Perjanjian Perdagangan Karbon Bilateral Indonesia-Jepang, Kementerian LH Bicara Soal Tata Kelola

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Pemerintah mengklaim menerapkan tata kelola karbon yang kuat untuk mengimplementasikan perdagangan karbon sebagai penerapan dari Paris Agreement. Termasuk dalam kerja sama perdagangan karbon bilateral dengan Jepang.

Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Laksmi Dhewanthi menjelaskan, Indonesia telah menjalin kesepakatan 
Mutual Recognition Arrangement (MRA) dengan Jepang terkait perdagangan karbon bilateral dan berlaku efektif mulai 28 Oktober 2024.

“Kerja sama tersebut adalah merupakan bentuk nyata penerapan Paris Agreement untuk mencapai target pengendalian perubahan iklim,” katanya saat membuka diskusi di Paviliun Indonesia pada Iklim COP29 UNFCCC di Baku, Azerbaijan, Kamis, 21 November 2024.

Baca juga: Pamerkan 500 Risalah Inovasi Migas, Regional Indonesia Timur Subholding Upstream Pertamina Catat Rekor Muri

Read also:  PLN Indonesia Power dan South Pole Bahas Perpanjangan Kerja Sama Perdagangan Karbon

Laksmi menjelaskan Indonesia telah melakukan serangkaian upaya untuk dapat melaksanakan mekanisme perdagangan karbon. 

Diantaranya dengan menyiapkan sejumlah regulasi seperti Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.

Aturan itu menjadi payung hukum yang diperlukan untuk melakukan kerja sama internasional terkait karbon, amanat dari Pasal 6.2 Paris Agreement untuk kerja sama antarnegara dan Pasal 6.4 perdagangan karbon yang didorong mekanisme pasar.

“Indonesia sudah memperlihatkan contoh yang baik dengan bersama Pemerintah Jepang kami telah meluncurkan kesepakatan saling pengakuan antara skema sertifikasi Indonesia dan sistem Jepang,” katanya.

Read also:  Pemerintah Tawarkan Papua sebagai Destinasi Investasi Karbon Berbasis Masyarakat

Berdasarkan MRA, kedua negara akan mengakui sistem kredit karbon masing-masing yaitu Sertifikat Penurunan Emisi (SPE) Indonesia dan Joint Crediting Mechanism Jepang.

MRA Indonesia-Jepang menjadi model kerja sama bilateral antar negara pertama di dunia dalam kerangka Paris Agreement, seperti diatur pada pasal 6.2.

Analis Kebijakan Ahli Utama Bidang Perubahan Iklim KLHK Joko Prihatno menjelaskan empat langkah tata kelola karbon untuk menjaga integritas dalam perdagangan karbon. Pertama adalah teregister dalam Sistem Registri Nasional (SRN). Lalu dilakukan Pengukuran, Pelaporan dan verifikasi (MRV) menggunakan metodologi dan mekanisme sesuai UNFCCC. 

“Verifikasi lakukan oleh lembaga yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi nasional,” katanya.

Selanjutnya adalah penerbitan Sertifikat Penurunan Emisi atau Internationally transferred mitigation outcomes (ITMOs). Kemudian perdagangan karbon dilakukan setelah melalui otorisasi dan corresponding adjustment. Otorisasi merupakan proses pengakuan negara terhadap unit karbon yang ‘dijual’ keluar. Sedangkan Corresponding adjustment merupakan penyesuaian pencatatan jumlah kredit karbon yang ditransfer untuk dicatatkan sebagai penurunan emisi ke pihak pembeli. 

Read also:  Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Owa Jawa dan Biawak Endemik ke Oman

Baca juga: Indonesia – Jepang Luncurkan Kerja Sama Perdagangan Kredit Karbon Melalui Mutual Recognition Arrangement

Analis Kebijakan Ahli Utama Bidang Perubahan Iklim Syaiful Anwar menambahkan SRN adalah kunci untuk memastikan perdagangan karbon melalui kerja sama internasional akan berhasil secara transparan dan akuntabel. “Melalui SRN Indonesia akan secara efektif mencapai target iklimnya sekaligus mendorong pertumbuhan berkelanjutan,” katanya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Indonesia Luncurkan Empat Dokumen Status Keanekaragaman Hayati, Basis Data Pembangunan Berkelanjutan Makin Kuat

Ecobiz.asia – Pemerintah meluncurkan empat Dokumen Status Keanekaragaman Hayati Indonesia untuk wilayah Bali–Nusa Tenggara, Jawa, Maluku, dan Papua sebagai landasan penyusunan kebijakan pembangunan dan...

Indonesia Siapkan 93 Proyek Hidrogen Senilai Rp32 Triliun untuk Dekarbonisasi Industri dan Transportasi

Ecobiz.asia – Pemerintah mempercepat pengembangan ekosistem hidrogen nasional melalui 93 proyek dengan nilai investasi sekitar Rp32 triliun untuk mendukung dekarbonisasi sektor industri, transportasi, dan...

Komisi Eropa Longgarkan Aturan Pasar Karbon (EU ETS), Tuai Reaksi Keras

Ecobiz.asia – Komisi Eropa mengusulkan reformasi besar terhadap European Union Emissions Trading System (EU ETS) untuk memperkuat daya saing industri dan mempercepat transisi energi....

Survei Terbaru Kemenhut Ungkap Populasi Orangutan Sumatera dan Orangutan Tapanuli, Kondisi Rentan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap hasil survei populasi terbaru yang menunjukkan populasi Orangutan Sumatera (Pongo abelii) diperkirakan mencapai 11.694 individu, sedangkan Orangutan Tapanuli...

Indonesia Undang China Investasi Proyek PLTS 100 GW

Ecobiz.asia – Pemerintah Indonesia mengundang perusahaan-perusahaan asal China untuk berinvestasi dalam pengembangan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 100 gigawatt (GW) sebagai bagian...

TOP STORIES

Pertamina Drilling dan ANP Timor Leste Perkuat Kerja Sama Pengembangan SDM Migas

Ecobiz.asia – PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) menjalin kerja sama dengan Autoridade Nacional do Petróleo (ANP) Timor Leste untuk meningkatkan kapasitas sumber...

PLN EPI, Singapore’s eFUELS SEA Explore Cross-Border Green Hydrogen Supply Chain

Ecobiz.asia – Indonesia's PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) and Singapore-based eFUELS SEA Pte. Ltd. have agreed to explore the development of a...

Pertamina Bidik Tandan Kosong Sawit Jadi Bioetanol Pengganti BBM Impor

Ecobiz.asia – PT Pertamina (Persero) memperkuat strategi pengurangan impor bahan bakar minyak (BBM) dengan mengoptimalkan pemanfaatan minyak sawit beserta limbahnya sebagai sumber bioenergi untuk...

Indonesia Launches Four Regional Biodiversity Status Reports: Papua, Java, Maluku, Bali-Nusa Tenggara

Ecobiz.asia – Indonesia has launched four new regional biodiversity status reports covering Bali–Nusa Tenggara, Java, Maluku, and Papua, providing updated scientific data to support...

Indonesia Luncurkan Empat Dokumen Status Keanekaragaman Hayati, Basis Data Pembangunan Berkelanjutan Makin Kuat

Ecobiz.asia – Pemerintah meluncurkan empat Dokumen Status Keanekaragaman Hayati Indonesia untuk wilayah Bali–Nusa Tenggara, Jawa, Maluku, dan Papua sebagai landasan penyusunan kebijakan pembangunan dan...