftaran Mitra Proyek PSEL, Bidik Investor Global

Ecobiz.asia – PT Danantara Investment Management (DIM) melalui anak usahanya PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera) kembali membuka pendaftaran Daftar Penyedia Terseleksi (DPT) untuk...

Perta Daya Gas Perkuat Infrastruktur Gas untuk Dukung Ketahanan Energi Nasional

Ecobiz.asia – PT Perta Daya Gas (PDG) menegaskan komitmennya memperkuat pengembangan infrastruktur dan layanan gas bumi guna mendukung ketahanan energi nasional di tengah meningkatnya...

TOP STORIES

VCarboN Eyes Compliance Carbon Markets, Seeks to Expand Indonesian Projects into South Korea

Ecobiz.asia – Indonesian carbon project developer VCarboN is looking beyond the voluntary carbon market (VCM) to tap compliance carbon markets, seeking to expand international...

Indonesia Expands GCF Results-Based Carbon Finance to 34 Provinces

Ecobiz.asia - Indonesia has expanded its Results-Based Payment (RBP) REDD+ Green Climate Fund (GCF) program to 34 provinces after adding 10 new provincial governments,...

RBP dan Voluntary Carbon Market Perkuat Ekosistem Perdagangan Karbon Kehutanan Indonesia

Ecobiz.asia – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan mekanisme Results-Based Payment (RBP) dan pasar karbon sukarela (voluntary carbon market) menjadi instrumen yang saling melengkapi...

Sepuluh Provinsi Baru Terima Dana Karbon GCF, Total Komitmen Capai Rp761 Miliar

Ecobiz.asia – Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) menambah 10 provinsi penerima pendanaan Results-Based Payment (RBP) REDD+ Green Climate Fund (GCF). Dengan penambahan tersebut,...

Investasi Rp3 Triliun Masuk, PSEL Piyungan Ditargetkan Hasilkan Listrik 20 MW

Ecobiz.asia – Investasi sekitar Rp3 triliun akan digelontorkan untuk membangun fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Piyungan, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)....