Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 7 Tahun 2025 tentang PROPER, Link Download

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Berikut ini adalah link down load Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan pengendalian Lingkungan Hidup No 7 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup atau yang dikenal dengan PROPER.

Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER).

Program tersebut bertujuan menilai dan mendorong kepatuhan perusahaan terhadap peraturan lingkungan, sekaligus mendorong inovasi pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan.

Read also:  Pemerintah Susun Peta Jalan Dekarbonisasi Transportasi, Target Terbit Mei 2026

PROPER menekankan pentingnya peran dunia usaha dalam mendukung agenda pembangunan berwawasan lingkungan, termasuk target nasional penurunan emisi dan transisi menuju ekonomi hijau.

Ruang lingkup pengaturan mencakup tata cara evaluasi, kriteria penilaian, mekanisme pemantauan, hingga pemberian peringkat kinerja perusahaan.

Peringkat PROPER dibedakan dalam lima kategori: emas, hijau, biru, merah, dan hitam. Emas dan hijau diberikan kepada perusahaan yang melampaui standar kepatuhan dengan inovasi keberlanjutan, biru untuk perusahaan yang memenuhi standar minimum, merah bagi yang tidak patuh sebagian, dan hitam untuk pelanggaran serius.

Read also:  Indonesia Timur Jadi Kunci, Pemerintah Perkuat Tata Kelola Karbon Biru

Peraturan ini juga memperluas indikator penilaian dengan memasukkan aspek ekonomi sirkular, inovasi sosial, efisiensi energi, pengurangan emisi gas rumah kaca, serta penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG).

Dengan demikian, perusahaan tidak hanya dinilai dari kepatuhan formal, tetapi juga kontribusi nyata terhadap konservasi, pemberdayaan masyarakat, dan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

Read also:  AEER: Integrasi Smelter Nikel ke Jaringan PLN Jadi Kunci Dekarbonisasi Industri Sulawesi

Selain itu, peraturan menegaskan kewajiban perusahaan untuk menyampaikan laporan kinerja lingkungan secara transparan, yang akan diverifikasi oleh tim teknis Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH.

Hasil penilaian PROPER diumumkan secara berkala sebagai bentuk transparansi publik, sehingga mendorong kompetisi positif antarperusahaan dalam mewujudkan praktik bisnis yang ramah lingkungan dan berdaya saing global. ****

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Gakkum Kehutanan Proses Hukum Pengedar Kuskus Tembung, Satwa Endemik Sulawesi yang Dilindungi

Ecobiz.asia — Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi melaksanakan Tahap I penyidikan terhadap tersangka DK (23) dalam kasus dugaan peredaran satwa liar dilindungi jenis kuskus...

Rancang Biodiversity Credits, KLH Bentuk Tim Teknis dan Siapkan Pilot Project

Ecobiz.asia - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan komitmen Indonesia dalam menyiapkan kebijakan dan implementasi instrumen High Integrity Biodiversity Credits sebagai bagian...

Jakarta Utara Hasilkan Sampah Lebih dari 1.300 Ton per Hari, Menteri LH: Harus jadi Perhatian Serius

Ecobiz.asia – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan Jakarta Utara wajib menjadi percontohan pengelolaan sampah nasional setelah timbulan sampah...

Rimbawan Rumuskan Pesan Dramaga, Lima Komitmen Strategis untuk Masa Depan Kehutanan Indonesia

Ecobiz.asia — Komunitas rimbawan Indonesia merumuskan lima komitmen strategis untuk masa depan kehutanan nasional yang dituangkan dalam Pesan Dramaga, hasil Temu Nasional Rimbawan 2026...

Titik Api Bermunculan di Riau, Kemenhut Gelar Operasi Darat-Udara Padamkan Karhutla

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan bersama tim lintas instansi melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara terpadu melalui operasi darat dan udara di sejumlah...

TOP STORIES

Indonesia Sets 17% Global Blue Carbon Protection Target Under 2025–2030 Action Plan

Ecobiz.asia – The Indonesian government has officially launched the 2025–2030 National Action Plan (RENAKSI) for the Protection and Management of Blue Carbon Ecosystems, establishing...

Gakkum Kehutanan Proses Hukum Pengedar Kuskus Tembung, Satwa Endemik Sulawesi yang Dilindungi

Ecobiz.asia — Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi melaksanakan Tahap I penyidikan terhadap tersangka DK (23) dalam kasus dugaan peredaran satwa liar dilindungi jenis kuskus...

KLH-KKP Perkuat Sinergi Pengendalian Iklim Sektor Kelautan dan Perikanan

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat sinergi pengendalian perubahan iklim di sektor kelautan dan...

Indonesia Luncurkan RENAKSI Karbon Biru 2025–2030, Targetkan Perlindungan 17% Cadangan Global

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia resmi meluncurkan Rencana Aksi Nasional (RENAKSI) Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karbon Biru 2025–2030 sebagai kerangka nasional untuk memperkuat kontribusi mangrove...

PalmCo Siap Bangun 16 Pabrik Compressed Biomethane Gas (CBG), Olah Limbah 17 PKS Sawit

Ecobiz.asia – PTPN IV PalmCo bersiap membangun 16 unit pabrik Compressed Biomethane Gas (CBG) secara serentak untuk mengolah limbah cair dari 17 Pabrik Kelapa...