Menteri LH Tegaskan Kawasan Horeka dan Mal Wajib Kelola Sampah Mandiri, Setop Bergantung ke TPA

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa kawasan perdagangan, permukiman, kuliner (HOREKA), dan pusat perbelanjaan wajib mengelola sampah secara mandiri tanpa membebani Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). 

“Kawasan padat seperti ini tidak bisa dibiarkan tanpa pengawasan. Sistem pengelolaan sampahnya harus taat aturan dan tidak boleh dibuang ke sembarang tempat,” kata Hanif saat meninjau kawasan fresh market Pantai Indah Kapuk (PIK), Minggu (6/7/2025).

Kawasan itu mencatat timbulan sampah sekitar 150 ton per hari dari populasi lebih dari 300 ribu jiwa.

Read also:  Menhut Raja Juli Jelaskan Beda BRGM dengan Badan Pengelola Gambut Bentukan Prabowo

Baca juga: Bangun Rumah Kompos, Elnusa Ubah Sampah Organik Jadi Pupuk

Menteri Hanif mengecam praktik penyerahan pengelolaan sampah ke pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab. Ia menyinggung kasus pembuangan sampah ilegal di Limo, Depok, yang berujung pada hukuman lima tahun penjara dan denda Rp3 miliar bagi pelakunya. 

“Jangan lagi ada pengelolaan sampah yang diserahkan ke pihak ketiga yang ternyata tidak bertanggung jawab. Sampah malah dibuang ke TPA ilegal yang open dumping,” ujarnya.

Read also:  Kolaborasi Pemerintah dan Pelaku Usaha Diperlukan untuk Cegah Karhutla

Ia menekankan bahwa pengelolaan sampah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021, yang mewajibkan setiap kawasan untuk mengelola sampah dari sumbernya secara mandiri. 

“Sampah harus selesai di tempat, tidak boleh jadi beban wilayah lain,” kata Hanif.

Di kawasan Mall of Indonesia (MoI) di Kelapa Gading yang menghasilkan 5 ton sampah per hari, Menteri Hanif memberikan tenggat satu bulan kepada pengelola kawasan untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah agar sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Read also:  Wamen LH: Profit Besar Tambang Harus Diikuti Tanggung Jawab Lingkungan

Baca juga: KLH Dorong Pasar Tradisional Jadi Model Nasional Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

“Saya beri tenggat satu bulan. Sistem pengelolaan sampah di kawasan ini harus diperbaiki dan berjalan sesuai ketentuan. Tidak boleh ada pembiaran,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyelesaian masalah sampah harus dimulai dari sumbernya dengan prinsip 3R—mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang. “Dengan kolaborasi nyata, kita bisa wujudkan Indonesia yang bersih, sehat, dan mandiri tanpa bergantung pada TPA,” pungkasnya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Lulus Diklat, 586 Polisi Kehutanan Langsung Terjun ke Tapak Dukung Pengendalian Karhutla

Ecobiz.asia — Sebanyak 586 personel Polisi Kehutanan (Polhut) menyelesaikan pendidikan dan pelatihan selama 60 hari dan disiapkan untuk memperkuat perlindungan hutan, penegakan hukum, serta...

Kronologi Gugurnya Empat Petugas Pemadam Karhutla di Bromo, Terjebak Api hingga Luka Bakar Berat

Ecobiz.asia — Empat petugas dan mitra pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meninggal dunia saat berupaya memadamkan kebakaran di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger...

Bali Butuh Rp623,28 Triliun untuk Capai Emisi Nol Bersih 2045, Kesiapan Proyek Jadi Tantangan

Ecobiz.asia – Provinsi Bali membutuhkan investasi hijau sebesar Rp623,28 triliun hingga 2045 untuk mencapai target emisi nol bersih. Namun, keterbatasan fiskal daerah dan kesiapan...

Negosiasi INC on Plastic Pollution Alot, Indonesia Tak Tinggal Diam Tangani Sampah Plastik

Ecobiz.asia – Negosiasi perjanjian internasional untuk mengatasi polusi plastik, Intergovernmental Negotiating Committee (INC) on Plastic Pollution* masih menemui jalan buntu meski telah berlangsung sejak...

BPGMN Perkuat Pengelolaan Gambut dan Pemantauan Permukaan Air untuk Tekan Karhutla, 40 Cm Jadi Warning

Ecobiz.asia — Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) akan memperkuat pengelolaan gambut melalui pemetaan risiko kebakaran, pemodelan kondisi kekeringan, dan pemantauan tinggi muka...

TOP STORIES

Lulus Diklat, 586 Polisi Kehutanan Langsung Terjun ke Tapak Dukung Pengendalian Karhutla

Ecobiz.asia — Sebanyak 586 personel Polisi Kehutanan (Polhut) menyelesaikan pendidikan dan pelatihan selama 60 hari dan disiapkan untuk memperkuat perlindungan hutan, penegakan hukum, serta...

Sukses Ubah Emisi Karbon Jadi Soda Ash Bernilai Ekonomi, Kemenperin Dorong Teknologi CCU

Ecobiz.asia – Kementerian Perindustrian mendorong perluasan penerapan teknologi Carbon Capture and Utilization (CCU) untuk menekan emisi sekaligus menghasilkan produk bernilai ekonomi dari pemanfaatan kembali...

Sang Hyang Seri dan Legasi Alam Kembangkan Biochar, Bidik Peluang Perdagangan Karbon

Ecobiz.asia – PT Sang Hyang Seri (Persero) menjajaki pengembangan teknologi biochar untuk meningkatkan produktivitas pertanian sekaligus membuka peluang perdagangan karbon melalui penyimpanan karbon jangka...

NHM-Perhapi Maluku Utara Perkuat Link and Match Pendidikan dan Industri Tambang

Ecobiz.asia – PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) menggandeng Student Chapter Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Provinsi Maluku Utara untuk memperkuat keterkaitan antara pendidikan tinggi...

Kronologi Gugurnya Empat Petugas Pemadam Karhutla di Bromo, Terjebak Api hingga Luka Bakar Berat

Ecobiz.asia — Empat petugas dan mitra pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meninggal dunia saat berupaya memadamkan kebakaran di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger...