Pajak Karbon Dinilai Bisa Bikin Perdagangan Karbon Nasional Menggeliat

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – PwC Indonesia menilai penerapan pajak karbon (carbon tax) dapat menjadi stimulus penting dalam memacu pasar karbon domestik. 

Instrumen ini dinilai strategis untuk mendorong pelaku usaha beralih ke perdagangan karbon sebagai alternatif penghindaran denda emisi yang tinggi.

Hal tersebut disampaikan Yuliana Sudjono, Partner & Sustainability Leader PwC Indonesia, dalam diskusi publik bertajuk Unlocking Potential: Progress After MRA in Indonesia Carbon Market Ecosystem di Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Baca juga: Jepang Dorong Standarisasi Karbon Biru ASEAN, Soroti Inisiatif Indonesia

Read also:  Dukung Capaian NDC, KLH/BPLH Jalin Kerja Sama dengan Hanns Seidel Foundation

“Pajak karbon yang cukup menantang akan menggerakkan pasar karbon. Perusahaan akan lebih memilih membeli carbon credit dibandingkan harus membayar pajak karbon,” ujarnya.

Yuliana menambahkan bahwa peran pemerintah sangat krusial dalam memperluas cakupan pajak karbon. Saat ini, skema pajak karbon yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 13 masih terbatas pada sektor pembangkit listrik (power plant) berbasis batubara.

“Peran pemerintah sangat kritikal untuk menentukan regulasi yang bisa mendorong permintaan terhadap kredit karbon, baik melalui pajak karbon maupun penetapan kuota emisi lintas sektor,” jelasnya.

Read also:  Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) Segera Diluncurkan, KLH Ajak Pengembang Proyek Ikut Uji Coba

Berdasarkan data IDX Carbon, hingga Januari 2025 total nilai transaksi di bursa karbon Indonesia mencapai Rp58,86 miliar dengan volume sebesar 1,13 juta ton CO2 ekuivalen. Sejak diluncurkan pada September 2023, total perdagangan unit karbon mencapai 1,040 juta ton CO2 ekuivalen dengan nilai Rp55,24 miliar.

Dalam kesempatan tersebut, Yuliana juga mengungkapkan bahwa PwC Indonesia bersama Indonesia Carbon Trade Association (IDCTA) telah meluncurkan buku putih yang memetakan peta jalan pengembangan pasar karbon nasional. 

Read also:  Industri Sambut Positif Permenhut 6/2026 Perdagangan Karbon Kehutanan

Baca juga: Implementasi Program Dekarbonisasi, Kilang Pertamina Teken Perjanjian Pasokan Gas

Berdasarkan laporan itu, Indonesia memiliki potensi menghasilkan nilai pasar karbon hingga 16,7 miliar dolar AS per tahun hingga 2030.

Namun demikian, ia menilai sejumlah tantangan masih menghambat perkembangan pasar karbon nasional, seperti regulasi yang belum konsisten, permintaan pasar domestik yang masih rendah, serta ketidakpastian mekanisme pencatatan akuntansi.

“Untuk menggerakkan pasar, dibutuhkan kolaborasi lintas pemangku kepentingan, penyempurnaan regulasi, serta peningkatan transparansi dan integritas proyek karbon yang ditawarkan,” ujarnya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Kemenhut Sosialisasikan Permenhut 6/2026, Aturan Perdagangan Karbon Libatkan Masyarakat Secara Langsung

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mensosialisasikan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan di Gedung Manggala...

OJK Revisi Aturan Perdagangan Karbon, Target Rampung Juni 2026

Ecobiz.asia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan revisi regulasi perdagangan karbon sekaligus mengembangkan sistem registri pendukung guna memperkuat kerangka pasar karbon nasional. Ketua Dewan...

Indonesia Siapkan Implementasi Nesting Karbon Kehutanan, Riau Jadi Percontohan

Ecobiz.asia – Pemerintah Indonesia menyiapkan operasionalisasi kerangka kerja nesting karbon kehutanan guna mendorong transaksi berintegritas tinggi dan menarik investasi global. Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari...

Pertamina NRE Sediakan Kredit Karbon, Dukung Kampanye IDXCarbon “Aku Net-Zero Hero”

Ecobiz.asia — PT Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) menyediakan kredit karbon untuk mendukung kampanye “Aku Net-Zero Hero” yang diluncurkan bersama IDXCarbon, PT...

Industri Sambut Positif Permenhut 6/2026 Perdagangan Karbon Kehutanan

Ecobiz.asia – Pelaku industri menyambut positif terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 yang dinilai memberikan kepastian dan memperkuat fondasi pasar karbon...

TOP STORIES

Beyond Technology, Trust Becomes Critical for Indonesia’s Nuclear Program

Ecobiz.asia - Indonesia’s plan to bring its first nuclear power plant online by 2032 is facing a fundamental challenge that goes beyond technology or...

Dorong Ekonomi Sirkular, PLN EPI Latih Petani Kelola Biomassa untuk Energi

Ecobiz.asia — PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) bersama PT PLN (Persero) menggelar pelatihan pengelolaan biomassa berbasis limbah pertanian dan perkebunan di Institut...

Presiden Prabowo Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Rp116 Triliun, dari Biodiesel hingga Pengolahan Pala

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto melakukan groundbreaking Proyek Hilirisasi Nasional Tahap II di Refinery Unit IV Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2026). Langkah ini menjadi...

Laba Melonjak 4,5 Kali Lipat, Samator Indo Gas Awali 2026 dengan Momentum Kuat

Ecobiz.asia -- PT Samator Indo Gas Tbk (IDX: AGII) membuka tahun 2026 dengan performa yang mengesankan. Di tengah dinamika dunia usaha dan kebutuhan sektor...

Volume Naik, Fondasi Menguat: Samindo Jaga Ritme di Awal 2026

Ecobiz.asia -- Awal tahun menjadi panggung konsistensi bagi PT Samindo Resources Tbk (MYOH). Di tengah dinamika industri pertambangan batubara, Perseroan membuka 2026 dengan ritme...