Ecobiz.asia – Dirjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae buka suara soal langkah Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar yang menyegel konsesi PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara dan PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara.
Total luas lahan tambang yang disegel mencapai 321,07 hektare. tambang. Rinciannya, 148,25 hektare merupakan kawasan milik PT Weda Bay Nickel, sementara 172,82 hektare lainnya adalah milik PT Tonia Mitra Sejahtera.
“Sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM, untuk mewujudkan praktik pertambangan yang baik, kami terus memperkuat pengawasan dan penindakan pada praktik pertambangan ilegal,” ujar Rilke Jeffri Huwae, di Jakarta, Senin (15/9/2025).
Menurut Rilke, kedua perusahaan tersebut memang memiliki izin pertambangan. Meski demikian, keduanya belum mengantongi izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan. Hal ini menjadi celah hukum untuk menjerat keduanya.
“Mereka punya izin tambang, tapi mereka tidak memiliki izin pinjam pakai hutan,” jelas Jeffri.
Jeffri menambahkan, Menteri ESDM terus mendorong penerapan Good Mining Practices (GMP), konsep pertambangan yang menitikberatkan pada tanggung jawab lingkungan, keberlanjutan, dan kepatuhan hukum.
“Kementerian ESDM akan tetap terus berkolaborasi dan mengambil bagian secara proaktif dalam setiap perencanaan dan langkah penindakan bersama Satgas PKH Halilintar,” katanya.
Untuk diketahui, Kementerian ESDM menjadi bagian integral dari Satgas PKH Halilintar. Menteri ESDM duduk dalam jajaran Tim Pengarah bersama beberapa menteri lain, Panglima TNI, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala BPKP.
Sementara itu, dalam struktur pelaksana teknis, peran penting dijalankan oleh Dirjen Penegakan Hukum ESDM dan Dirjen Minerba sebagai anggota aktif. ***