KLH Resmi Cabut Persetujuan Lingkungan 28 Perusahaan di Sumatra

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi mencabut persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan yang beroperasi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas keputusan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya mengumumkan pencabutan izin perusahaan penyebab banjir dan longsor hidrometeorologi di Sumatra

Pencabutan persetujuan lingkungan tersebut diumumkan KLH/BPLH pada Rabu (21/1/2026) setelah dilakukan audit dan evaluasi mendalam pascabencana banjir besar yang melanda wilayah Sumatra pada November 2025.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala BPLH, Diaz Hendropriyono, menegaskan bahwa kementeriannya menindaklanjuti arahan Presiden dengan langkah administratif tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan perlindungan lingkungan hidup.

Read also:  Pemerintah Percepat Pemulihan PLTP Sarulla, Siapkan Investasi Baru Optimalkan Potensi Panas Bumi 1.100 MW

“Sesuai dengan kewenangan kami, KLH akan mendukung dan yang paling penting, menindaklanjuti keputusan Presiden dengan melakukan pencabutan persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan yang diumumkan oleh Bapak Menteri Sekretaris Negara,” ujar Diaz

Menurut KLH/BPLH, pencabutan dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut gagal memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021

Read also:  Kebakaran Padam, Kemenhut Jelaskan Kapan Wisata Gunung Bromo Dibuka

Hasil audit menunjukkan aktivitas perusahaan secara signifikan berkontribusi memperparah dampak banjir dan longsor hidrometeorologi, yang menimbulkan kerugian lingkungan dan sosial bagi masyarakat di wilayah terdampak.

Dari total 28 perusahaan, 22 perusahaan bergerak di sektor pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman, sementara enam lainnya berasal dari sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu. Dengan pencabutan persetujuan lingkungan ini, seluruh perusahaan tersebut kehilangan dasar legal operasional dari aspek lingkungan

Read also:  Prabowo Dorong 'Ubi Bombing' untuk Perkuat Pemadaman Karhutla

KLH/BPLH menyatakan langkah ini merupakan implementasi hak konstitusional warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, sekaligus menjadi sinyal bahwa negara tidak mentoleransi praktik usaha yang mengabaikan daya dukung lingkungan demi keuntungan jangka pendek.

Pemerintah menegaskan akan terus mengawal penegakan hukum lingkungan agar pembangunan ekonomi nasional berjalan seiring dengan prinsip keberlanjutan dan tanggung jawab ekologis ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Data Karhutla Terbaru, Kemenhut Ungkap Hotspot High Confidence Turun

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama tim gabungan terus memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah prioritas, terutama Kalimantan dan Sumatera,...

Terjebak Asap Karhutla, Orangutan Lemah Diselamatkan dari Kebun Sawit

Ecobiz.asia — Seekor orangutan jantan dewasa ditemukan dalam kondisi lemah di tengah kebun sawit masyarakat di Dusun 1 Sempurna, Desa Kuala Satong, Kecamatan Matan...

Pertamina Hulu Indonesia Perkuat Konservasi Orang Utan untuk Dukung Keberlanjutan Operasi Migas

Ecobiz.asia -- PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) memperkuat komitmennya terhadap pelestarian keanekaragaman hayati di Kalimantan melalui dukungan terhadap program rehabilitasi orang utan dan pemulihan...

KPH Diarahkan Jadi “Konduktor” Pengelolaan Hutan di Tingkat Tapak

Ecobiz.asia - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengarahkan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) menjadi “konduktor” dalam pengelolaan hutan di tingkat tapak dengan mengorkestrasi berbagai pihak dan kegiatan...

Menteri Energi Bangladesh Apresiasi Inovasi PLN Nusantara Power

Ecobiz.asia -- Menteri Energi dan Mineral Bangladesh Iqbal Hassan Mahmood, MP mengapresiasi pengelolaan pembangkit dan inovasi energi bersih yang dikembangkan PT PLN Nusantara Power...

TOP STORIES

Aren dan Penguatan KPH untuk Menggerakkan Bioekonomi Hutan

Ecobiz.asia - Penasihat Utama Menteri Kehutanan Dr. Willie Smits mengambil sejumput tanah dari bawah tegakan aren di kawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Gorontalo Utara,...

Data Karhutla Terbaru, Kemenhut Ungkap Hotspot High Confidence Turun

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama tim gabungan terus memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah prioritas, terutama Kalimantan dan Sumatera,...

IndoEBTKE ConEx 2026 Dorong Eksekusi Proyek EBT dan Percepatan Investasi Hijau

Ecobiz.asia -- Forum The 12th IndoEBTKE ConEx 2026 akan menjadi ajang untuk mempercepat realisasi proyek energi baru, terbarukan, dan konservasi energi (EBTKE) di Indonesia,...

BEI: Karhutla Berpotensi Tekan Ketersediaan Unit Karbon

Ecobiz.asia – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia berpotensi memengaruhi ketersediaan unit karbon yang dapat diperdagangkan di pasar karbon pada periode...

Terjebak Asap Karhutla, Orangutan Lemah Diselamatkan dari Kebun Sawit

Ecobiz.asia — Seekor orangutan jantan dewasa ditemukan dalam kondisi lemah di tengah kebun sawit masyarakat di Dusun 1 Sempurna, Desa Kuala Satong, Kecamatan Matan...