Ecobiz.asia – Provinsi Riau mulai memasuki tahap baru pengembangan kredit karbon hutan berbasis yurisdiksi setelah menyelesaikan konsep Green for Riau dan memperoleh dukungan pemerintah pusat untuk melanjutkan proses registrasi pada standar ART-TREES.
Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi mengatakan dukungan pemerintah pusat menjadi landasan penting bagi Riau untuk melanjutkan proses registrasi tersebut.
Menurut dia, dukungan itu sekaligus menegaskan bahwa pengembangan Green for Riau berjalan dalam koridor kebijakan nasional dan mendukung komitmen iklim Indonesia.
“Riau tidak memulai perjalanan ini dari nol. Kita telah memiliki kelembagaan, kita telah memiliki arah, kita pula telah memiliki peta jalan. Dan sekarang kita bergerak menuju implementasi,” kata Syahrial dalam High Level Meeting Green for Riau Initiative di Pekanbaru yang dipantau secara online, Senin (7/9/2026).
Syahrial mengatakan Pemerintah Provinsi Riau telah menyelesaikan Concept Note untuk Green for Riau. Tahapan berikutnya adalah mempersiapkan dokumen registrasi (Registration Document) dan membangun sistem pemantauan melalui Monitoring Report sesuai standar ART-TREES.
Pengembangan kredit karbon tersebut mencakup wilayah pengukuran kinerja sekitar 2,6 juta hektare, termasuk sekitar 1,77 juta hektare lahan gambut. Di dalam wilayah tersebut terdapat 818 desa, 138 komunitas adat, serta 141 kelompok perhutanan sosial.
Menurut Syahrial, skala tersebut menunjukkan besarnya tanggung jawab Riau dalam menjaga hutan, gambut, keanekaragaman hayati, sekaligus penghidupan masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam.
Dia menegaskan Green for Riau tidak dirancang semata-mata sebagai program perdagangan karbon. Inisiatif yang merupakan singkatan dari Growing Resilience through Emissions Reductions, Community Empowerment and Ecosystem Restoration for a Nurturing Future itu diarahkan sebagai instrumen transformasi pembangunan melalui pengurangan emisi, pemberdayaan masyarakat, dan restorasi ekosistem.
Inisiatif tersebut diluncurkan di Riau sebagai program konservasi hutan dan lahan gambut berskala provinsi untuk memperkuat pengelolaan hutan berkelanjutan sekaligus mendukung pencapaian komitmen iklim nasional.
Program ini didukung Program UN-REDD dan didanai Pemerintah Inggris melalui UK Foreign, Commonwealth and Development Office (UK FCDO).
Syahrial mengatakan kebutuhan pembiayaan menjadi salah satu alasan penting bagi Riau untuk mengembangkan instrumen tersebut. Berdasarkan kajian perencanaan, kebutuhan untuk memenuhi agenda FOLU Net Sink 2030 di Riau masih menghadapi kesenjangan pembiayaan sekitar Rp4 triliun.
“Pembiayaan iklim bagi Riau bukan sekadar alternatif. Ia menjadi bagian penting dari strategi pembangunan kita ke depan,” ujarnya.
Sementara itu Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Perubahan Iklim Haruni Krisnawati mengatakan Kementerian Kehutanan mengapresiasi kemajuan Riau dalam mengembangkan REDD+ berbasis yurisdiksi.
Haruni mengatakan Riau telah membangun berbagai elemen kesiapan yang diperlukan, antara lain perencanaan program, penguatan sistem pengukuran, pelaporan dan verifikasi atau MRV, penyusunan forest reference emission level (FREL), pengembangan safeguard, mekanisme pembagian manfaat (benefit sharing), pendekatan nesting, penghitungan karbon, serta sistem informasi REDD+.
Menurut Haruni, seluruh elemen tersebut perlu dikonsolidasikan menjadi satu kerangka yang utuh dan konsisten dengan kebijakan nasional sebelum Riau melangkah lebih jauh menuju pasar karbon.
“Pasar atau market tentunya bukan merupakan titik awal. Sebelum sampai ke sana, banyak yang harus kita pastikan bahwa program yang kita jalankan memiliki dasar kebijakan yang jelas,” kata Haruni.
Dia menekankan bahwa penurunan emisi yang dihasilkan harus dapat dibuktikan melalui data dan metode penghitungan yang transparan, dapat diverifikasi, serta konsisten dengan sistem nasional. Aspek sosial juga harus menjadi bagian dari pelaksanaan, termasuk penghormatan terhadap hak masyarakat adat dan masyarakat lokal serta partisipasi yang bermakna.
Haruni juga mengingatkan pentingnya pengaturan kegiatan REDD+ pada berbagai skala untuk menjaga konsistensi penghitungan, mencegah double counting dan double claiming, serta mengintegrasikan berbagai aksi mitigasi yang berlangsung di dalam batas yurisdiksi Riau.
Dalam konteks ART-TREES, Haruni mengatakan standar tersebut menjadi salah satu standar internasional yang sedang dituju Riau. Kementerian Kehutanan, kata dia, siap memfasilitasi penelaahan lebih lanjut terhadap Concept Note Green for Riau dan proses berikutnya sesuai standar internasional serta ketentuan nasional.
“Setelah ketentuan yang berlaku semua dipenuhi, tentunya kementerian akan memfasilitasi di dalam proses selanjutnya untuk pendaftaran Concept Note kepada ART-TREES sesuai dengan kewenangan dan prosedur nasional,” ujarnya.
Haruni menegaskan dukungan tersebut tidak menghilangkan proses penelaahan teknis pada setiap tahapan. Menurut dia, mekanisme tersebut justru diperlukan untuk menjaga kredibilitas program.
Dia mengatakan penerapan REDD+ berbasis yurisdiksi di Riau juga harus terhubung dengan sistem penghitungan dan registri nasional, termasuk Sistem Registri Nasional (SRN) dan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), serta mekanisme otorisasi sesuai kewenangan.
Dengan kesiapan tersebut, Haruni menilai Riau memiliki landasan untuk mengakses pembiayaan berbasis hasil (results-based finance) maupun pasar karbon dengan integritas tinggi.
Benefit Sharing
Sementara itu, Syahrial mengatakan Pemerintah Provinsi Riau akan memastikan manfaat ekonomi dari pengembangan kredit karbon dapat dirasakan secara adil oleh masyarakat. Pemerintah daerah berencana menyusun benefit sharing plan secara partisipatif dengan memperhatikan pemetaan pemangku kepentingan, prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), perlindungan masyarakat adat dan lokal, perlindungan hutan alam dan biodiversitas, serta pengelolaan risiko.
“Keberhasilan tidak hanya diukur dari kemampuan menghasilkan penurunan emisi yang terverifikasi. Kredibilitas Green for Riau juga harus ditentukan oleh bagaimana manfaatnya dikelola dan kepada siapa manfaat itu sampai dan berdampak,” kata Syahrial.
Untuk mendukung transparansi, Pemerintah Provinsi Riau juga meluncurkan situs Green for Riau dan mekanisme Feedback and Grievance Redress Mechanism (FGRM). Keduanya diharapkan menjadi sarana informasi, komunikasi, transparansi, sekaligus pengaduan bagi masyarakat dan para mitra selama pelaksanaan program.
Syahrial mengatakan pengembangan Green for Riau selanjutnya membutuhkan kerja sama pemerintah pusat dan daerah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta mitra pembangunan agar pengurangan emisi, perlindungan ekosistem, dan manfaat ekonomi dapat berjalan secara bersamaan. ***




