Riset BRIN Ungkap Faktor Emisi Karbon Lamun Indonesia, Jawa–Sumatra Tertinggi

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengungkap bahwa faktor emisi karbon dari ekosistem padang lamun di Indonesia bervariasi secara regional, dengan wilayah Jawa dan sebagian Sumatra mencatat nilai tertinggi dibandingkan kawasan pesisir lainnya.

Temuan tersebut disampaikan Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Oseanologi BRIN, A’an Johan Wahyudi, melalui publikasi ilmiah yang mengkaji emisi karbon yang dilepaskan saat ekosistem lamun mengalami degradasi atau gangguan.

A’an menjelaskan bahwa selama ini kajian karbon biru lebih banyak menitikberatkan pada kemampuan lamun menyerap dan menyimpan karbon, sementara potensi emisi akibat kerusakan ekosistem masih jarang diperhitungkan dalam penghitungan emisi nasional.

“Dalam carbon accounting, yang dihitung bukan hanya karbon yang diserap, tetapi juga yang dilepaskan ketika ekosistem mengalami gangguan,” kata A’an, dikutip Sabtu (17/1/2026).

Read also:  Indonesia Luncurkan RENAKSI Karbon Biru 2025–2030, Targetkan Perlindungan 17% Cadangan Global

Menurutnya, aktivitas manusia di wilayah pesisir seperti reklamasi, pengerukan, dan peningkatan sedimentasi dapat merusak padang lamun dan memicu pelepasan karbon ke atmosfer melalui proses dekomposisi biomassa lamun.

Dalam riset tersebut, A’an memperkenalkan pendekatan perhitungan faktor emisi karbon lamun, yakni angka yang menunjukkan besaran karbon yang dilepaskan ke atmosfer per satuan luas per tahun akibat degradasi ekosistem.

Hasil analisis menunjukkan faktor emisi karbon lamun di Indonesia berada pada kisaran 0,53 hingga 3,25 ton karbon per hektare per tahun. Nilai tertinggi ditemukan di wilayah dengan tekanan antropogenik tinggi, terutama Jawa dan sebagian Sumatra, sementara wilayah seperti Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Maluku menunjukkan nilai yang lebih rendah.

Read also:  Dapat Persetujuan KLH, Proyek Energi Terbarukan LX International Buka Peluang Monetisasi Kredit Karbon

A’an menyebut tingginya tekanan aktivitas manusia di wilayah padat penduduk menjadi faktor utama meningkatnya potensi emisi karbon lamun. Kerusakan satu hektare padang lamun di wilayah barat Indonesia, kata dia, berpotensi melepaskan karbon jauh lebih besar dibandingkan wilayah timur.

Selama ini, Indonesia masih menggunakan faktor emisi global Tier-1 dari IPCC dalam penghitungan emisi karbon lamun. A’an menilai pendekatan tersebut kurang merepresentasikan kondisi nasional yang sangat beragam.

“Karakteristik lamun Indonesia tidak bisa diwakili oleh angka rata-rata global,” ujarnya.

Untuk mengatasi keterbatasan data historis, penelitian ini menggunakan pendekatan chronosequence modeling dengan membandingkan kondisi padang lamun yang masih relatif baik dan yang telah terdegradasi sebagai proksi perubahan dari waktu ke waktu.

Read also:  KLH-KKP Perkuat Sinergi Pengendalian Iklim Sektor Kelautan dan Perikanan

A’an menegaskan bahwa faktor emisi yang dihitung dalam riset ini masih bersifat awal karena baru mencakup karbon biomassa lamun, sementara cadangan karbon terbesar justru tersimpan di sedimen.

Ke depan, ia mendorong pengembangan faktor emisi spesifik nasional (Tier-2) dengan menggabungkan data biomassa dan sedimen guna mendukung kebutuhan pelaporan penurunan emisi Indonesia, termasuk dalam kerangka Nationally Determined Contribution (NDC).

Riset ini juga menyoroti pentingnya penguatan regulasi, konsistensi implementasi, keterlibatan masyarakat pesisir, serta pengembangan sistem pemantauan laut jangka panjang untuk menjaga keberlanjutan ekosistem lamun di Indonesia. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

KKP Susun Baseline Emisi Ekosistem Lamun, Pondasi Penting Pengelolaan Karbon Biru

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyusun baseline emisi gas rumah kaca (GRK) dari ekosistem lamun sebagai langkah memperkuat tata kelola karbon biru...

PGE Gandeng South Pole, Percepat Transisi Portofolio Karbon ke Mekanisme Paris Agreement

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) mempercepat transisi portofolio proyek karbon panas buminya ke mekanisme pasar karbon global berdasarkan Pasal 6.4 Paris...

Dari Energi hingga Limbah, Lebih dari 165 Proyek Siap Masuk Mekanisme Kredit Karbon Paris Agreement

Ecobiz.asia — Lebih dari 165 proyek yang telah disetujui negara tuan rumah sedang dalam proses transisi dari mekanisme Clean Development Mechanism (CDM) menuju mekanisme...

TOP STORIES

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...