Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama TNI kembali menindak aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
Dalam operasi gabungan yang berlangsung pada 29 Oktober hingga 7 November 2025, tim gabungan berhasil membongkar sekitar 20.000 gelundung (tabung besi), 723 bangunan pengolahan, serta ratusan mesin dan bahan kimia berbahaya seperti sianida dan merkuri.
Operasi lintas instansi ini melibatkan 80 personel gabungan dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) dan TNI Yonif 315.
Lokasi operasi berada di Hulu Sungai Cibuluh dan Ciberang, zona inti kawasan TNGHS, yang diketahui menjadi salah satu titik aktivitas tambang emas ilegal terbesar di wilayah tersebut.
“Operasi penertiban PETI di TNGHS adalah tindak lanjut langsung dari arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni agar kawasan konservasi benar-benar bersih dari aktivitas ilegal,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho, Jumat (7/11/2025).
Dwi Januanto menegaskan, pihaknya bergerak terukur, tegas, dan berkelanjutan, bukan sekadar razia sesaat, untuk memulihkan fungsi ekosistem dan melindungi keselamatan warga, terutama di puncak musim hujan.
Selain fasilitas pengolahan, tim juga menemukan bangunan semi permanen seperti warung dan tempat hiburan yang diduga terkait aktivitas ilegal lainnya, termasuk peredaran miras dan narkoba.
Para pelaku tambang ilegal terancam hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda kategori VI sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudi Saragih Napitu mengatakan, operasi lanjutan akan terus dilakukan untuk memutus rantai pasok merkuri dan menangkap pihak-pihak yang diuntungkan dari kegiatan ilegal tersebut.
“Kegiatan ini menjadi prioritas karena berdampak langsung pada rusaknya ekosistem hutan dan ancaman bagi masyarakat. Limbah merkuri dan sianida dari tambang dialirkan ke sungai yang dimanfaatkan warga di bawahnya,” jelasnya.
Meskipun sebagian besar pelaku melarikan diri sebelum tim tiba, penguasaan kawasan dilakukan penuh selama 10 hari untuk memastikan aktivitas PETI benar-benar berhenti. Ditjen Gakkumhut bersama Balai TNGHS akan memulai tahapan rehabilitasi pasca-penertiban guna mempercepat pemulihan ekosistem.
“Kami berterima kasih atas partisipasi masyarakat yang aktif melaporkan aktivitas PETI. Dukungan publik menjadi kunci keberhasilan pengawasan dan perlindungan hutan dari kerusakan,” tambah Dwi Januanto.
Kemenhut mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas pertambangan ilegal melalui [email protected] atau ke Balai Gakkum Kehutanan setempat. “Hutan bukan untuk dirusak, harus dijaga demi keselamatan publik dan keberlanjutan kehidupan,” tegasnya. ***




