Tingkatkan Kesadaran Konservasi Ekosistem Perairan, Agincourt Resources Tebar Puluhan Ribu Bibit Ikan di Lubuk Larangan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – PT Agincourt Resources kembali menebar 9.900 bibit ikan ke lubuk larangan Sungai Garoga, di Desa Hapesong Lama, untuk menjaga ekosistem perairan sekitar Tambang Emas Martabe, Sumatra Utara terus lestari.

Sepanjang tahun 2024, Agincourt Resources telah menebar 33.200 bibit ikan pada di tujuh lubuk larangan di Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatra Utara. Jumlah bibit yang ditebar naik 16% dari tahun sebelumnya, 

Bibit ikan yang ditebar diantaranya adalah mas, gurami, dan jurung yang dikenal langka.

Baca juga: Jaga Keanekaragaman Hayati di Batang Toru, Agincourt Resources Perluas Zona Lubuk Larangan Satahi

General Manager & Deputy Director Operations PT Agincourt Resources, Rahmat Lubis, mengatakan sejak tahun 2022 Perusahaan terus menggenjot pembentukan lubuk larangan di berbagai desa di sekitar kawasan Tambang Emas Martabe. 

Pasalnya, lubuk larangan memainkan peran penting dalam menjaga keanekaragaman hayati dan mencegah eksploitasi berlebihan yang dapat mengancam kelangsungan hidup spesies ikan tertentu.

“Pengelolaan keanekaragaman hayati merupakan salah satu fokus keberlanjutan yang tertuang pada Contribution Strategy Perusahaan. Bagi kami, menjaga keanekaragaman hayati di dalam dan sekitar area operasi merupakan kewajiban moral dan etis Perusahaan,” tutur Rahmat dalam keterangannya, Jumat, 20 September 2024.

Read also:  Huayou Klaim Proyek Nikel di Indonesia Paling Rendah Emisi di Dunia, Targetkan Net Zero pada 2050

Lubuk larangan merupakan sistem kearifan lokal yang berkembang di berbagai daerah di Sumatra. Tradisi ini melibatkan pembatasan untuk memanfaatkan sumber daya perairan tertentu, seperti sungai atau danau, selama periode waktu tertentu. 

Baca juga: PLN Salurkan Listrik EBT ke Agincourt Resources, 275 Ribu Unit REC

Selain sebagai sarana penguatan kearifan lokal, lubuk larangan utamanya berfungsi sebagai sistem konservasi alam demi menjaga keseimbangan ekosistem sungai.

Selama tiga tahun terakhir ini Agincourt Resources telah mengembangkan lubuk larangan Satahi di tujuh desa di Kecamatan Batang Toru, yakni Garoga, Batuhoring, Aek Ngadol, Sumuran, Sipenggeng, Batu Hula, dan Hapesong Lama. 

“Selain bertujuan melindungi ekosistem perairan, lubuk larangan berperan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan. Tidak kalah pentingnya, penerapan lubuk larangan menjadi salah satu langkah strategis Perusahaan dalam memberdayakan masyarakat setempat,” ujar Rahmat.

Read also:  Kurangi Risiko Bencana, PLN Nusantara Power Rehabilitasi Lahan Kritis di Megamendung

Selama periode lubuk larangan, masyarakat dilarang menangkap ikan di area tersebut. Jika ditemukan ada warga yang mengambil ikan dari lubuk larangan, maka ia dikenai sanksi sesuai peraturan desa. Saat lubuk larangan dibuka, atau biasa disebut panen raya, masyarakat diajak bersama-sama menangkap ikan.

Baca juga: Disambut Antusias, Operasi Katarak Gratis Agincourt Resources Pulihkan 1.602 Mata

Camat Batang Toru, Mara Tinggi Siregar, menegaskan bahwa pelestarian lingkungan bukan hanya tugas pemerintah atau perusahaan semata, melainkan tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat. 

Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan agar manfaatnya dapat dirasakan oleh generasi mendatang.

“Kegiatan ini sangat positif dan patut dicontoh. Pelestarian lingkungan harus menjadi perhatian kita bersama. Dengan menjaga kelestarian sungai, kita tidak hanya melindungi ekosistem, tetapi juga memberikan manfaat bagi generasi selanjutnya,” katanya.

