Kemenhut Tanggapi Kritik Greenpeace Soal Karhutla, Beberkan Operasi Pemadaman hingga Sanksi ke Perusahaan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menanggapi kritik Greenpeace Indonesia dengan menegaskan bahwa anggapan pemerintah tidak bertindak dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak sesuai dengan langkah penanganan yang sedang berlangsung.

Pemerintah mengerahkan petugas, memperkuat operasi pemadaman bersama masyarakat, mendukung operasi udara, menangani satwa terdampak, serta menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang melanggar.

Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menegaskan bahwa Kemenhut menghormati kritik publik. Namun, penilaian terhadap penanganan karhutla perlu mempertimbangkan fakta pengerahan sumber daya dan pekerjaan petugas di lapangan.

“Kami menghormati kritik sebagai bagian dari pengawasan publik. Namun, anggapan bahwa pemerintah tidak bekerja mengabaikan fakta dan perjuangan petugas serta masyarakat di garis depan. Manggala Agni, Polisi Kehutanan, petugas taman nasional, TNI, Polri, dan pemerintah daerah terus berjibaku bersama Masyarakat Peduli Api, Kelompok Tani Hutan, masyarakat adat, serta relawan untuk memadamkan api dan melindungi warga. Kerja keras ini terus kami perkuat, karena tanggung jawab kami adalah memastikan kebakaran terkendali dan masyarakat terlindungi,” tegas Rohmat dalam pernyataannya, Rabu (21/10/2026).

Ia menegaskan, masih terjadinya kebakaran dan dampak asap menjadi alasan untuk memperkuat operasi serta mengevaluasi efektivitas penanganan.

“Kami memahami bahwa masyarakat membutuhkan hasil nyata: api terkendali, asap berkurang, dan kehidupan kembali berjalan dengan aman. Karena itu, pengerahan personel dan peralatan harus terus diikuti evaluasi terhadap kebutuhan serta hasil penanganan di lapangan,” katanya.

Read also:  BPGMN Perkuat Pengelolaan Gambut dan Pemantauan Permukaan Air untuk Tekan Karhutla, 40 Cm Jadi Warning

Pemadaman Terus Diperkuat

Kemenhut memperkuat operasi yang didukung 1.419 personel Manggala Agni organik di enam provinsi prioritas melalui bantuan lintas wilayah, termasuk pengerahan 1.000 Polisi Kehutanan dengan skema bantuan kendali operasi ke Kalimantan. Sebanyak 5.000 ASN Kemenhut juga disiagakan untuk mendukung penanganan sesuai kebutuhan.

Bersama TNI, Polri, pemerintah daerah, BPBD, dan unsur masyarakat, petugas melakukan pemeriksaan titik panas, pemadaman, penyekatan rambatan api, pembasahan, serta penyisiran bara. Di lahan gambut, pendinginan dilakukan secara berkelanjutan karena api dapat bertahan di bawah permukaan dan kembali menyala.

Kemenhut juga mendukung Operasi Modifikasi Cuaca bersama BMKG, BNPB, TNI, dan unsur terkait. Dukungan tersebut dilaksanakan berdasarkan kondisi atmosfer serta keselamatan penerbangan dan berjalan beriringan dengan pemadaman sumber api di darat.

“Penanganan terus dilakukan tanpa menunggu hujan. Pemadaman darat, pembasahan, penyisiran bara, dan dukungan operasi udara harus saling memperkuat. Keselamatan petugas dan masyarakat tetap menjadi prioritas,” tegas Rohmat.

Proses Hukum Ditegakkan

Kemenhut memperketat pengawasan terhadap kewajiban pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), termasuk pencegahan kebakaran, kesiapan personel dan sarana pemadaman, penanganan kebakaran, serta pemulihan.

