Ecobiz.asia – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menerima Integrity Council For The Voluntary Carbon Market (ICVCM) dan lembaga pengembang standar perdagangan karbon VERRA.
Pertemuan ini guna memaksimalkan potensi perdagangan karbon Indonesia.
Menhut Raja Antoni mengatakan transparansi, kredibilitas, dan akuntabilitas sangat penting. Dia mengatakan Indonesia mengakui peran strategis ICVCM dalam menetapkan standar tinggi dalam perdagangan karbon.
Baca juga: Indonesia Tawarkan Kredit Karbon Berbasis Hutan Tropis di World Expo Osaka
“Indonesia sepenuhnya mengakui peran strategis ICVCM dalam menetapkan dan mempertahankan standar tinggi untuk unit karbon yang diperdagangkan secara internasional,” ujar Menhut Raja Antoni, saat pertemuan di Kantor Kemenhut, Jumat (9/5/2025).
Hadir pada kesempatan itu, Chief Executive Officer ICVCM Amy Merrill, dan Director Of Continuous Improvement Work Programs ICVCM Anton Tsvetov.
“Dalam konteks global saat ini dimana transparansi, kredibilitas, dan akuntabilitas sangat penting, Core Carbon Principles (CCP) ICVCM memberikan landasan yang kuat untuk memastikan integritas lingkungan dan sosial dari kredit karbon,” kata Menhut.
Raja Antoni meyakini masa depan pasar karbon tidak hanya bergantung pada volume, namun juga kualitas hingga integritas. Menhut menyebut Indonesia berkomitmen untuk menjadi pemasok terpercaya.
“Indonesia meyakini bahwa masa depan pasar karbon tidak hanya bergantung pada volume, tetapi juga pada kualitas, integritas, dan ekuitas. Kami berkomitmen untuk menjadi pemasok tepercaya kredit karbon berintegritas tinggi yang berkontribusi secara berarti terhadap tujuan iklim global,” tuturnya.
Selain dengan ICVCM, Menhut Raja Antoni juga bertemu dengan VERRA. Hadir dalam petemuan, Chief Executive Officer VERRA Mandy Rambharos dan Regional Representative APAC Win Sim Tan.
Baca juga: Perdagangan Karbon Kehutanan, MRA dengan Verra, Gold Standard Rampung Mei 2025
Pertemuan dengan VERRA sendiri dilakukan agar adanya keselarasan dengan metodologi dan sistem akreditasi global. Hingga memastikan kepemilikan dan otorisasi negara atas setiap unit karbon yang diterbitkan, mencegah risiko klaim ganda atau double counting.
Selain itu, pengembangan kapasitas bagi pelaku nasional dan lokal, terutama pengembang proyek berbasis masyarakat dan fasilitasi akses pasar dan pengakuan sisi permintaan untuk unit karbon Indonesia juga turut dilakukan. ***