KLH Susun Panduan Teknis Setiap MRA, Pastikan Integritas Tinggi Perdagangan Karbon

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) tengah menyusun panduan teknis untuk implementasi setiap Mutual Recognition Agreement (MRA) sebagai upaya memastikan integritas tinggi dalam perdagangan karbon nasional dan internasional.

Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon (PPITKNEK) KLH/BPLH Ary Sudjianto mengatakan, panduan ini menjadi langkah lanjutan setelah Indonesia menandatangani MRA dengan lima lembaga crediting scheme internasional, yakni Gold Standard, Global Carbon Council, Plan Vivo, Verra, serta Joint Crediting Mechanism (JCM) dengan Pemerintah Jepang.

Selain itu, Indonesia juga memiliki Letter of Intent dengan Puro Earth.

Read also:  Indonesia Siapkan Implementasi Nesting Karbon Kehutanan, Riau Jadi Percontohan

“Untuk melahirkan unit karbon yang berintegritas, tidak boleh ada fraud yang dapat merusak citra positif Indonesia di dunia internasional,” ujar Ary di Bogor, Jumat (10/10/2025).

Menurut Ary, MRA menjadi instrumen strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan karbon internasional, sekaligus mempercepat pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC).

Dia menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian agar tidak terjadi penurunan capaian mitigasi menjelang 2030.

“Semua pihak harus bekerja sama membangun skema perdagangan karbon yang kredibel guna mendukung target NDC, tanpa mengesampingkan prioritas pembangunan ekonomi nasional,” tambahnya.

Read also:  Pertamina NRE Sediakan Kredit Karbon, Dukung Kampanye IDXCarbon “Aku Net-Zero Hero”

Sebagai Designated National Authority (DNA), KLH/BPLH juga memfasilitasi implementasi Article 6.4 Paris Agreement bagi para pengembang proyek mitigasi di Indonesia.

Hingga kini, sebanyak 14 proyek transisi dari Clean Development Mechanism (CDM) telah masuk ke mekanisme baru di bawah Article 6.4.

Pada kesempatan itu Ary menekankan bahwa hasil perdagangan karbon harus dikembalikan untuk mendukung aksi mitigasi dan adaptasi, terutama di sektor Forestry and Other Land Use (FOLU). “Jika berasal dari pengelolaan hutan, maka hasilnya harus kembali ke hutan,” ujarnya.

Untuk memperkuat transparansi dan daya saing proyek karbon nasional, KLH mengembangkan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) sebagai platform utama pencatatan aksi mitigasi, data emisi, dan kredit karbon. Sistem ini juga merupakan bentuk pemenuhan mandat Article 13 Paris Agreement.

Read also:  KKP Jelaskan Mekanisme Perdagangan Karbon Biru, Wajib PKKPRL dan Teregistrasi di SRUK

Versi terbaru SRN PPI akan dilengkapi dengan fitur keamanan data, interoperabilitas sistem, dan visualisasi pelaporan yang lebih mutakhir, guna memperkuat kepercayaan internasional terhadap aksi iklim Indonesia.

Langkah ini diharapkan mempertegas posisi Indonesia sebagai negara dengan unit karbon berintegritas tinggi (high-integrity carbon) sekaligus memperkuat kepercayaan investor dalam pasar karbon global. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Indonesia Siapkan Implementasi Nesting Karbon Kehutanan, Riau Jadi Percontohan

Ecobiz.asia – Pemerintah Indonesia menyiapkan operasionalisasi kerangka kerja nesting karbon kehutanan guna mendorong transaksi berintegritas tinggi dan menarik investasi global. Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari...

Pertamina NRE Sediakan Kredit Karbon, Dukung Kampanye IDXCarbon “Aku Net-Zero Hero”

Ecobiz.asia — PT Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) menyediakan kredit karbon untuk mendukung kampanye “Aku Net-Zero Hero” yang diluncurkan bersama IDXCarbon, PT...

Industri Sambut Positif Permenhut 6/2026 Perdagangan Karbon Kehutanan

Ecobiz.asia – Pelaku industri menyambut positif terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 yang dinilai memberikan kepastian dan memperkuat fondasi pasar karbon...

KKP Jelaskan Mekanisme Perdagangan Karbon Biru, Wajib PKKPRL dan Teregistrasi di SRUK

Ecobiz.asia – Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menjelaskan mekanisme perdagangan karbon biru mensyaratkan integrasi antara kepastian tenurial ruang laut, sistem registrasi karbon,...

Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) Segera Diluncurkan, KLH Ajak Pengembang Proyek Ikut Uji Coba

Ecobiz.asia – Pemerintah segera meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai infrastruktur utama perdagangan karbon di Indonesia. Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan...

TOP STORIES

ASPEBINDO Dorong Penyesuaian UU Energi untuk Perkuat Transisi Energi

Ecobiz.asia — Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (ASPEBINDO) mendorong penyesuaian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi guna memperkuat transisi energi, khususnya...

Pertamina Strengthens Domestic Bioethanol Development to Support E20 Target

Ecobiz.asia — Pertamina is strengthening the development of domestically sourced bioethanol through cross-sector collaboration to support the country’s E20 blending mandate targeted for 2028. The...

Kunjungi TPST BLE Banyumas, Presiden Prabowo Soroti Inovasi Sampah Jadi Genteng

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto meninjau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Berwawasan Lingkungan dan Edukasi (TPST BLE) di Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (28/4/2026), dan menyoroti...

Survei: Progres Energi Terbarukan Indonesia Stagnan Meski Permintaan Industri Tinggi

Ecobiz.asia — Survei terbaru yang dilakukan Petromindo Survey menunjukkan meningkatnya kekhawatiran pelaku industri terhadap lambatnya perkembangan energi terbarukan di Indonesia, meski permintaan dan ekspektasi...

Survey Finds Indonesia’s Renewable Energy Progress Stagnant Despite Strong Industry Demand

Ecobiz.asia — A recent survey conducted by Petromindo Survey highlights growing industry concern over the slow pace of renewable energy development in Indonesia, despite...