Per 19 Oktober 2026, sebanyak 32 perusahaan telah dikenai sanksi administratif. Proses pidana juga berjalan terhadap 125 subjek hukum, baik korporasi maupun perorangan, pada tahapan perkara yang berbeda berdasarkan fakta dan alat bukti.

Read also:  Bali Butuh Rp623,28 Triliun untuk Capai Emisi Nol Bersih 2045, Kesiapan Proyek Jadi Tantangan

“Pemegang izin wajib menjalankan tanggung jawabnya dalam mencegah dan menangani kebakaran di areal kerjanya. Pelanggaran ditindak berdasarkan hasil pengawasan dan pembuktian. Penegakan hukum merupakan bagian dari upaya menghentikan kebakaran berulang dan memastikan pertanggungjawaban,” ujar Rohmat.

Masyarakat Peduli Api

Kemenhut terus memperkuat kerja bersama 14.040 personel Masyarakat Peduli Api (MPA) yang tersebar di 34 provinsi. Jejaring tersebut mendukung patroli, edukasi pengelolaan lahan tanpa bakar, pelaporan dini, dan penanganan awal secara aman bersama petugas.

Dalam program pengembangan 500 kelompok MPA Berkelanjutan tahun 2026, sebanyak 119 kelompok telah terbentuk, 61 kelompok dalam proses pembentukan, dan 320 desa telah ditetapkan sebagai sasaran pengembangan berikutnya.

Dengan komposisi 30 orang per kelompok, target 500 kelompok memiliki kapasitas keanggotaan 15.000 orang. Angka tersebut merupakan kapasitas berdasarkan target pembentukan kelompok, bukan jumlah personel yang seluruhnya telah terbentuk atau dikerahkan.

“Keterlibatan masyarakat harus disertai pendampingan, latihan, komunikasi, peralatan, dan dukungan keselamatan. Pemerintah tetap hadir dan bertanggung jawab memperkuat penanganan. Masyarakat menjadi mitra yang bekerja secara terkoordinasi bersama petugas,” kata Rohmat.

Kemenhut juga memperkuat pencegahan melalui Kelompok Tani Hutan, penerima akses perhutanan sosial, dan masyarakat adat. Hingga September 2026, perhutanan sosial telah menjangkau 1.437.065 kepala keluarga pada areal seluas 8,46 juta hektare. Sementara itu, penerima manfaat penetapan 177 hutan adat seluas 376.280 hektare tercatat sebanyak 93.859 kepala keluarga.

Read also:  MADANI Desak Penguatan Hukum IBSAP, Perkuat Perlindungan Keanekaragaman Hayati Indonesia

Kepastian akses kelola dan manfaat ekonomi hutan menjadi landasan untuk memperkuat keterlibatan masyarakat dalam menjaga wilayahnya. Pendampingan diarahkan untuk meningkatkan pengawasan, mencegah pembakaran, serta mempercepat pelaporan dan respons ketika ditemukan ancaman kebakaran.

Perlindungan Satwa

Selain pemadaman, Kemenhut bersama dokter hewan dan mitra konservasi terus memantau habitat serta menangani satwa terdampak.

Berdasarkan rekap nasional hingga pembaruan 8 Oktober 2026, sebanyak 290 individu satwa liar tercatat ditangani, termasuk 96 orangutan dan 78 bekantan. Rekap tersebut mencakup satwa hidup maupun satwa yang ditemukan mati.

Masyarakat diminta segera melaporkan temuan satwa terdampak kepada BKSDA atau petugas taman nasional dan tidak melakukan evakuasi sendiri agar keselamatan masyarakat serta kesejahteraan satwa tetap terjaga.

Kemenhut menegaskan bahwa perhatian organisasi masyarakat sipil, termasuk Greenpeace, merupakan bagian dari pengawasan publik. Informasi mengenai lokasi kebakaran, kebutuhan masyarakat, maupun dugaan pelanggaran dapat membantu mempercepat verifikasi dan tindak lanjut petugas.

