Tim Gabungan Musnahkan Hampir 99 Hektare Kebun Sawit Ilegal di TN Berbak Sembilang

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Tim gabungan penegakan hukum kehutanan memusnahkan sekitar 98,8 hektare kebun kelapa sawit ilegal di dalam kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS), Provinsi Jambi. Penertiban dilakukan dalam operasi terpadu selama tujuh hari, 4–10 Desember 2025.

Operasi tersebut melibatkan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Balai Taman Nasional Berbak Sembilang, TNI, Polri, pemerintah daerah, serta Masyarakat Mitra Polhut. Sebanyak 51 personel dikerahkan untuk memastikan penertiban berjalan aman dan efektif.

Lokasi pemusnahan berada di Resor Sungai Rambut, SPTN Wilayah I TNBS, Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Kawasan konservasi tersebut diketahui mengalami perambahan dan alih fungsi menjadi kebun sawit ilegal dalam dua tahun terakhir.

Read also:  Kementerian ESDM Tetapkan Alokasi Biodiesel 2026 Sebesar 15,65 Juta kL, Begini Rinciannya

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas kawasan konservasi dan menindak tegas perambahan hutan.

“Penanganan kasus ini merupakan wujud nyata kolaborasi antara Gakkum Kehutanan dan Balai Taman Nasional Berbak Sembilang. Kami telah memerintahkan penyidik untuk terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri keterlibatan pihak lain dan pemodal di balik aktivitas perambahan,” ujar Hari, Selasa (16/12/2025).

Ia menambahkan, sebelumnya penyidik Gakkum Kehutanan telah memproses hukum dua orang tersangka terkait aktivitas ilegal di lokasi yang sama, dan kasusnya masih dalam tahap penyidikan.

Read also:  Target 5,2 GW Panas Bumi di RUPTL 2025–2034, Analis Peringatkan Tantangan Realisasi

Sementara itu, Komandan Brigade Mako Jambi, Beth Venri, menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan secara terukur menggunakan alat manual seperti chainsaw, parang, dan dodos, serta aplikasi bahan pengering tanaman untuk mematikan sawit ilegal yang berusia sekitar satu hingga dua tahun.

“Langkah ini menjadi pesan tegas bahwa negara tidak akan membiarkan perusakan ekosistem rawa gambut demi keuntungan sepihak. Taman Nasional Berbak merupakan kawasan gambut penting dan habitat berbagai satwa liar dilindungi,” katanya.

Read also:  Link Download Kepmen ESDM No 391.K Tahun 2025 Tentang Tarif Denda Pertambangan di Kawasan Hutan Tanpa Izin

Menurut Beth, perambahan sawit ilegal di lahan gambut tidak hanya merusak struktur ekosistem, tetapi juga meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan yang sulit dikendalikan.

Penindakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pelaku perambahan hutan terancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar. Selain itu, kegiatan perkebunan tanpa izin di dalam kawasan hutan juga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Berkas Lengkap, Gakkum Kehutanan Segera Bawa 4 Tersangka Perambahan Tahura Jadi Sawit di Jambi ke Persidangan

Ecobiz.asia — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera menuntaskan penanganan kasus perambahan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Orang Kayo Hitam (OKH) di Kabupaten...

Bakal Rugikan Petani, POPSI Tolak Wacana Kenaikan Pungutan Ekspor Sawit untuk Program B50

Ecobiz.asia — Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) menolak wacana kenaikan pungutan ekspor (PE) kelapa sawit pada 2026 yang dikaitkan dengan rencana peningkatan mandatori...

Menteri LH Gandeng Muslimat NU, Perkuat Gerakkan Pengendalian Sampah dan Krisis Lingkungan

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menggandeng Pimpinan Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) untuk memperkuat gerakan nasional...

BPDLH Selesaikan Tiga Proyek Pembiayaan Lingkungan untuk Dukung Ekonomi Sirkular dan Ketahanan Iklim

Ecobiz.asia — Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) menutup tiga proyek pendanaan yang bertujuan memperkuat kapasitas masyarakat dan UMKM dalam pengelolaan lingkungan hidup serta...

Mengenal EEHV: Virus Mematikan yang Mengancam Gajah Sumatera

Ecobiz.asia — Dalam beberapa tahun terakhir, para konservasionis gajah di Indonesia menghadapi ancaman baru selain kehilangan habitat dan konflik manusia–satwa: sebuah virus yang dapat...

TOP STORIES

Gandeng Kelompok Tani, Pertamina Hulu Mahakam Rehabilitasi 345 Hektare DAS

Ecobiz.asia – PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) Wilayah Kalimantan Sulawesi merehabilitasi Daerah Aliran...

Indonesia Opens Access to Performance-Based REDD+ Carbon Financing Through ART-TREES

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Forestry (Kemenhut) has opened opportunities for subnational governments to access performance-based REDD+ carbon financing through the ART-TREES mechanism, as...

Berkas Lengkap, Gakkum Kehutanan Segera Bawa 4 Tersangka Perambahan Tahura Jadi Sawit di Jambi ke Persidangan

Ecobiz.asia — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera menuntaskan penanganan kasus perambahan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Orang Kayo Hitam (OKH) di Kabupaten...

Bakal Rugikan Petani, POPSI Tolak Wacana Kenaikan Pungutan Ekspor Sawit untuk Program B50

Ecobiz.asia — Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) menolak wacana kenaikan pungutan ekspor (PE) kelapa sawit pada 2026 yang dikaitkan dengan rencana peningkatan mandatori...

PetroChina Sukses Rehabilitasi 34 Hektare DAS di Jambi, Tingkat Keberhasilan Vegetasi Capai 95 Persen

Ecobiz.asia — SKK Migas–PetroChina International Jabung Ltd. menyelesaikan rehabilitasi lahan seluas 34 hektare di Kawasan Hutan Lindung Gambut (HLG) Londerang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur,...