Ecobiz.asia – Kementerian Pertanian mengatur tata cara perdagangan karbon melalui mekanisme offset emisi gas rumah kaca (GRK) di sektor pertanian, mencakup subsektor persawahan, peternakan, dan perkebunan. Regulasi ini juga mengatur skema bagi hasil antara pelaku usaha dan kelembagaan petani dalam pengembangan proyek karbon.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Pertanian, yang ditetapkan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman pada 6 Oktober 2026.
Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.
“Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Pertanian,” demikian dikutip Ecobiz.asia dari bagian Menimbang Permentan Nomor 18 Tahun 2026, Kamis (15/10/2026).
Dalam aturan tersebut, perdagangan karbon sektor pertanian dapat dilakukan oleh pelaku usaha, pemerintah, dan kelembagaan petani. Kegiatan mitigasi yang dapat dikembangkan meliputi pengurangan emisi dari aktivitas pertanian serta peningkatan serapan dan penyimpanan cadangan karbon pada lahan pertanian.
Untuk pengurangan emisi, kegiatan mitigasi dapat dilakukan melalui penerapan teknologi dan praktik pertanian rendah emisi, seperti pengelolaan air sawah, penggunaan varietas rendah emisi, pemupukan berimbang, pengelolaan residu tanaman, penggunaan bahan pembenah tanah, dan pengelolaan limbah ternak.
Sementara itu, peningkatan serapan dan penyimpanan karbon dapat dilakukan melalui peningkatan karbon tanah, penanaman tanaman tahunan dan tanaman penutup tanah, rehabilitasi lahan pertanian terdegradasi, serta penerapan praktik pertanian konservasi.
Wajib Libatkan Petani
Permentan tersebut mengatur kewajiban kerja sama bagi pelaku usaha yang mengembangkan perdagangan karbon melalui offset emisi. Pelaku usaha harus bekerja sama melalui skema bagi hasil dengan sedikitnya tiga kelembagaan petani di sekitar lokasi kegiatan, dengan mempertimbangkan luas lahan dan/atau besaran unit usaha yang dimiliki.
Kerja sama tersebut harus dituangkan dalam perjanjian yang memuat kewajiban masing-masing pihak, persentase pembagian hasil secara proporsional, dan jangka waktu perjanjian. Kesepakatan juga harus didasarkan pada persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan.
Penentuan proporsi bagi hasil mempertimbangkan biaya teknologi yang digunakan, luas lahan atau unit usaha, hasil pengurangan emisi GRK, serta jumlah unit karbon yang dihasilkan.
Kelembagaan petani juga dapat mengembangkan perdagangan karbon secara mandiri, antara lain melalui koperasi atau badan usaha lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Alternatif lainnya adalah bekerja sama dengan mitra atau pendamping yang bertindak untuk dan atas nama kelembagaan petani serta menanggung pembiayaan sesuai perjanjian.
Validasi dan Verifikasi
Untuk memperoleh rekomendasi Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE GRK) sektor pertanian, pelaku usaha harus mengajukan pencatatan Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim (DRAM) melalui Sistem Registri Unit Karbon (SRUK).
Dokumen tersebut antara lain memuat rencana aksi mitigasi, metodologi dan standar yang digunakan, analisis dampak lingkungan dan pembangunan berkelanjutan, konsultasi publik, legalitas lahan, data dasar emisi, serta komitmen perlindungan sosial dan lingkungan.
Kementerian Pertanian melakukan penilaian terhadap usulan DRAM dengan dukungan tim teknis. Pemeriksaan kelayakan dokumen dilakukan paling lama 30 hari sejak permohonan diajukan melalui SRUK. Setelah memperoleh pengakuan pencatatan, pelaku usaha memilih lembaga validasi independen yang memiliki validator kompeten di sektor pertanian, terakreditasi Komite Akreditasi Nasional, dan terdaftar dalam SRUK.
Setelah aksi mitigasi dilaksanakan, capaian pengurangan emisi harus diverifikasi oleh lembaga verifikasi independen yang memenuhi persyaratan. Hasil verifikasi menjadi dasar pengajuan rekomendasi SPE GRK kepada Menteri Pertanian melalui SRUK.
Peraturan tersebut juga mengatur jalur persetujuan untuk unit karbon non-SPE GRK dengan persyaratan validasi dan verifikasi yang mengacu pada lembaga berakreditasi internasional.
Untuk menjaga integritas proyek, penilaian mencakup kepatuhan terhadap metodologi, kelengkapan data, perlindungan hak masyarakat, kesetaraan gender, konservasi ekosistem dan keanekaragaman hayati, serta penanganan risiko balik dan pengalihan emisi. Permohonan rekomendasi dapat ditolak apabila ditemukan penggunaan atau pengakuan atas pengurangan emisi yang sama oleh lebih dari satu pihak, skema, atau target mitigasi.
Proyek Lintas Sektor
Permentan Nomor 18 Tahun 2026 juga mengatur perdagangan karbon lintas sektor. Kegiatan yang dapat dikembangkan antara lain agroforestri, penggunaan biochar, dan pengelolaan biogas. Pelaksanaannya harus dikoordinasikan dengan komite pengarah penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi GRK bersama kementerian atau lembaga pengampu sektor terkait.
Selain itu, pelaku kegiatan perdagangan karbon diwajibkan melaporkan pelaksanaan perdagangan, partisipasi masyarakat, pelaksanaan perjanjian bagi hasil, serta tindak lanjut atas pengaduan masyarakat kepada Menteri Pertanian. Pemerintah melakukan evaluasi secara berkala paling sedikit satu kali dalam setahun, termasuk terhadap metodologi, potensi karbon, kelengkapan dokumen, pelibatan masyarakat, dan pembagian manfaat. ***
Link Download Permentan 18 Tahun 2026 Tentang Perdagangan Karbon Sektor Pertanian