Read also:  Menjaga Mangrove, Mengangkat Ekonomi: Jejak Program Medco Energi Mendorong Kemandirian Masyarakat Pesisir

Baca juga: PHE OSES Transplantasi 9.600 Bibit Terumbu Karang di TN Kepulauan Seribu, Gunakan Modul Spiderweb

Ketua Pengurus Lubuk Larangan Desa Hapesong Lama, Gustina, mengatakan penerapan aturan lubuk larangan disertai dengan penegakan sanksi tegas bagi siapa saja yang melanggar. Tiap individu yang kedapatan menangkap ikan selama masa penutupan lubuk larangan akan dikenakan denda.

“Diharapkan semua pihak dapat lebih bertanggungjawab dalam mematuhi peraturan, sehingga keberlangsungan program pelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui lubuk larangan dapat tercapai secara optimal,” ujarnya.   

Baca juga: Menteri ESDM Lantik Tri Winarno Jadi Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba), Berikut Profilnya

Kontribusi lubuk larangan terhadap kesejahteraan desa salah satunya terbukti dari pendapatan yang diterima Desa Garoga saat membuka lubuk larangan. Dari hasil penjualan tiket pembukaan lubuk larangan, Desa Garoga meraup dana Rp25 juta. Dana tersebut akan digunakan untuk membeli 1 unit ambulans. ***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

Santi Energi Hijau Gandeng Pemkab Sumba Timur Kembangkan Bioenergi Malapari

Ecobiz.asia - PT Santi Energi Hijau dan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk penelitian dan pengembangan Pongamia pinnata (Malapari) di...

Menjaga Mangrove, Mengangkat Ekonomi: Jejak Program Medco Energi Mendorong Kemandirian Masyarakat Pesisir

Ecobiz.asia - Di tepian hutan mangrove Desa Langir, Kepulauan Anambas, aroma asin laut dan dengung lebah tanpa sengat berpadu menjadi simbol babak baru kehidupan...

MMP Gandeng Mitsui untuk Perkuat Hilirisasi Nikel dan Akses Pasar Global

Ecobiz.asia — PT Mitra Murni Perkasa (MMP) dan perusahaan investasi-perdagangan asal Jepang, Mitsui & Co., Ltd., menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk memperkuat pemasaran nikel...

Pertamina NRE Genjot Portofolio Kredit Karbon untuk Dukung Transisi Rendah Karbon Nasional

Ecobiz.asia — Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) menegaskan perannya dalam mendorong transisi energi rendah karbon melalui pengembangan kredit karbon dari proyek teknologi...

PGN Perkuat Manajemen Risiko untuk Jaga Keandalan Operasional dan Kelangsungan Bisnis

Ecobiz.asia – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) terus memperkuat ketahanan operasional dan kelangsungan bisnis melalui penerapan Business Continuity Management System (BCMS) di seluruh...

TOP STORIES

PGE Explores Indonesia’s First Geothermal-Powered Green Low Carbon Data Center

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX: PGEO) has begun assessing the feasibility of developing Indonesia’s first green data center powered by...

PGE Kaji Pembangunan Data Center Rendah Karbon Berbasis Panas Bumi Pertama di Indonesia

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX: PGEO) mulai mengkaji peluang pengembangan green data center berbasis energi panas bumi, yang diklaim berpotensi...

Rekind-Carbon Clean Teken MoU Hadirkan CycloneCC, Teknologi Penangkap Karbon Berbiaya Rendah di Indonesia

Ecobiz.asia — PT Rekayasa Industri (Rekind) menandatangani nota kesepahaman dengan perusahaan teknologi asal Inggris, Carbon Clean, untuk menghadirkan dan mengembangkan CycloneCC, sistem penangkapan karbon...

Kemenhut-WCS Perkuat Komitmen Konservasi Keanekaragaman Hayati, Terobosan Pendanaan Jadi Sorotan

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Wildlife Conservation Society (WCS) kembali memperkuat kerja sama dalam upaya konservasi keanekaragaman hayati Indonesia melalui penandatanganan Memorandum of...

Santi Energi Hijau Gandeng Pemkab Sumba Timur Kembangkan Bioenergi Malapari

Ecobiz.asia - PT Santi Energi Hijau dan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk penelitian dan pengembangan Pongamia pinnata (Malapari) di...