Nasib MRA Perdagangan Karbon Pasca Perpres 110/2025, Ini Penjelasan Wamen LH

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup telah menandatangani sejumlah Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan lembaga pengembang standar karbon internasional untuk mendorong gairah perdagangan karbon nasional.

Namun, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Nasional, ketentuan mengenai MRA tidak lagi dicantumkan. Lantas, bagaimana nasib MRA yang telah diteken?

Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono menjelaskan bahwa penandatanganan MRA dengan badan-badan karbon internasional dilakukan sebagai langkah untuk memperkuat dan mempercepat aktivitas perdagangan karbon di Indonesia.

Read also:  KLH Siapkan Safeguard, Pastikan Pasar Karbon Bebas Manipulasi

Di antara MRA yang telah ditandatangani, salah satunya adalah dengan Gold Standard, yang menaungi proyek-proyek berskala menengah dan kecil, termasuk proyek energi terbarukan berbasis komunitas seperti penyediaan air bersih dan biogas.

“Dengan Gold Standard, kita sudah berkomunikasi sejak awal tahun dan akhirnya menandatangani MRA pada Mei lalu. Saat ini kami sedang menyiapkan guidance document untuk implementasinya,” kata Diaz dalam Indonesia Climate Change Forum (ICCF) di Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Selain Gold Standard, Indonesia juga telah menandatangani MRA dengan Verra, Plan Vivo, dan Global Carbon Council (GCC). “Dengan Verra, MRA baru ditandatangani bulan ini dan masih dibahas panduan teknisnya. Sementara Plan Vivo fokus pada proyek smallholders, dan GCC banyak terkait proyek penangkapan dan pemanfaatan karbon seperti CCS dan CCUS,” jelas Diaz.

Read also:  KLH Susun Proses Bisnis Perdagangan Karbon Pasca Perpres 110/2025, Seperti Apa?

Diaz menilai, terbitnya Perpres 110/2025 yang menggantikan Perpres Nomor 98 Tahun 2021 akan semakin menggairahkan pasar karbon nasional.

“Perpres ini mengubah sekitar 45 persen isi dari regulasi sebelumnya, hampir mayoritas. Ini angin segar bagi pasar karbon yang selama ini dinilai kurang bergairah,” ujarnya.

Soal tak adanya ketentuan MRA pada Perpres 110/2025, Diaz menyatakan pemerintah saat ini sedang mengkaji bagaimana kelanjutan MRA yang sudah ditandatangani.

Read also:  KLH Susun Panduan Teknis Setiap MRA, Pastikan Integritas Tinggi Perdagangan Karbon

Menurut dia, bisa saja MRA dengan badan karbon yang sudah ada tetap dilanjutkan, dan untuk yang belum menandatangani MRA tidak diperlukan lagi. Diaz menyatakan, detil bagaimana implementasinya akan diatur pada peraturan di tingkat menteri (Permen).

“Ya kita pasti mengkaji lagi. Ini kan Permen-nya juga belum ada. jadi Permen-nya akan kita lihat,” katanya. ***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

Prospek Pasar Karbon Global Meningkat, Proyek Komunitas Punya Peluang Premium

Ecobiz.asia — Direktur PT Biru Karbon Nusantara (Biru Karbon), Chabi Batur Romzini atau yang akrab dipanggil Bibah, menilai prospek pasar karbon global akan terus...

KLH Susun Proses Bisnis Perdagangan Karbon Pasca Perpres 110/2025, Seperti Apa?

Ecobiz.asia - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyusun proses bisnis perdagangan karbon pasca terbitnya Perpres Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen...

IDX Carbon: Pasar Karbon Kian Terbuka dan Makin Fleksibel Pasca Perpres 110/2025

Ecobiz.asia — Kepala Pengembangan Perdagangan Karbon Bursa Efek Indonesia (IDX Carbon), Edwin Hartanto, menjelaskan cara kerja pasar karbon nasional setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres)...

Kemenhut Siapkan Empat Aturan Turunan Perpres Nilai Ekonomi Karbon, Apa Saja?

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan menyiapkan empat peraturan menteri sebagai langkah cepat untuk memperkuat pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen...

Pasca Perpres 110/2025, KLH Rumuskan Langkah Strategis Penguatan Perdagangan Karbon

Ecobiz.asia - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) akan merumuskan langkah strategis untuk memperkuat pelaksanaan perdagangan karbon pasca diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor...

TOP STORIES

Pertamina NRE Optimalkan Teknologi AI untuk Efisiensi dan Mitigasi Risiko Operasi

Ecobiz.asia — Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) memperkuat transformasi digitalnya dengan mengoperasikan ruang kendali berbasis kecerdasan buatan (AI) bernama NOVA (New &...

Prospek Pasar Karbon Global Meningkat, Proyek Komunitas Punya Peluang Premium

Ecobiz.asia — Direktur PT Biru Karbon Nusantara (Biru Karbon), Chabi Batur Romzini atau yang akrab dipanggil Bibah, menilai prospek pasar karbon global akan terus...

KLH Susun Proses Bisnis Perdagangan Karbon Pasca Perpres 110/2025, Seperti Apa?

Ecobiz.asia - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyusun proses bisnis perdagangan karbon pasca terbitnya Perpres Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen...

Integrasi Tata Ruang dan Industri Hijau Jadi Kunci Atasi Konflik Lahan dan Sumber Daya Alam

Ecobiz.asia — Integrasi tata ruang ekologis dan ekonomi berbasis One Map Policy dengan pendekatan lanskap berkelanjutan dinilai menjadi langkah strategis untuk mengatasi konflik pemanfaatan...

Patuh Bayar PNBP, BP Berau Jadi KKKS Terbaik Penghargaan Subroto 2025 Kategori 100 MBOEPD

Ecobiz.asia — BP Berau Ltd., operator proyek Tangguh LNG, meraih Penghargaan Subroto 2025 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas kepatuhan terbaik...