KLH Susun Panduan Teknis Setiap MRA, Pastikan Integritas Tinggi Perdagangan Karbon

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) tengah menyusun panduan teknis untuk implementasi setiap Mutual Recognition Agreement (MRA) sebagai upaya memastikan integritas tinggi dalam perdagangan karbon nasional dan internasional.

Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon (PPITKNEK) KLH/BPLH Ary Sudjianto mengatakan, panduan ini menjadi langkah lanjutan setelah Indonesia menandatangani MRA dengan lima lembaga crediting scheme internasional, yakni Gold Standard, Global Carbon Council, Plan Vivo, Verra, serta Joint Crediting Mechanism (JCM) dengan Pemerintah Jepang.

Selain itu, Indonesia juga memiliki Letter of Intent dengan Puro Earth.

Read also:  Dekarbonisasi Jadi Tuntutan Industri Tambang, Wamen LH Minta Emisi Dilaporkan ke SIGN-SMART

“Untuk melahirkan unit karbon yang berintegritas, tidak boleh ada fraud yang dapat merusak citra positif Indonesia di dunia internasional,” ujar Ary di Bogor, Jumat (10/10/2025).

Menurut Ary, MRA menjadi instrumen strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan karbon internasional, sekaligus mempercepat pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC).

Dia menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian agar tidak terjadi penurunan capaian mitigasi menjelang 2030.

“Semua pihak harus bekerja sama membangun skema perdagangan karbon yang kredibel guna mendukung target NDC, tanpa mengesampingkan prioritas pembangunan ekonomi nasional,” tambahnya.

Read also:  Verra Luncurkan Program Scope 3, Buka Jalur Sertifikasi Aksi Iklim Rantai Nilai

Sebagai Designated National Authority (DNA), KLH/BPLH juga memfasilitasi implementasi Article 6.4 Paris Agreement bagi para pengembang proyek mitigasi di Indonesia.

Hingga kini, sebanyak 14 proyek transisi dari Clean Development Mechanism (CDM) telah masuk ke mekanisme baru di bawah Article 6.4.

Pada kesempatan itu Ary menekankan bahwa hasil perdagangan karbon harus dikembalikan untuk mendukung aksi mitigasi dan adaptasi, terutama di sektor Forestry and Other Land Use (FOLU). “Jika berasal dari pengelolaan hutan, maka hasilnya harus kembali ke hutan,” ujarnya.

Untuk memperkuat transparansi dan daya saing proyek karbon nasional, KLH mengembangkan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) sebagai platform utama pencatatan aksi mitigasi, data emisi, dan kredit karbon. Sistem ini juga merupakan bentuk pemenuhan mandat Article 13 Paris Agreement.

Read also:  Verra Dapat Persetujuan ICVCM untuk Metodologi CCS, Empat Modul Dinyatakan Penuhi Standar CCP

Versi terbaru SRN PPI akan dilengkapi dengan fitur keamanan data, interoperabilitas sistem, dan visualisasi pelaporan yang lebih mutakhir, guna memperkuat kepercayaan internasional terhadap aksi iklim Indonesia.

Langkah ini diharapkan mempertegas posisi Indonesia sebagai negara dengan unit karbon berintegritas tinggi (high-integrity carbon) sekaligus memperkuat kepercayaan investor dalam pasar karbon global. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Gold Standard Luncurkan Metodologi G-RESET, Perluas Akses Pembiayaan Karbon untuk Proyek Energi Terbarukan

Ecobiz.asia – Lembaga standar karbon Gold Standard meluncurkan metodologi Grid-Connected Renewables, Storage and Energy Transition (G-RESET) untuk memperluas akses sertifikasi kredit karbon bagi proyek...

Soroti Perdagangan Karbon, Wamenhut Bicara Soal Transformasi Ekonomi Kehutanan Saat Dies Natalis Fahutan UGM

Ecobiz.asia - Kementerian Kehutanan mendorong transformasi ekonomi kehutanan dengan mengoptimalkan potensi biodiversitas dan jasa ekosistem, termasuk perdagangan karbon, untuk meningkatkan nilai ekonomi hutan sekaligus...

KLH Sudah Siapkan Draft Permen LH Biodiversity Credit, Cegah Praktik Makelar

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) telah menyiapkan rancangan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang biodiversity credit. Dalam draft yang disiapkan, peran dan...

Parlemen Godok RUU Perubahan Iklim Berkeadilan, Jaga Kepastian Aturan Proyek Karbon

Ecobiz.asia – Parlemen mulai menyiapkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Iklim Berkeadilan untuk memberikan kepastian dan menjaga konsistensi regulasi bagi proyek-proyek karbon yang...

Tiga Start Up Iklim Dapat Suntikan Rp15 Miliar, Siap Uji Coba dan Komersialisasi di Indonesia

Ecobiz.asia – Tiga perusahaan start up teknologi iklim mendapat suntikan dana Rp15 miliar untuk menguji solusi mereka di Indonesia, menandai meningkatnya aliran modal ke...

TOP STORIES

Gold Standard Luncurkan Metodologi G-RESET, Perluas Akses Pembiayaan Karbon untuk Proyek Energi Terbarukan

Ecobiz.asia – Lembaga standar karbon Gold Standard meluncurkan metodologi Grid-Connected Renewables, Storage and Energy Transition (G-RESET) untuk memperluas akses sertifikasi kredit karbon bagi proyek...

Soroti Perdagangan Karbon, Wamenhut Bicara Soal Transformasi Ekonomi Kehutanan Saat Dies Natalis Fahutan UGM

Ecobiz.asia - Kementerian Kehutanan mendorong transformasi ekonomi kehutanan dengan mengoptimalkan potensi biodiversitas dan jasa ekosistem, termasuk perdagangan karbon, untuk meningkatkan nilai ekonomi hutan sekaligus...

Dari Hidrogen Hijau hingga PLTGU, PLN NP Bekali Calon Pemimpin dengan Perspektif Transisi Energi

Ecobiz.asia -- PT PLN Nusantara Power (PLN NP) memperkenalkan berbagai inovasi teknologi energi bersih dan praktik pengelolaan pembangkitan kepada 40 peserta Program Presiden untuk...

Biaya dan Perizinan Jadi Tantangan Pengadaan Listrik Hijau bagi Industri Indonesia

Ecobiz.asia — Biaya listrik hijau dan kemudahan perizinan menjadi dua faktor utama yang memengaruhi keputusan perusahaan dalam mengakses energi terbarukan di Indonesia. Survei terhadap...

Ceria Corp Alirkan Air ke Sawah Terdampak Kemarau di Kolaka, Perkuat Sarana Pengairan

Ecobiz.asia – PT Ceria Nugraha Indotama (Ceria Corp) mengalirkan air ke sekitar 55 hektare persawahan di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, untuk membantu...