“Kami terbuka terhadap kritik dan informasi yang dapat memperkuat penanganan. Pada saat yang sama, kami perlu meluruskan anggapan bahwa pemerintah diam. Personel dikerahkan, pemadaman berjalan, masyarakat didampingi, satwa ditangani, dan pelanggar ditindak. Seluruh pekerjaan ini terus diperkuat untuk mengendalikan kebakaran dan mengurangi penderitaan masyarakat akibat asap,” tutup Rohmat. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Pusat Data Butuh Tambahan 20 GW, Bahlil Siapkan Energi Bersih untuk Batam–Karimun–Bintan

Ecobiz.asia — Indonesia membutuhkan tambahan pasokan listrik sekitar 20 gigawatt (GW) untuk memenuhi kebutuhan pengembangan pusat data. Pemerintah menyiapkan Batam, Karimun, dan Bintan sebagai...

Transmisi Jadi Tantangan, PLN Sebut Butuh Investasi Rp3.400 Triliun Untuk Transisi Energi

Ecobiz.asia — Pembangunan jaringan transmisi menjadi salah satu tantangan utama transisi energi Indonesia karena sumber energi dan pusat permintaan listrik tersebar di wilayah berbeda....

Pakar Hukum Dorong Evaluasi Aturan Pembakaran Lahan untuk Cegah Karhutla

Ecobiz.asia — Pakar hukum kehutanan dan lingkungan Sadino mendorong evaluasi aturan pembukaan lahan dengan cara membakar serta penguatan penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan...

Lulus Diklat, 586 Polisi Kehutanan Langsung Terjun ke Tapak Dukung Pengendalian Karhutla

Ecobiz.asia — Sebanyak 586 personel Polisi Kehutanan (Polhut) menyelesaikan pendidikan dan pelatihan selama 60 hari dan disiapkan untuk memperkuat perlindungan hutan, penegakan hukum, serta...

Kronologi Gugurnya Empat Petugas Pemadam Karhutla di Bromo, Terjebak Api hingga Luka Bakar Berat

Ecobiz.asia — Empat petugas dan mitra pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meninggal dunia saat berupaya memadamkan kebakaran di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger...

TOP STORIES

Retrofit Mitsubishi Power Tambah Kapasitas PLTP Darajat Unit 3 Menjadi 129 MW

Ecobiz.asia -- Mitsubishi Power, penyedia solusi pembangkit listrik dari Mitsubishi Heavy Industries Ltd. (MHI), telah menyelesaikan proyek retrofit Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP)...

Nusantara Regas Salurkan 33 Kargo LNG hingga September 2026

Ecobiz.asia -- PT Nusantara Regas (NR), afiliasi Pertamina yang bergerak di bidang penerimaan dan regasifikasi gas alam cair (LNG), mencatatkan penerimaan 33 kargo LNG...

Komitmen Iklim Indonesia Dinilai Lemah Lindungi Kesehatan, Polusi Udara Disorot

Ecobiz.asia – Komitmen iklim Indonesia dinilai belum memadai dalam melindungi kesehatan masyarakat, terutama karena lemahnya pendanaan, pemantauan, dan pengendalian polusi udara. Dalam Healthy NDC...

Cair! Minat Pendanaan PSEL Melonjak, Danantara Himpun 34 Lembaga Keuangan Calon Pemberi Pinjaman

Ecobiz.asia — Danantara Indonesia melalui PT Danantara Investment Management (DIM) dan PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera) menetapkan 34 institusi keuangan sebagai calon pemberi...

Pusat Data Butuh Tambahan 20 GW, Bahlil Siapkan Energi Bersih untuk Batam–Karimun–Bintan

Ecobiz.asia — Indonesia membutuhkan tambahan pasokan listrik sekitar 20 gigawatt (GW) untuk memenuhi kebutuhan pengembangan pusat data. Pemerintah menyiapkan Batam, Karimun, dan Bintan sebagai...