Sinergi Pemerintah dan Pertamina, 80 Sertipikat Tanah BMN Hulu Migas Resmi Diserahkan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Pemerintah menyerahkan sebanyak 80 Sertipikat Hak Pakai Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah kepada Subholding Upstream Pertamina Group melalui PT Pertamina Hulu Energi (PHE). Total luasan tanah yang disertipikatkan mencapai sekitar 652 hektare atau setara 6,52 juta meter persegi.

Penyerahan Sertipikat Hak Pakai Lahan Hulu Migas ini dilaksanakan secara serentak pada 16 Desember 2025 di Surabaya, Jawa Timur, dan menjadi momentum strategis karena melibatkan pemangku kepentingan lintas wilayah. Kegiatan ini dihadiri oleh 5 Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta 16 Kantor Pertanahan dari berbagai wilayah operasi Subholding Upstream Pertamina.

Sertipikasi tanah BMN ini merupakan bagian dari kewajiban Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan BMN Hulu Migas.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Formalitas SKK Migas, George Nicolas M. Simanjuntak, memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada lima Kantor Wilayah ATR/BPN RI dan 16 (Enam Belas) Kantor Pertanahan ATR/ BPN RI atas terbitnya Total keseluruhan 80 (Delapan Puluh Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah RI c.q. Kementerian Keuangan pada wilayah kerja Subholding Upstream Pertamina.

Read also:  Hari Lingkungan Hidup 2026, KLH Dorong Aksi Iklim Lewat Pemilahan Sampah

“Ini menjadi contoh bagi KKKS lainnya, sehingga kedepan tidak lagi terdapat temuan berulang terkait tanah BMN dalam Audit BPK. Sinergi dan Kerjasama yang baik harus terus kita jaga agar Pengelolaan aset negara di sektor hulu migas semakin tertib, transparan dan akuntabel,” kata George dalam sambutannya.

Sementara itu, Corporate Secretary Subholding Upstream Pertamina, Hermansyah Y. Nasroen, menegaskan bahwa sertipikasi tanah BMN bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan fondasi utama bagi keberlanjutan operasi hulu migas nasional.

“Sertipikasi tanah BMN merupakan fondasi penting dalam menjaga kelancaran dan keberlanjutan operasi hulu migas. Sertipikat memberikan kepastian hukum atas aset negara yang digunakan untuk mendukung ketahanan energi nasional,” ujar Hermansyah.

Ia menambahkan, kepastian hukum atas lahan sangat krusial untuk meminimalkan risiko gangguan operasi di lapangan. Dengan alas hak yang kuat, kegiatan pengeboran, pembangunan fasilitas, hingga pengembangan lapangan dapat berjalan lebih efektif, aman, dan minim potensi sengketa.

Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan merupakan alat bukti hak terkuat atas tanah negara. Selain memenuhi kewajiban regulasi, sertipikasi ini berfungsi sebagai instrumen pengamanan hukum BMN guna mencegah tumpang tindih hak, klaim pihak ketiga, serta potensi sengketa di kemudian hari.

Read also:  Operasi Gabungan Kemenhut Tertibkan 5 Industri Kayu di Sumut, Ribuan Kayu Diduga Ilegal Diamankan

Dari total 80 sertipikat yang diserahterimakan:

  • Regional 1 (Sumatera) menerima 15 sertipikat dengan luasan sekitar 546 hektare, diserahkan oleh Kanwil BPN Riau;
  • Regional 2 (Jawa) menerima 15 sertipikat dengan luasan sekitar 14 hektare, diserahkan oleh Kanwil BPN Jawa Barat;
  • Regional 3 (Kalimantan) menerima 19 sertipikat dengan luasan sekitar 57 hektare, diserahkan oleh Kanwil BPN Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan;
  • Regional 4 (Jawa Timur dan Indonesia Timur) menerima 31 sertipikat dengan luasan sekitar 35 hektare.

Capaian ini merupakan hasil sinergi lintas instansi antara PHE, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), SKK Migas, serta Kementerian ATR/BPN baik di tingkat pusat maupun daerah. “Kami mengapresiasi dukungan dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Ke depan, PHE berkomitmen untuk terus mendorong kepatuhan sertipikasi BMN, memperkuat pengamanan hukum aset negara, dan memastikan tertib administrasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Hermansyah.

