KLH Resmi Cabut Persetujuan Lingkungan 28 Perusahaan di Sumatra

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi mencabut persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan yang beroperasi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas keputusan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya mengumumkan pencabutan izin perusahaan penyebab banjir dan longsor hidrometeorologi di Sumatra

Pencabutan persetujuan lingkungan tersebut diumumkan KLH/BPLH pada Rabu (21/1/2026) setelah dilakukan audit dan evaluasi mendalam pascabencana banjir besar yang melanda wilayah Sumatra pada November 2025.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala BPLH, Diaz Hendropriyono, menegaskan bahwa kementeriannya menindaklanjuti arahan Presiden dengan langkah administratif tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan perlindungan lingkungan hidup.

Read also:  Indonesia Undang China Investasi Proyek PLTS 100 GW

“Sesuai dengan kewenangan kami, KLH akan mendukung dan yang paling penting, menindaklanjuti keputusan Presiden dengan melakukan pencabutan persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan yang diumumkan oleh Bapak Menteri Sekretaris Negara,” ujar Diaz

Menurut KLH/BPLH, pencabutan dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut gagal memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021

Read also:  Prabowo Resmikan Biodiesel B50, Klaim Indonesia Tak Lagi Impor Solar

Hasil audit menunjukkan aktivitas perusahaan secara signifikan berkontribusi memperparah dampak banjir dan longsor hidrometeorologi, yang menimbulkan kerugian lingkungan dan sosial bagi masyarakat di wilayah terdampak.

Dari total 28 perusahaan, 22 perusahaan bergerak di sektor pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman, sementara enam lainnya berasal dari sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu. Dengan pencabutan persetujuan lingkungan ini, seluruh perusahaan tersebut kehilangan dasar legal operasional dari aspek lingkungan

Read also:  Indonesia-Singapura Sepakati Kerja Sama Perlindungan Lingkungan, Fokus Perubahan Iklim hingga Ekonomi Sirkular

KLH/BPLH menyatakan langkah ini merupakan implementasi hak konstitusional warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, sekaligus menjadi sinyal bahwa negara tidak mentoleransi praktik usaha yang mengabaikan daya dukung lingkungan demi keuntungan jangka pendek.

Pemerintah menegaskan akan terus mengawal penegakan hukum lingkungan agar pembangunan ekonomi nasional berjalan seiring dengan prinsip keberlanjutan dan tanggung jawab ekologis ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Indonesia Luncurkan Empat Dokumen Status Keanekaragaman Hayati, Basis Data Pembangunan Berkelanjutan Makin Kuat

Ecobiz.asia – Pemerintah meluncurkan empat Dokumen Status Keanekaragaman Hayati Indonesia untuk wilayah Bali–Nusa Tenggara, Jawa, Maluku, dan Papua sebagai landasan penyusunan kebijakan pembangunan dan...

Indonesia Siapkan 93 Proyek Hidrogen Senilai Rp32 Triliun untuk Dekarbonisasi Industri dan Transportasi

Ecobiz.asia – Pemerintah mempercepat pengembangan ekosistem hidrogen nasional melalui 93 proyek dengan nilai investasi sekitar Rp32 triliun untuk mendukung dekarbonisasi sektor industri, transportasi, dan...

Survei Terbaru Kemenhut Ungkap Populasi Orangutan Sumatera dan Orangutan Tapanuli, Kondisi Rentan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap hasil survei populasi terbaru yang menunjukkan populasi Orangutan Sumatera (Pongo abelii) diperkirakan mencapai 11.694 individu, sedangkan Orangutan Tapanuli...

Indonesia Undang China Investasi Proyek PLTS 100 GW

Ecobiz.asia – Pemerintah Indonesia mengundang perusahaan-perusahaan asal China untuk berinvestasi dalam pengembangan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 100 gigawatt (GW) sebagai bagian...

Panas Bumi, SAF hingga CCS Masuk Agenda Percepatan Kerja Sama Energi Indonesia-Jepang

Ecobiz.asia – Pemerintah Indonesia dan Jepang mempercepat kerja sama pengembangan proyek energi bersih, mulai dari panas bumi, pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa), Sustainable Aviation...

TOP STORIES

Pertamina Drilling dan ANP Timor Leste Perkuat Kerja Sama Pengembangan SDM Migas

Ecobiz.asia – PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) menjalin kerja sama dengan Autoridade Nacional do Petróleo (ANP) Timor Leste untuk meningkatkan kapasitas sumber...

PLN EPI, Singapore’s eFUELS SEA Explore Cross-Border Green Hydrogen Supply Chain

Ecobiz.asia – Indonesia's PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) and Singapore-based eFUELS SEA Pte. Ltd. have agreed to explore the development of a...

Pertamina Bidik Tandan Kosong Sawit Jadi Bioetanol Pengganti BBM Impor

Ecobiz.asia – PT Pertamina (Persero) memperkuat strategi pengurangan impor bahan bakar minyak (BBM) dengan mengoptimalkan pemanfaatan minyak sawit beserta limbahnya sebagai sumber bioenergi untuk...

Indonesia Launches Four Regional Biodiversity Status Reports: Papua, Java, Maluku, Bali-Nusa Tenggara

Ecobiz.asia – Indonesia has launched four new regional biodiversity status reports covering Bali–Nusa Tenggara, Java, Maluku, and Papua, providing updated scientific data to support...

Indonesia Luncurkan Empat Dokumen Status Keanekaragaman Hayati, Basis Data Pembangunan Berkelanjutan Makin Kuat

Ecobiz.asia – Pemerintah meluncurkan empat Dokumen Status Keanekaragaman Hayati Indonesia untuk wilayah Bali–Nusa Tenggara, Jawa, Maluku, dan Papua sebagai landasan penyusunan kebijakan pembangunan dan...