Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 7 Tahun 2025 tentang PROPER, Link Download

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Berikut ini adalah link down load Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan pengendalian Lingkungan Hidup No 7 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup atau yang dikenal dengan PROPER.

Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER).

Program tersebut bertujuan menilai dan mendorong kepatuhan perusahaan terhadap peraturan lingkungan, sekaligus mendorong inovasi pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan.

Read also:  Kemenhut Gelar Operasi Merah Putih, Misi Translokasi Badak Jawa ke JRSCA Dimulai

PROPER menekankan pentingnya peran dunia usaha dalam mendukung agenda pembangunan berwawasan lingkungan, termasuk target nasional penurunan emisi dan transisi menuju ekonomi hijau.

Ruang lingkup pengaturan mencakup tata cara evaluasi, kriteria penilaian, mekanisme pemantauan, hingga pemberian peringkat kinerja perusahaan.

Peringkat PROPER dibedakan dalam lima kategori: emas, hijau, biru, merah, dan hitam. Emas dan hijau diberikan kepada perusahaan yang melampaui standar kepatuhan dengan inovasi keberlanjutan, biru untuk perusahaan yang memenuhi standar minimum, merah bagi yang tidak patuh sebagian, dan hitam untuk pelanggaran serius.

Read also:  Delegasi Indonesia Perjuangkan Pendanaan Iklim 1,3 Triliun Dolar AS di Konferensi Iklim COP30

Peraturan ini juga memperluas indikator penilaian dengan memasukkan aspek ekonomi sirkular, inovasi sosial, efisiensi energi, pengurangan emisi gas rumah kaca, serta penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG).

Dengan demikian, perusahaan tidak hanya dinilai dari kepatuhan formal, tetapi juga kontribusi nyata terhadap konservasi, pemberdayaan masyarakat, dan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

Read also:  Menteri LH Tinjau SPPG Batam, Tekankan Pengelolaan Limbah Program Makan Bergizi Gratis

Selain itu, peraturan menegaskan kewajiban perusahaan untuk menyampaikan laporan kinerja lingkungan secara transparan, yang akan diverifikasi oleh tim teknis Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH.

Hasil penilaian PROPER diumumkan secara berkala sebagai bentuk transparansi publik, sehingga mendorong kompetisi positif antarperusahaan dalam mewujudkan praktik bisnis yang ramah lingkungan dan berdaya saing global. ****

TOP STORIES

MORE ARTICLES

Uni Eropa dan Indonesia Rampungkan Negosiasi Perjanjian Perdagangan Bebas (CEPA)

Ecobiz.asia – Uni Eropa dan Indonesia merampungkan negosiasi untuk Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) dan Investment Protection Agreement (IPA), setelah sebelumnya Presiden terpilih Prabowo...

KLH Ajak Tokoh Agama dan Masyarakat Perkuat Kolaborasi Hadapi Krisis Lingkungan

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan pentingnya peran tokoh agama, adat, dan masyarakat dalam mengatasi krisis lingkungan yang kini dianggap...

Indonesia Tegaskan Komitmen Konservasi Badak di Hari Badak Sedunia 2025

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama mitra konservasi nasional dan internasional memperingati Hari Badak Sedunia ke-15 dengan meneguhkan komitmen menjaga kelestarian Badak Jawa (Rhinoceros...

Menteri LH Tinjau SPPG Batam, Tekankan Pengelolaan Limbah Program Makan Bergizi Gratis

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan pentingnya pengawasan lingkungan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal...

Menteri LH Ajak Kurangi Sampah dari Hulu pada World Cleanup Day 2025

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa penanganan sampah harus dilakukan dari hulu melalui perubahan perilaku...

TOP STORIES

Uni Eropa dan Indonesia Rampungkan Negosiasi Perjanjian Perdagangan Bebas (CEPA)

Ecobiz.asia – Uni Eropa dan Indonesia merampungkan negosiasi untuk Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) dan Investment Protection Agreement (IPA), setelah sebelumnya Presiden terpilih Prabowo...

Uni Eropa Mau Tunda (Lagi) Implementasi EUDR, Alasan Internal

Ecobiz.asia - Uni Eropa akan kembali menunda implementasi Regulasi Produk Bebas Deforestasi (EUDR) setelah Komisi Eropa mengakui ada alasan internal yaitu sistem teknologi informasi...

Co-firing Limbah Jagung di PLTU Tuban, PLN Nusantara Power Kurangi Emisi dan Bantu Petani

Ecobiz.asia – PLN Nusantara Power (PLN NP) melalui Unit Pembangkitan Tanjung Awar-Awar Tuban mulai memanfaatkan limbah pertanian berupa bonggol dan jerami jagung sebagai bahan...

PDC Rayakan HUT ke-44, Tegaskan Komitmen Keberlanjutan dan Kinerja Positif

Ecobiz.asia – PT Patra Drilling Contractor (PDC) memperingati hari ulang tahun ke-44 melalui acara syukuran di PDC Tower, Jakarta. Dengan mengusung tema “Collaborate to Elevate”,...

KLH Ajak Tokoh Agama dan Masyarakat Perkuat Kolaborasi Hadapi Krisis Lingkungan

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan pentingnya peran tokoh agama, adat, dan masyarakat dalam mengatasi krisis lingkungan yang kini dianggap...