Perpres 110/2025 Tanda Kesiapan Indonesia Jadi Pusat Global Perdagangan Karbon Berintegritas Tinggi

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Terbitnya Peraturan Presiden No 110 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional menjadi penanda kesiapan Indonesia menjadi pusat global perdagangan karbon berintegritas tinggi.

“Terbitnya Perpres No. 110 Tahun 2025 menandai kesiapan Indonesia sebagai pusat global pasar karbon berintegritas tinggi, yang mendukung pertumbuhan hijau berdaya saing, mempercepat pencapaian target iklim nasional, dan mensejahterakan masyarakat,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan Kemenko Pangan, Nani Hendiarti, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Read also:  COP31 Jadi Momentum Indonesia Perkuat Peran dalam Diplomasi Iklim dan Biodiversitas

Perpres 110/2025 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 10 Oktober 2025. Peraturan ini menggantikan Perpres Nomor 98 Tahun 2021,

Perpres 110/2025 memperluas cakupan pengaturan karbon, dari pengendalian emisi hingga perdagangan karbon lintas sektor. Kebijakan ini memberikan definisi dan batasan lebih jelas terkait unit karbon, batas atas emisi, kuota emisi, serta mekanisme alokasi karbon, yang sebelumnya belum diatur secara spesifik.

Selain memperkuat dasar hukum penyelenggaraan bursa dan perdagangan langsung karbon, beleid ini juga menghapus ketentuan yang mensyaratkan tercapainya target Nationally Determined Contribution (NDC) sebelum perdagangan dapat dilakukan. Berdasarkan Pasal 58 ayat (1), perdagangan karbon kini dapat berjalan paralel dengan implementasi kebijakan iklim nasional.

Read also:  Bappenas Luncurkan Peta Jalan Karbon Biru 2026–2045, Dorong Investasi dan Perlindungan Ekosistem Pesisir

Dari sisi integritas pasar, Pasal 63 ayat (2) mengakui standar internasional seperti Verra dan Gold Standard.

Unit karbon non-Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK) yang diterbitkan oleh lembaga internasional dapat diperdagangkan setelah memperoleh persetujuan dari menteri terkait.

Perpres ini juga mengatur mekanisme perdagangan karbon internasional, mencakup skema yang memerlukan otorisasi dan corresponding adjustment, serta skema tanpa penyesuaian tersebut. Pengaturan ini sekaligus membuka ruang bagi Indonesia untuk terintegrasi dalam pasar karbon global sesuai Artikel 6 Persetujuan Paris.

Read also:  Pemda DIY dan WWF Perluas Kerja Sama, Pengadaan Hijau Pangkas Emisi 48%

Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon Kementerian Lingkungan Hidup, Ary Sudjianto, menjelaskan bahwa tata kelola yang transparan dan kredibel menjadi kunci penguatan NEK.

“Kebijakan ini menunjukkan bahwa aksi iklim menjadi pondasi ekonomi hijau yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Gold Standard Luncurkan Metodologi G-RESET, Perluas Akses Pembiayaan Karbon untuk Proyek Energi Terbarukan

Ecobiz.asia – Lembaga standar karbon Gold Standard meluncurkan metodologi Grid-Connected Renewables, Storage and Energy Transition (G-RESET) untuk memperluas akses sertifikasi kredit karbon bagi proyek...

Soroti Perdagangan Karbon, Wamenhut Bicara Soal Transformasi Ekonomi Kehutanan Saat Dies Natalis Fahutan UGM

Ecobiz.asia - Kementerian Kehutanan mendorong transformasi ekonomi kehutanan dengan mengoptimalkan potensi biodiversitas dan jasa ekosistem, termasuk perdagangan karbon, untuk meningkatkan nilai ekonomi hutan sekaligus...

KLH Sudah Siapkan Draft Permen LH Biodiversity Credit, Cegah Praktik Makelar

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) telah menyiapkan rancangan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang biodiversity credit. Dalam draft yang disiapkan, peran dan...

Parlemen Godok RUU Perubahan Iklim Berkeadilan, Jaga Kepastian Aturan Proyek Karbon

Ecobiz.asia – Parlemen mulai menyiapkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Iklim Berkeadilan untuk memberikan kepastian dan menjaga konsistensi regulasi bagi proyek-proyek karbon yang...

Tiga Start Up Iklim Dapat Suntikan Rp15 Miliar, Siap Uji Coba dan Komersialisasi di Indonesia

Ecobiz.asia – Tiga perusahaan start up teknologi iklim mendapat suntikan dana Rp15 miliar untuk menguji solusi mereka di Indonesia, menandai meningkatnya aliran modal ke...

TOP STORIES

Geger! Tengkorak Diduga Orangutan Ditemukan di Areal Bernilai Konservasi Tinggi Kebun Sawit PT KAL

Ecobiz.asia – Tim gabungan lintas instansi mengevakuasi tengkorak yang diduga milik orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) dari areal bernilai konservasi tinggi (High Conservation Value/HCV) perkebunan...

PLTA Batang Toru Mulai Penggenangan, Siapkan Tambahan Kapasitas 510 MW

Ecobiz.asia -- Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru berkapasitas 510 megawatt (MW) di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, mulai memasuki tahap penggenangan waduk...

Pertamina Dorong B50 untuk Kurangi Impor Solar dan Perkuat Ketahanan Energi

Ecobiz.asia -- PT Pertamina (Persero) mendorong diversifikasi sumber energi melalui pemanfaatan bahan bakar nabati, termasuk biodiesel B50, untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan...

Gold Standard Luncurkan Metodologi G-RESET, Perluas Akses Pembiayaan Karbon untuk Proyek Energi Terbarukan

Ecobiz.asia – Lembaga standar karbon Gold Standard meluncurkan metodologi Grid-Connected Renewables, Storage and Energy Transition (G-RESET) untuk memperluas akses sertifikasi kredit karbon bagi proyek...

Soroti Perdagangan Karbon, Wamenhut Bicara Soal Transformasi Ekonomi Kehutanan Saat Dies Natalis Fahutan UGM

Ecobiz.asia - Kementerian Kehutanan mendorong transformasi ekonomi kehutanan dengan mengoptimalkan potensi biodiversitas dan jasa ekosistem, termasuk perdagangan karbon, untuk meningkatkan nilai ekonomi hutan sekaligus...