Ecobiz.asia — Pasar karbon Indonesia mulai menunjukkan geliat awal, meski pelaku pasar menilai penguatan transparansi, kepastian aturan, dan insentif ekonomi masih dibutuhkan agar pasar dapat tumbuh lebih cepat dan berkelanjutan.
Kesimpulan tersebut disampaikan Peneliti Petromindo Survey, Muna Suhailah, saat memaparkan hasil “Survey on the 2025 Review of the Indonesian Carbon Sector”, yang dilakukan pada 10 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
Survei daring ini menjaring pandangan dari para profesional dari berbagai sektor yang berkaitan dengan perdagangan karbon, termasuk energi dan pertambangan, kehutanan, perkebunan, serta akademisi dan pakar lingkungan.

Pemerintah Indonesia menjadikan perdagangan karbon sebagai salah satu instrumen utama untuk mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca. Kerangka kebijakan tersebut didukung sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan nilai ekonomi karbon, yang bertujuan membangun pasar karbon domestik yang kredibel dan transparan.
Namun, hasil survei menunjukkan bahwa implementasi di lapangan masih berada pada tahap awal. Responden memberi nilai rata-rata 2,78 dari skala 5 terhadap efektivitas mekanisme perdagangan karbon saat ini, mencerminkan bahwa sistem telah berjalan, tetapi belum sepenuhnya optimal.
Isu transparansi dan keandalan data menjadi perhatian utama. Akurasi perhitungan emisi mendapat skor rata-rata 2,88, sementara 71,8 persen responden menilai sistem pemantauan, pelaporan, dan verifikasi (MRV) masih perlu diperkuat agar klaim penurunan emisi lebih dapat dipercaya.
Meski begitu, survei juga mencatat adanya potensi manfaat yang mulai dirasakan. Sejumlah responden menyebut perdagangan karbon mendorong peningkatan efisiensi energi dan emisi, serta membantu kesiapan perusahaan menuju target net-zero. Sekitar 15 persen responden, bagaimanapun, mengaku belum melihat dampak nyata dari penerapan mekanisme tersebut.
Dari sisi kebijakan, tingkat pemahaman pelaku pasar terhadap Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 masih terbatas. Hanya sekitar seperempat responden yang menyatakan memahami regulasi tersebut dengan baik. Meski demikian, responden yang memahami aturan itu umumnya menilai kebijakan tersebut cukup mendukung pengembangan pasar karbon, dengan skor rata-rata 3,15.
Responden juga menilai regulasi perdagangan karbon yang diterapkan melalui Bursa Efek Indonesia belum memberikan dampak signifikan terhadap pengembangan bisnis karbon hingga saat ini, terutama karena masih terbatasnya kepastian hukum dan panduan teknis di tingkat operasional.
Dukungan pemerintah menjadi catatan lain dalam survei ini. Sebanyak 57,3 persen responden menilai dukungan berupa panduan, sosialisasi, pelatihan, dan insentif masih belum memadai untuk mendorong partisipasi yang lebih luas.
Menurut Petromindo Survey, peningkatan transparansi pasar serta penyederhanaan prosedur birokrasi menjadi langkah paling mendesak untuk memperkuat kepercayaan dan mempercepat pertumbuhan pasar karbon nasional.
Secara keseluruhan, survei ini menempatkan pasar karbon Indonesia pada fase transisi. Dengan fondasi kebijakan yang mulai terbentuk, pelaku pasar melihat peluang untuk mendorong skala pasar yang lebih besar, asalkan implementasi kebijakan, kredibilitas MRV, dan insentif ekonomi dapat diperkuat secara konsisten.
Untuk mendapat informasi detil tentang temuan kunci dan hasil survei, silakan hubungi Petromindo Survey. ***




