Ecobiz.asia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan masa depan Bursa Karbon Indonesia. Sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 31 Januari 2025, nilai perdagangan bursa karbon tercatat Rp62,93 miliar.
“Pada bursa karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 31 Januari 2025, tercatat 107 pengguna jasa yang mendapatkan izin dengan total volume sebesar 1.181.255 tCO2e dan akumulasi nilai sebesar Rp62,93 miliar,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PITJK) 2025 di Jakarta, Selasa, (11/2/2025).
Inarno menyampaikan, rincian volume transaksi menunjukkan 12,22 persen di pasar reguler, 62,14 persen di pasar negosiasi, 25,40 persen di pasar lelang, dan 0,24 persen di marketplace.
Baca juga: Agrogeologi Jadi Solusi Inovatif Reklamasi Lahan Bekas Tambang, Guru Besar IPB Paparkan Alasannya
Ke depan, ujar dia, potensi bursa karbon masih sangat besar mempertimbangkan terdapat 4.154 pendaftar yang tercatat di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) dan tingginya potensi unit karbon yang dapat ditawarkan.
Dalam upaya untuk lebih berkontribusi mengatasi perubahan iklim global, Inarno mengatakan bahwa bursa karbon kini telah membuka perdagangan luar negeri sejak 20 Januari 2025, dengan realisasi volume transaksi hingga 31 Januari 2025 sebesar 49.815 tCO2e dan nilai transaksi mencapai Rp4,02 miliar.
Seperti diketahui, Indonesia baru saja membuka pintu untuk perdagangan karbon internasional. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat inagurasi perdagangan karbon internasional, Senin (20/1/2025) menegaskan perdagangan karbon internasional dibuka untuk mendukung aksi iklim Indonesia.
Baca juga: Perdagangan Karbon Internasional, Bank Mandiri Beli Kredit 5.000 Ton CO2e Terverifikasi Pihak Ketiga
Dia menjelaskan, pemerintah sudah memperkuat Sistem Registri Nasional (SRN) sebagai bagian dari peluncuran perdagangan karbon internasional.
Selain itu juga sudah disiapkan infrastruktur dan instrumen lain termasuk Standar Pengukuran, Pelaporan dan Verifikasi (Measurement, Reporting, and Verification/MRV), Sertifikat Pengurangan Emisi – Gas Rumah Kaca (SPE-GRK), dan Otorisasi dan Corresponding Adjustment (CA) pada perdagangan karbon luar negeri. ***