Kata Menteri LH Soal Gugatan Rp4,84 T Kepada Enam Perusahaan Penyebab Banjir Sumatra Utara

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengajukan gugatan perdata terhadap enam perusahaan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup di Sumatera Utara dengan nilai gugatan total Rp4,84 triliun.

Gugatan tersebut didaftarkan di sejumlah pengadilan negeri, yakni Pengadilan Negeri Medan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan, dengan wilayah kerusakan mencakup Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan, khususnya di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan langkah hukum ini merupakan bentuk ketegasan negara dalam menegakkan keadilan ekologis dan melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Read also:  Hari Primata Indonesia, Belantara Foundation Ingatkan Risiko Kepunahan Spesies Endemik

“Kerusakan lingkungan yang terjadi telah berdampak langsung pada kehidupan masyarakat, mulai dari hilangnya fungsi lingkungan, terganggunya mata pencaharian, hingga meningkatnya risiko bencana. Negara tidak boleh diam,” kata Hanif dikutip Jumat (16/1/2026).

Enam perusahaan yang digugat negara adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Berdasarkan hasil pengawasan lapangan dan kajian teknis KLH/BPLH, aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut diduga menyebabkan kerusakan lingkungan seluas 2.516,39 hektare.

Read also:  KLH Resmi Cabut Persetujuan Lingkungan 28 Perusahaan di Sumatra

Nilai gugatan sebesar Rp4.843.232.560.026 terdiri atas kerugian lingkungan hidup senilai Rp4,65 triliun serta biaya pemulihan ekosistem sekitar Rp178,48 miliar.

Gugatan tersebut ditujukan untuk memulihkan fungsi lingkungan sekaligus memitigasi risiko banjir dan longsor yang mengancam wilayah sekitar DAS.

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH/BPLH Rizal Irawan menyatakan gugatan perdata ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengedepankan prinsip tanggung jawab negara dan asas pencemar membayar.

Read also:  Kemenhut Pastikan Satwa Tetap Terlindungi Usai Cabut Izin Kebun Binatang Bandung

“Gugatan ini bukan semata tuntutan ganti rugi, tetapi upaya memastikan setiap pelaku usaha bertanggung jawab penuh atas kerusakan yang ditimbulkan dan mencegah terulangnya bencana ekologis di masa depan,” ujar Rizal.

KLH/BPLH menegaskan akan mengawal proses hukum tersebut secara transparan dan akuntabel, serta memastikan seluruh potensi ganti rugi digunakan untuk pemulihan lingkungan dan pemenuhan keadilan ekologis bagi masyarakat terdampak. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Indonesia Belajar dari India, Tekan Biaya Pembangkitan PLTS hingga 3 Sen Dolar per kWH

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia mempelajari pengalaman India dalam menekan biaya pembangkitan listrik tenaga surya sebagai bagian dari upaya mempercepat transisi energi dan meningkatkan pemanfaatan...

Dorong Hilirisasi, Menteri Bahlil Mau Setop Ekspor Timah

Ecobiz.asia — Pemerintah membuka peluang penghentian ekspor timah mentah sebagai bagian dari penguatan agenda hilirisasi nasional guna mendorong transformasi ekonomi dan memperkuat basis industri...

Bekasi Darurat Sampah, Menteri LH Minta Warga Kelola Sampah Mulai dari Rumah

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan Kota Bekasi berada dalam kondisi darurat sampah seiring timbulan limbah harian yang mencapai 1.801 ton. Perubahan perilaku masyarakat menjadi...

Indonesia–Norwegia Luncurkan Layanan Dana Masyarakat Periode Keempat, Perkuat Partisipasi Publik dalam Aksi Iklim

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Norwegia meluncurkan Layanan Dana Masyarakat untuk Lingkungan (Small Grant) Periode Keempat guna memperkuat partisipasi publik dalam mendukung pencapaian...

Kelola Sampah Plastik Laut, Pemkab Berau dan WWF Indonesia Operasikan TPS3R RUPIAH di Pulau Derawan

Ecobiz.asia — Pemerintah Kabupaten Berau bersama WWF Indonesia mengoperasikan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) RUPIAH (Rumah Pilah Sampah) di Pulau Derawan sebagai...

TOP STORIES

Indonesia Belajar dari India, Tekan Biaya Pembangkitan PLTS hingga 3 Sen Dolar per kWH

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia mempelajari pengalaman India dalam menekan biaya pembangkitan listrik tenaga surya sebagai bagian dari upaya mempercepat transisi energi dan meningkatkan pemanfaatan...

Dorong Hilirisasi, Menteri Bahlil Mau Setop Ekspor Timah

Ecobiz.asia — Pemerintah membuka peluang penghentian ekspor timah mentah sebagai bagian dari penguatan agenda hilirisasi nasional guna mendorong transformasi ekonomi dan memperkuat basis industri...

Bekasi Darurat Sampah, Menteri LH Minta Warga Kelola Sampah Mulai dari Rumah

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan Kota Bekasi berada dalam kondisi darurat sampah seiring timbulan limbah harian yang mencapai 1.801 ton. Perubahan perilaku masyarakat menjadi...

Internalisasi Dampak Iklim dan Nilai Ekonomi Karbon Jadi Kunci Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan

Ecobiz.asia — Internalisasi dampak perubahan iklim dan pemanfaatan nilai ekonomi karbon dinilai semakin mendesak bagi perusahaan, seiring perubahan struktural ekonomi dan meningkatnya tuntutan regulasi...

Dorong Pengembangan Ekonomi Karbon, Atkarbonist Gandeng Sucofindo dan DMB Global

Ecobiz.asia — Asosiasi Penggiat Karbon dan Bisnis Berkelanjutan atau Atkarbonist menjalin kerja sama dengan PT Sucofindo dan PT Daya Mitra Bersama (DMB) Global untuk...