MIND ID Targetkan Penurunan Emisi 21,4 Persen pada 2030, Terapkan Strategi Dekarbonisasi

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Holding BUMN Industri Pertambangan MIND ID menargetkan penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 21,4 persen pada tahun 2030 sebagai bagian dari strategi dekarbonisasi dan komitmen terhadap pembangunan industri tambang yang berkelanjutan.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Strategic Support & Human Capital PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), Benny Alexander F.D. Wiwoho, dalam ajang Human Capital Summit (HCS) 2025 di Jakarta, Selasa (3/6/2025). 

Ia menjelaskan bahwa ekspansi industri melalui hilirisasi secara langsung berdampak pada lonjakan kebutuhan energi Grup MIND ID, yang secara paralel mendorong peningkatan emisi gas rumah kaca (GRK).

“Isu dekarbonisasi bukan hanya tantangan MIND ID, tetapi tantangan global yang dihadapi oleh seluruh pelaku industri pertambangan dan manufaktur. Ketergantungan pada energi fosil masih tinggi, sementara transisi ke energi bersih membutuhkan kesiapan sistemik,” ujar Benny.

Read also:  MEBI Operasikan ZORA, SPKLU Mobil Listrik Ultrafast Huawei Pertama di Indonesia

Berdasarkan proyeksi, konsumsi energi Grup MIND ID diperkirakan melonjak dari 48.000 terajoule (TJ) pada 2023 menjadi 266.000 TJ pada 2030. 

Baca juga: Pertamina Percepat Aksi Reduksi Metana, Siap Sambut Regulasi Ketat

Lonjakan ini berpotensi menyebabkan emisi GRK meningkat drastis, dari 4.100 kiloton CO₂ ekuivalen (ktCO₂e) menjadi sekitar 31.060 ktCO₂e—atau meningkat lebih dari tujuh kali lipat dalam tujuh tahun.

Menghadapi tantangan tersebut, Grup MIND ID menetapkan target penurunan emisi sebesar 21,4% pada tahun 2030. 

Target ini tidak hanya sebagai respons terhadap lonjakan emisi, tetapi juga sebagai bentuk kontribusi terhadap pencapaian Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC) serta langkah menuju Net Zero Emission Indonesia pada 2060.

Read also:  Top! PGN Masuk Daftar 500 Perusahaan Terbaik Asia-Pasifik Versi TIME

“Ini adalah tantangan yang harus dikelola secara strategis. Target 21,4 persen ini merupakan peta jalan kami dalam memastikan bahwa pertumbuhan industri tetap sejalan dengan upaya pelestarian lingkungan,” lanjut Benny.

Corporate Secretary MIND ID, Pria Utama, menuturkan bahwa perusahaan telah menyiapkan sejumlah langkah untuk mencapai target tersebut. 

Di antaranya adalah konversi bahan bakar fosil ke energi rendah karbon seperti B35, B40, dan LNG, serta peningkatan efisiensi operasional melalui inovasi, digitalisasi, dan elektrifikasi di seluruh proses produksi.

Selain itu, MIND ID juga mengembangkan penggunaan energi terbarukan seperti panel surya dan pembangkit listrik tenaga air, serta menerapkan teknologi co-firing pada fasilitas pembangkit dan peleburan. 

Read also:  PLN Klaim Program TJSL Jangkau Lebih dari 700 Ribu Penerima Manfaat, Gunakan Pendekatan CSV

Baca juga: Cara PLN Dorong Peran Kredit Karbon untuk Dukung Bauran Energi Terbarukan

Langkah lainnya adalah pemanfaatan Renewable Energy Certificate (REC) dan skema carbon offset melalui perdagangan karbon dan proyek berbasis alam (Nature Based Solutions/NBS).

Pria menegaskan bahwa upaya dekarbonisasi tersebut menjadi bagian dari kontribusi MIND ID dalam mendukung pencapaian target Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC) dan transisi menuju Net Zero Emission Indonesia pada 2060.

“Masa depan industri pertambangan bukan hanya soal pertumbuhan, tetapi juga bagaimana kita memastikan pertumbuhan tersebut terjadi dengan cara yang bertanggung jawab terhadap lingkungan,” ujarnya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

PGN Perkuat Integrasi Infrastruktur Gas untuk Perluas Akses Energi Bersih

Ecobiz.asia -- PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), Subholding Gas PT Pertamina (Persero), terus memperkuat pengembangan infrastruktur gas bumi nasional guna memperluas akses energi...

Chandra Asri Pasok Aspal Plastik Daur Ulang di Proyek Jalan PLTU Jawa 9 dan 10

Ecobiz.asia — Produsen petrokimia PT Chandra Asri Pacific Tbk memasok material plastik daur ulang untuk campuran aspal plastik yang digunakan pada pembangunan jalan di...

PGE Bidik Rekor Produksi Listrik 5.255 GWh pada 2026, Begini Caranya

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) menargetkan produksi listrik mencapai sekitar 5.255 gigawatt hour (GWh) pada 2026 atau tumbuh sekitar 3,14% secara...

PLN Nusantara Power Percepat Pengembangan PLTS Terapung Karangkates 100 MW

Ecobiz.asia -- PT PLN Nusantara Power melalui anak usahanya PLN Nusantara Renewables mempercepat pengembangan proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) terapung Karangkates yang berlokasi...

Elnusa Realisasikan 95% Capex 2025 untuk Perkuat Teknologi dan Kapasitas Layanan Energi

Ecobiz.asia — PT Elnusa Tbk (IDX: ELSA) terus memperkuat fondasi pertumbuhan bisnis melalui realisasi belanja modal (capital expenditure/Capex) yang solid sepanjang 2025. Perusahaan jasa...

TOP STORIES

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...