Read also:  Kemenhut Luncurkan LEVERAGE, Penegakan Hukum Kehutanan Diperkuat dengan Platform Aduan Digital

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra, menyampaikan bahwa penyerahan sertipikat ini adalah bentuk nyata komitmen Kanwil BPN Provinsi Riau dalam memberikan kepastian hukum atas aset BMN, khususnya yang berkaitan dengan aset strategis nasional di sektor hulu migas.

“Kita memahami bahwa sektor migas adalah tulang punggung energi nasional, oleh karenanya penataan dan pengamanan aset BMN melaui sertipikasi sangat penting untuk menjamin kepastian dan memperlancar kegiatan operasional, investasi, serta memberikan perlindungan hukum baik kepada negara maupun pelaku usaha,” ujarnya.

Dengan pengamanan aset tanah BMN yang semakin kuat, PHE berharap operasi hulu migas nasional dapat berjalan lebih lancar, efisien, dan berkelanjutan dalam mendukung ketahanan energi Indonesia.

Sejalan dengan hal tersebut, PHE terus berinvestasi dalam pengelolaan operasi dan bisnis hulu migas yang berlandaskan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) serta menerapkan Zero Tolerance on Bribery melalui implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang telah tersertifikasi ISO 37001:2016. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Indonesia Susun Instrumen Biodiversity Credit Sesuai Karakteristik Keanekaragaman Hayati Nasional

Ecobiz.asia - Pemerintah mulai menyusun instrumen biodiversity credit yang disesuaikan dengan karakteristik keanekaragaman hayati Indonesia sebagai negara megabiodiversitas, guna memperkuat perlindungan dan pemanfaatan sumber...

P3HKI Dorong Sertifikat Kepatuhan Ketenagakerjaan Jadi Syarat Merger dan Akuisisi

Ecobiz.asia – Penguatan kepatuhan ketenagakerjaan dinilai menjadi agenda penting dalam menciptakan iklim investasi yang berkelanjutan di Indonesia. Salah satu langkah yang diusulkan adalah menjadikan...

AgResults Berikan Rp23 Miliar Kepada Pemenang Kompetisi Budidaya Perikanan Berkelanjutan

Ecobiz.asia - Sebanyak 17 pelaku usaha dan koperasi sektor perikanan menerima total insentif senilai Rp23 miliar melalui proyek AgResults Indonesia Aquaculture Challenge yang mendorong...

Budidayakan Gaharu di Hutan Adat, KTH Sadar Sendiri Papua Raih Penghargaan Kalpataru 2026

Ecobiz.asia - Dari hutan adat di Papua, Kelompok Tani Hutan (KTH) Sadar Sendiri membuktikan bahwa kearifan lokal mampu menjadi benteng pertahanan lingkungan sekaligus sumber...

Buka INVIROTECH 2026, Menteri Jumhur Tegaskan Aksi Iklim Tak Bisa Ditunda Lagi

Ecobiz.asia - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa krisis lingkungan dan perubahan iklim tidak lagi bisa dipandang...

TOP STORIES

Pertamina dan BRIN Luncurkan Alat Pengubah Sampah Plastik Jadi Solar di Bantul

Ecobiz.asia – Pertamina melalui Pertamina Foundation bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Pemerintah Kabupaten Bantul meluncurkan alat pirolisis multikondensor Gen 5.0 (Faspol...

CBG Jadi Solusi Transisi dari LNG, Manfaatkan 130 Juta M3 Limbah Sawit

Ecobiz.asia - PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) mendorong pengembangan Compressed Biomethane Gas (CBG) berbasis limbah cair kelapa sawit atau Palm Oil Mill...

Tobat Ekologis, Suatu Pendekatan Ekoteologi

Oleh: Saiful Latief, M.Si (Pranata Humas Ahli Muda, Direktorat Inventarisasi GRK dan MPV, Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan TKNEK, Kementerian Lingkungan Hidup) Ecobiz.asia -...

Indonesia Launches SIGN SMART Robust to Strengthen Transparency of National Carbon Emissions Data

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Environment/Environmental Control Agency (KLH/BPLH) has launched a new national greenhouse gas inventory platform called SIGN SMART Robust to improve...

KLH Luncurkan SIGN SMART Robust, Perkuat Transparansi Data Emisi Karbon Nasional

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) meluncurkan Sistem Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional (SIGN SMART Robust) untuk memperkuat kualitas, transparansi, dan...