Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan izin enam perusahaan yang terkait dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Dengan penambahan tersebut, total 32 perusahaan telah dikenai tindakan administratif dengan cakupan konsesi mencapai 1,93 juta hektare yang menunjukkan penegakan hukum terkait karhutla tak tebang pilih.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan sanksi tersebut dalam keterangan pers menjelang Sidang Kabinet Paripurna di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
“Pada hari ini, kami umumkan kembali pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan terhadap enam perusahaan,” kata Raja Juli.
Enam perusahaan tersebut adalah PT Hasil Kalimantan Jaya dan PT Taiyoung Enggreen di Kabupaten Gunung Mas, PT Hutan Produksi Lestari di Kabupaten Kapuas, serta PT Ramang Agro Lestari, PT Puspa Warna Cemerlang, dan PT Sinergi Hutan Sejati di Kabupaten Barito Utara.
Raja Juli menegaskan, penegakan hukum karhutla harus menyasar semua pihak yang terbukti melanggar, termasuk korporasi, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Clear perintah Bapak Presiden bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Tidak saja mengena kepada orang-orang kecil, petani-petani kecil, tetapi juga kepada korporasi,” ujarnya.
Hingga 21 Oktober 2026, sekitar 120 kasus masih berproses di Kementerian Kehutanan. Raja Juli mengatakan telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memperkuat penanganan perkara dan akan melanjutkan koordinasi dengan Badan Reserse Kriminal Polri.
Selain sanksi administratif, perusahaan juga berpotensi menghadapi proses pidana jika ditemukan bukti yang memenuhi unsur pelanggaran hukum.
“Kami tidak tertutup kemungkinan perusahaan ini proses pidana jika ada arah ke sana,” kata Raja Juli. ***




