Menteri ESDM Tetapkan Tarif Denda Pertambangan di Kawasan Hutan Tanpa Izin, Nilainya Miliaran

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menetapkan tarif denda administratif baru bagi pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan untuk komoditas Nikel, Bauksit, Timah, dan Batubara.

Denda tertinggi diterapkan untuk pelanggaran pertambangan nikel sebesar Rp6,5 miliar per hektare. Komoditas bauksit dikenakan Rp1,7 miliar per hektare, timah Rp1,2 miliar per hektare, dan batubara Rp354 juta per hektare.

Read also:  KLH–Kemdiktisaintek Kerja Sama Pemulihan Lingkungan Pascabanjir Sumatera Berbasis Sains

Dikutip dari siaran pers Kementerian ESDM, tarif denda ini merupakan instrumen penegakan hukum yang bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemanfaatan sumber daya alam, sekaligus menanggulangi kerugian negara dan dampak lingkungan.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 yang ditandatangani Bahlil pada 1 Desember 2025, menindaklanjuti Pasal 43A Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 dan ditujukan untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal maupun tambang berizin yang menyimpang.

Read also:  Kemenhut Manfaatkan Kayu Hanyutan untuk Pembangunan Hunian Sementara Pascabanjir Aceh dan Sumatera Utara

Bunyi salah satu pasal Kepmen itu menyebut penetapan tarif denda didasarkan pada hasil kesepakatan Rapat Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Seluruh denda akan ditagih Satgas PKH dan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor energi dan sumber daya mineral.

Bahlil menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas pelanggar aturan pertambangan, terutama yang merugikan masyarakat dan lingkungan. Ia juga memastikan pemerintah tidak akan ragu mencabut izin tambang yang tidak memenuhi standar.

Read also:  Dua Tersangka Jaringan Kayu Ilegal Modus Dokumen PHAT Dilimpahkan ke Kejari Batam

“Kalau ada yang menjalankan tidak sesuai dengan aturan dan standar pertambangan, saya tidak segan-segan untuk mencabut,” ujarnya saat meninjau korban bencana hidrometeorologi di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pada Rabu (3/12/2025). *** (Putra Rama Febrian)

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Prabowo Resmikan Kilang RDMP Balikpapan Senilai Rp123 T, Perkuat Swasembada Energi Hulu-Hilir

Ecobiz.asia — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meresmikan Proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan di Kalimantan Timur, Senin (12/1), sebagai bagian dari upaya...

Kemenhut Manfaatkan Kayu Hanyutan untuk Pembangunan Hunian Sementara Pascabanjir Aceh dan Sumatera Utara

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memanfaatkan kayu hanyutan akibat bencana hidrometeorologi untuk mendukung pembangunan hunian sementara (huntara) bagi warga terdampak banjir di Aceh Utara...

Bauran EBT di Sektor Listrik Capai 16,3 Persen, Lampaui Target RUKN

Ecobiz.asia — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat bauran energi baru dan terbarukan (EBT) di sektor ketenagalistrikan mencapai 16,3 persen pada 2025,...

WALHI Tolak Percepatan Pembangunan PSEL, Dinilai Bukan Solusi Krisis Sampah

Ecobiz.asia – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menolak langkah pemerintah yang akan mempercepat pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) dan mendesak penghentian kebijakan...

Pemerintah Pangkas Produksi Batubara 2026 ke Kisaran 600 Juta Ton, RKAB Nikel Disesuaikan Kebutuhan Industri

Pemerintah berencana menurunkan target produksi batubara nasional pada 2026 sebagai upaya menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan global sekaligus menopang harga komoditas tersebut. Menteri Energi...

TOP STORIES

Jateng Gandeng Swasta Bangun Perumahan Hijau, Dari Pengolahan Sampah Sampai Pemanfaatan EBT

Ecobiz.asia – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperkuat pengembangan ekosistem perumahan hijau melalui kolaborasi antara BUMD dan pengembang swasta, sebagai komitmen mendorong transisi menuju ekonomi...

PGE Mulai Eksekusi PLTP Lumut Balai Unit 3, Tambah Kapasitas Panas Bumi 55 MW di Sumsel

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX: PGEO) resmi memasuki tahap eksekusi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Lumut Balai Unit...

Pertamina NRE Signs MoU with China’s GCL to Develop Clean Energy Projects in Indonesia

Ecobiz.asia — Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) has signed a memorandum of understanding with China-based clean energy company GCL Intelligent Energy (Suzhou)...

Pertamina Tegaskan RDMP Balikpapan Perkuat Kedaulatan Energi dan Produk Ramah Lingkungan

Ecobiz.asia — PT Pertamina (Persero) menegaskan pengembangan Infrastruktur Energi Terintegrasi Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan menjadi tonggak penting dalam memperkuat kemandirian dan kedaulatan...

PLN Beberkan Peran PLTA Sipansihaporas dalam Mitigasi Banjir di Sumatra, Seperti Apa?

Ecobiz.asia — PT PLN (Persero) menegaskan peran strategis Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Sipansihaporas dalam mitigasi banjir di wilayah Sumatra, khususnya di Kabupaten Tapanuli...