Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan menuntaskan penyidikan terhadap MH (37), aktor utama penambangan batubara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur.
Berkas perkara MH dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur pada 29 Desember 2025 dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.
MH diketahui merupakan buronan (DPO) selama tiga tahun terakhir dan berperan sebagai pemodal sekaligus penanggung jawab aktivitas penambangan ilegal yang berlangsung pada 2022. Ia mengendalikan sejumlah operator alat berat berinisial S, B, AM, dan NT untuk melakukan penambangan di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto.
Penyidikan kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan tim SPORC Brigade Enggang Kalimantan Timur pada 4 Februari 2022, yang menangkap empat operator alat berat saat melakukan penambangan batubara ilegal di kawasan green belt Waduk Samboja.
Lokasi tersebut secara administratif berada dalam kawasan Tahura Bukit Soeharto dan termasuk wilayah delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN).
Selain menetapkan MH sebagai tersangka, penyidik juga menyita empat unit ekskavator yang digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal. Seluruh barang bukti tersebut akan diserahkan bersama tersangka kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk proses persidangan.
MH dijerat dengan Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengatakan penuntasan perkara ini menunjukkan komitmen aparat dalam membongkar jaringan tambang ilegal di kawasan hutan.
Ia menegaskan sinergi dengan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menjadi faktor kunci keberhasilan penanganan kasus tersebut.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto akan terus dilakukan secara konsisten, terutama karena kawasan tersebut memiliki fungsi strategis dan berada dalam wilayah IKN.
“Penegakan hukum ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi kawasan hutan dari kerusakan ekologis,” ujar Dwi dalam keterangannya, Jumat (2/1/2026). ***




