Ecobiz.asia – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq meminta seluruh pelaku industri untuk tetap menaati asas-asas pengelolaan lingkungan hidup di tengah kondisi pasar global yang sedang menghadapi perang dagang terbuka sebagai dampak dari manuver Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang menaikkan tarif impor ke negara tersebut.
Hanif menegaskan bahwa empat aspek utama menjadi perhatian pemerintah, yakni pengendalian kualitas udara, pengelolaan air limbah, penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), serta pengelolaan sampah kawasan industri.
“Seluruh kawasan industri di Jabodetabek telah kami kumpulkan untuk berdiskusi. Kami minta agar keempat aspek itu betul-betul dipatuhi, karena dampaknya sangat besar terhadap lingkungan dan kesehatan publik,” ujar Hanif usai memberikan arahan tentang Pengelolaan Lingkungan Kawasan Industri Se-Jabodetabek dan Karawang di Jakarta, Kamis (10/4/2025).
Baca juga: KLH Dorong Industri Konversi Bahan Bakar dari Batu Bara ke Gas untuk Cegah Polusi Udara
Arahan tersebut disampaikan menjelang musim kemarau yang diprediksi akan berdampak pada penurunan kualitas udara dan meningkatnya tekanan terhadap ekosistem perkotaan.
Hanif menjelaskan, pada musim kemarau, kualitas udara cenderung memburuk karena tidak adanya hujan yang bisa menurunkan partikel polutan dari atmosfer.
Ia juga menyoroti kondisi pencemaran sungai di Jakarta yang sebagian besar berada pada status tercemar sedang hingga berat. Salah satu penyebab utamanya adalah pembuangan limbah industri yang belum sesuai standar.
“13 sungai utama di Jakarta dalam kondisi tercemar. Pengawasan terhadap limbah industri harus diperketat, termasuk di dalam kawasan industri yang biasanya memiliki lebih dari 100 tenant,” katanya.
Baca juga: Polusi Kendaraan Picu Pneumonia, Pemerintah Didesak Terapkan BBM Euro IV
Terkait limbah B3, Hanif menekankan pentingnya pengelolaan limbah seperti aki bekas, lampu, kabel, dan bahan kimia beracun. KLHK meminta pengelolaan limbah B3 dilakukan secara lebih ketat untuk mencegah dampak jangka panjang terhadap lingkungan.
Sementara itu, dalam hal pengelolaan sampah, Hanif menilai kawasan industri harus menyelesaikan persoalan di tingkat internal. “Sampah harus dikelola di kawasan masing-masing, tidak boleh lepas ke luar,” ujarnya.
KLH juga akan melimpahkan sebagian kewenangan pembinaan dan pengawasan lingkungan kepada pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota, termasuk kewenangan penerbitan sanksi administratif.
“Langkah ini kami ambil agar respons lebih cepat dan pengawasan di lapangan lebih efektif,” ujar Hanif.
Terkait praktik pembakaran terbuka (open burning), Hanif menyebut tidak ada toleransi. “Kami telah menutup tiga lokasi, masih ada 14 yang kami identifikasi. Proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.
KLH juga tengah mengkaji metode penurunan partikel udara seperti penyemprotan air di kawasan padat. Namun, langkah ini masih perlu ditimbang secara hati-hati mengingat risiko banjir di wilayah Jabodetabek.
“Risiko ganda antara polusi udara dan potensi banjir ini harus kita kelola dengan cermat,” ucap Hanif.
Baca juga: Menteri LH Mau Tertibkan Industri Pengguna Batubara di Jabodetabek, Jadi Sumber Polusi Udara
Pada saat menyampaikan arahan, Hanif sempat menyinggung kondisi global yang sedang bergejolak akibat perang dagang sebagai dampak dari kebijakan kenaikan tarif impor AS oleh Presiden Donald Trump.
Hanif mengatakan KLH/BPLH mengedepankan langkah-langkah konsolidatif agar industri tetap memiliki daya saing di tengah situasi saat ini, tetapi penegakan hukum tetap menjadi opsi apabila industri tidak menunjukkan perbaikan.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 32, kita bisa lakukan tindakan kuratif apabila pendekatan awal tidak berhasil,” kata Hanif. ***




