Menteri LH Tegaskan Kawasan Horeka dan Mal Wajib Kelola Sampah Mandiri, Setop Bergantung ke TPA

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa kawasan perdagangan, permukiman, kuliner (HOREKA), dan pusat perbelanjaan wajib mengelola sampah secara mandiri tanpa membebani Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). 

“Kawasan padat seperti ini tidak bisa dibiarkan tanpa pengawasan. Sistem pengelolaan sampahnya harus taat aturan dan tidak boleh dibuang ke sembarang tempat,” kata Hanif saat meninjau kawasan fresh market Pantai Indah Kapuk (PIK), Minggu (6/7/2025).

Kawasan itu mencatat timbulan sampah sekitar 150 ton per hari dari populasi lebih dari 300 ribu jiwa.

Read also:  Gakkum Kehutanan Gagalkan Perdagangan 22 Kilo Sisik Trenggiling di Medan

Baca juga: Bangun Rumah Kompos, Elnusa Ubah Sampah Organik Jadi Pupuk

Menteri Hanif mengecam praktik penyerahan pengelolaan sampah ke pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab. Ia menyinggung kasus pembuangan sampah ilegal di Limo, Depok, yang berujung pada hukuman lima tahun penjara dan denda Rp3 miliar bagi pelakunya. 

“Jangan lagi ada pengelolaan sampah yang diserahkan ke pihak ketiga yang ternyata tidak bertanggung jawab. Sampah malah dibuang ke TPA ilegal yang open dumping,” ujarnya.

Read also:  Indonesia Siapkan Tiga Skema Implementasi Biodiversity Credit, Apa Saja?

Ia menekankan bahwa pengelolaan sampah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021, yang mewajibkan setiap kawasan untuk mengelola sampah dari sumbernya secara mandiri. 

“Sampah harus selesai di tempat, tidak boleh jadi beban wilayah lain,” kata Hanif.

Di kawasan Mall of Indonesia (MoI) di Kelapa Gading yang menghasilkan 5 ton sampah per hari, Menteri Hanif memberikan tenggat satu bulan kepada pengelola kawasan untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah agar sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Read also:  Perburuan Rusa Timor Ancam Situs Warisan Dunia Taman Nasional Komodo

Baca juga: KLH Dorong Pasar Tradisional Jadi Model Nasional Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

“Saya beri tenggat satu bulan. Sistem pengelolaan sampah di kawasan ini harus diperbaiki dan berjalan sesuai ketentuan. Tidak boleh ada pembiaran,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyelesaian masalah sampah harus dimulai dari sumbernya dengan prinsip 3R—mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang. “Dengan kolaborasi nyata, kita bisa wujudkan Indonesia yang bersih, sehat, dan mandiri tanpa bergantung pada TPA,” pungkasnya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Presiden Prabowo Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Rp116 Triliun, dari Biodiesel hingga Pengolahan Pala

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto melakukan groundbreaking Proyek Hilirisasi Nasional Tahap II di Refinery Unit IV Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2026). Langkah ini menjadi...

Laba Melonjak 4,5 Kali Lipat, Samator Indo Gas Awali 2026 dengan Momentum Kuat

Ecobiz.asia -- PT Samator Indo Gas Tbk (IDX: AGII) membuka tahun 2026 dengan performa yang mengesankan. Di tengah dinamika dunia usaha dan kebutuhan sektor...

Volume Naik, Fondasi Menguat: Samindo Jaga Ritme di Awal 2026

Ecobiz.asia -- Awal tahun menjadi panggung konsistensi bagi PT Samindo Resources Tbk (MYOH). Di tengah dinamika industri pertambangan batubara, Perseroan membuka 2026 dengan ritme...

Menteri Jumhur Resmi Nahkodai KLH, Tekankan Environmental Ethics sebagai Kunci Perlindungan Bumi

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melakukan serah terima jabatan Menteri LH/Kepala BPLH dari Hanif Faisol Nurofiq kepada Moh. Jumhur Hidayat...

Cegah Korupsi, KPK Siapkan Kajian Tata Niaga Kayu dan Pelepasan Hutan

Ecobiz.asia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan dua kajian strategis di sektor kehutanan guna mencegah kebocoran penerimaan negara dan tindak pidana korupsi, khususnya pada...

TOP STORIES

Indonesia Identifies 239,000 Ha of Clean and Clear Conservation Areas for Carbon-linked Restoration

Ecobiz.asia - Indonesia has identified around 239,000 hectares of clean and clear open areas in conservation zones that could support restoration activities linked to...

Forestry Carbon Trading is Not the Endgame, Ministry Principal Advisor Says

Ecobiz.asia - Indonesia is positioning forestry carbon trading as a financing instrument to support the country’s climate targets, rather than merely as a marketplace...

Indonesia Aims To Turn Forest Carbon Potential Into Global Leadership

Ecobiz.asia - Indonesia wants to use its newly issued forestry carbon offset regulation to transform the country’s vast forest carbon potential into global carbon...

Beyond Technology, Trust Becomes Critical for Indonesia’s Nuclear Program

Ecobiz.asia - Indonesia’s plan to bring its first nuclear power plant online by 2032 is facing a fundamental challenge that goes beyond technology or...

Lampaui Target 14,7%, PLN Nusantara Power Produksi 245 GWh Energi Hijau pada Kuartal I 2026

Ecobiz.asia — PLN Nusantara Power mencatat produksi energi hijau sebesar 245 gigawatt hour (GWh) pada kuartal pertama 2026 melalui program cofiring biomassa di pembangkit...