Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa penilaian dilakukan secara menyeluruh hingga wilayah pinggiran.
Pernyataan tersebut disampaikan saat melakukan kunjungan lapangan ke Kota Surabaya sebagai bagian dari proses penilaian akhir penghargaan Adipura 2026.
Menteri Hanif mengatakan penilaian tidak hanya berfokus pada kawasan pusat kota, tetapi juga mencakup wilayah nonprotokol yang masih menghadapi persoalan pengelolaan sampah.
“Penilaian Adipura tidak hanya melihat yang tampak di pusat kota. Yang dinilai adalah konsistensi dan kualitas pengelolaan lingkungan secara keseluruhan. Wilayah pinggiran harus mendapatkan perhatian yang sama,” ujarnya, Minggu (8/2/2026).
Dalam peninjauan tersebut, ditemukan sejumlah catatan seperti rendahnya pemilahan sampah dari sumber, timbunan sampah di badan sungai, dan keberadaan tempat pembuangan sampah ilegal. Temuan ini menjadi bagian dari evaluasi pemerintah terhadap pengelolaan sampah Kota Surabaya.
Berdasarkan data KLH/BPLH, timbulan sampah Surabaya mencapai 1.811 ton per hari, dengan sekitar 1.779 ton terkelola melalui sistem pengumpulan, pemilahan, dan pengolahan yang tersedia.
Dengan populasi lebih dari tiga juta jiwa, pengelolaan sampah menjadi indikator strategis kebersihan dan kualitas hidup masyarakat perkotaan.
Menteri Hanif menambahkan bahwa pengelolaan sampah yang efektif membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah, masyarakat, serta pelaku usaha. Pemilahan sampah dari sumber disebut menjadi langkah penting untuk mengurangi beban tempat pembuangan akhir.
KLH/BPLH memastikan penilaian Adipura dilakukan secara objektif dan dikalibrasi dengan temuan lapangan, termasuk inspeksi mendadak. Pemerintah menyatakan komitmen bahwa penghargaan Adipura harus mencerminkan kondisi nyata dan kinerja pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan di setiap daerah. ***




