Perpres 110/2025 Tanda Kesiapan Indonesia Jadi Pusat Global Perdagangan Karbon Berintegritas Tinggi

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Terbitnya Peraturan Presiden No 110 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional menjadi penanda kesiapan Indonesia menjadi pusat global perdagangan karbon berintegritas tinggi.

“Terbitnya Perpres No. 110 Tahun 2025 menandai kesiapan Indonesia sebagai pusat global pasar karbon berintegritas tinggi, yang mendukung pertumbuhan hijau berdaya saing, mempercepat pencapaian target iklim nasional, dan mensejahterakan masyarakat,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan Kemenko Pangan, Nani Hendiarti, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Read also:  JDS dan ITB Bahas Tantangan dan Peluang CCS/CCUS di Indonesia

Perpres 110/2025 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 10 Oktober 2025. Peraturan ini menggantikan Perpres Nomor 98 Tahun 2021,

Perpres 110/2025 memperluas cakupan pengaturan karbon, dari pengendalian emisi hingga perdagangan karbon lintas sektor. Kebijakan ini memberikan definisi dan batasan lebih jelas terkait unit karbon, batas atas emisi, kuota emisi, serta mekanisme alokasi karbon, yang sebelumnya belum diatur secara spesifik.

Selain memperkuat dasar hukum penyelenggaraan bursa dan perdagangan langsung karbon, beleid ini juga menghapus ketentuan yang mensyaratkan tercapainya target Nationally Determined Contribution (NDC) sebelum perdagangan dapat dilakukan. Berdasarkan Pasal 58 ayat (1), perdagangan karbon kini dapat berjalan paralel dengan implementasi kebijakan iklim nasional.

Read also:  Isometric Perluas Pasar ke Kredit Karbon Pencegahan Deforestasi, Siapkan Protokol Baru

Dari sisi integritas pasar, Pasal 63 ayat (2) mengakui standar internasional seperti Verra dan Gold Standard.

Unit karbon non-Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK) yang diterbitkan oleh lembaga internasional dapat diperdagangkan setelah memperoleh persetujuan dari menteri terkait.

Perpres ini juga mengatur mekanisme perdagangan karbon internasional, mencakup skema yang memerlukan otorisasi dan corresponding adjustment, serta skema tanpa penyesuaian tersebut. Pengaturan ini sekaligus membuka ruang bagi Indonesia untuk terintegrasi dalam pasar karbon global sesuai Artikel 6 Persetujuan Paris.

Read also:  Pemkab Aceh Tamiang, Fairatmos, Manka Jajaki Potensi Blue Carbon di 24.000 Hektare Mangrove

Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon Kementerian Lingkungan Hidup, Ary Sudjianto, menjelaskan bahwa tata kelola yang transparan dan kredibel menjadi kunci penguatan NEK.

“Kebijakan ini menunjukkan bahwa aksi iklim menjadi pondasi ekonomi hijau yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Uni Eropa Sepakati Kenaikan Ambang Penghapusan Kuota Karbon, Jaga Stabilitas Pasar

Ecobiz.asia – Dewan Uni Eropa dan Parlemen Eropa mencapai kesepakatan sementara untuk menaikkan ambang penghapusan kuota emisi dalam Market Stability Reserve (MSR) dari 400...

KLH Dorong Pemda Beralih ke Ekonomi Restoratif, Karbon Bisa Jadi Sumber Pembiayaan

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mendorong pemerintah daerah menggeser pendekatan pembangunan dari model ekstraktif menuju ekonomi restoratif yang tidak hanya...

Sang Hyang Seri dan Legasi Alam Kembangkan Biochar, Bidik Peluang Perdagangan Karbon

Ecobiz.asia – PT Sang Hyang Seri (Persero) menjajaki pengembangan teknologi biochar untuk meningkatkan produktivitas pertanian sekaligus membuka peluang perdagangan karbon melalui penyimpanan karbon jangka...

Mentan Terbitkan Permentan 18/2026, Atur Perdagangan Karbon Sektor Pertanian

Ecobiz.asia – Kementerian Pertanian mengatur tata cara perdagangan karbon melalui mekanisme offset emisi gas rumah kaca (GRK) di sektor pertanian, mencakup subsektor persawahan, peternakan,...

Kemenhut: GANISPH Dibutuhkan untuk Perkuat Ekosistem Perdagangan Karbon Kehutanan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menilai tenaga teknis pengelolaan hutan (GANISPH) akan memegang peran penting dalam ekosistem perdagangan karbon, seiring berkembangnya pemanfaatan hutan yang...

TOP STORIES

Pertagas Kerahkan Tim Tanggap Darurat untuk Bantu Penanganan Karhutla di Sumsel

Ecobiz.asia -- PT Pertamina Gas (Pertagas), bagian dari Subholding Gas Pertamina, mengerahkan tim tanggap darurat dan mobil pemadam kebakaran untuk membantu penanganan kebakaran hutan...

Uni Eropa Sepakati Kenaikan Ambang Penghapusan Kuota Karbon, Jaga Stabilitas Pasar

Ecobiz.asia – Dewan Uni Eropa dan Parlemen Eropa mencapai kesepakatan sementara untuk menaikkan ambang penghapusan kuota emisi dalam Market Stability Reserve (MSR) dari 400...

IWC-11 Dorong Pembiayaan Inovatif untuk Perluas Solusi Pengelolaan Perairan Berkelanjutan

Ecobiz.asia – Pembiayaan inovatif dan keterlibatan masyarakat menjadi kunci untuk memperluas penerapan solusi pengelolaan perairan, mulai dari konservasi pesisir hingga penanganan sampah plastik. Isu...

PEP Tanjung Salurkan 1,16 Juta Liter Air Bersih untuk Atasi Kekeringan dan Karhutla di Tabalong

Ecobiz.asia – PT Pertamina EP (PEP) Tanjung Field menyalurkan 1,156 juta liter air bersih untuk membantu masyarakat menghadapi kekeringan sekaligus mendukung penanganan kebakaran hutan...

Tak Tebang Pilih, Menhut Bekukan Izin Enam Perusahaan di Kalteng terkait Karhutla

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan izin enam perusahaan yang terkait dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Dengan penambahan tersebut,...