Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mendorong pemerintah daerah menggeser pendekatan pembangunan dari model ekstraktif menuju ekonomi restoratif yang tidak hanya memanfaatkan sumber daya alam, tetapi juga memulihkan kualitas lingkungan. Perubahan pendekatan ini dinilai dapat membuka peluang pengembangan potensi karbon sebagai sumber pembiayaan pemulihan lingkungan sekaligus meningkatkan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Moh Jumhur Hidayat mengatakan, potensi karbon dari kegiatan restorasi dapat dikembangkan menjadi sumber pembiayaan apabila didukung tata kelola yang tepat.
“Dengan tata kelola yang tepat, potensi karbon dari kegiatan restorasi dapat dikembangkan menjadi salah satu sumber pembiayaan untuk mendukung keberlanjutan pemulihan lingkungan sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat setempat,” kata Jumhur dalam Workshop Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon Subnasional 2026 di Legian, Bali, Senin (19/10/2026).
Menurut Jumhur, keberhasilan tata kelola nilai ekonomi karbon tidak cukup diukur dari transaksi yang dihasilkan. Manfaatnya harus tercermin pada perbaikan kualitas lingkungan, penurunan emisi, pemulihan ekosistem, serta pembagian manfaat ekonomi yang adil bagi masyarakat.
Untuk menerjemahkan pendekatan tersebut ke dalam program daerah, KLH/BPLH mendorong pemerintah provinsi serta kabupaten/kota di Bali dan Nusa Tenggara mengidentifikasi kegiatan prioritas penurunan emisi sesuai karakteristik wilayah masing-masing. Pemerintah daerah juga perlu memperkuat ketersediaan data dan pendampingan teknis agar hasil pengurangan emisi dapat diukur secara kredibel.
Sekretaris Kementerian LH/Sekretaris Utama BPLH Rossa Vivien Ratnawati mengatakan, nilai ekonomi karbon merupakan instrumen yang menghubungkan upaya penurunan emisi dengan pembangunan ekonomi dan mobilisasi sumber daya. Karena itu, diperlukan kesamaan pemahaman di antara pemerintah daerah mengenai tata kelola dan penerapannya.
Adapun kegiatan yang dapat mendukung penurunan emisi mencakup pengelolaan sampah, penghentian praktik pembuangan sampah secara terbuka (open dumping), serta pemeliharaan dan restorasi ekosistem strategis.
Deputi Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon KLH/BPLH Ary Sudijanto menjelaskan, nilai ekonomi karbon juga dapat menjadi mekanisme insentif bagi pihak yang melakukan pengurangan emisi. Pihak yang berhasil menurunkan emisi berpeluang memperoleh insentif, sedangkan pihak yang belum melakukan upaya penurunan emisi dapat dikenai kewajiban pembayaran sesuai mekanisme yang berlaku. ***




