Perkuat Tata Kelola Bursa Karbon, OJK Kedepankan Integritas Pasar dan Perlindungan Konsumen

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat regulasi perdagangan karbon melalui Bursa Karbon Indonesia dengan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2026 dan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 6 Tahun 2026.

Regulasi baru tersebut mengatur penggunaan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai acuan registrasi unit karbon yang diperdagangkan melalui bursa, memperluas cakupan unit karbon yang dapat diperdagangkan, termasuk unit karbon luar negeri tertentu yang tidak tercatat dalam SRUK sesuai ketentuan, serta memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat.

Kepala Direktorat Pengaturan dan Standar Akuntansi Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Halim Haryono mengatakan, penerbitan kedua regulasi tersebut merupakan penyesuaian terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.

PADK Nomor 6 Tahun 2026 melengkapi ketentuan tersebut dengan mengatur aspek teknis penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa.

Read also:  NCI dan Infini Asia Luncurkan FIST 1.0 untuk Perkuat Pengelolaan Data Proyek Nature-based Solutions

Sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga awal Oktober 2026, Bursa Karbon Indonesia atau IDXCarbon mencatat transaksi sekitar 2 juta ton setara karbon dioksida (CO2e), dengan nilai sekitar Rp94 miliar dan 160 pengguna jasa, kata Halim.

“Ke depan OJK akan terus mengedepankan integritas pasar, transparansi tata kelola, dan pelindungan konsumen,” kata Halim dalam sosialisasi POJK Nomor 10 Tahun 2026 dan PADK Nomor 6 Tahun 2026 yang diikuti secara daring, Selasa (13/10/2026).

Kepala Direktorat Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 OJK Provinsi Jawa Barat Rianti Dwiyani mengatakan, pengembangan perdagangan karbon diperlukan untuk mendukung pengurangan emisi sekaligus menekan risiko ekonomi akibat perubahan iklim.

Menurut Rianti, biaya dampak perubahan iklim diperkirakan mencapai 2,5–7% dari produk domestik bruto (PDB). Sementara itu, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memperkirakan potensi kerugian ekonomi di empat sektor prioritas mencapai Rp115,4 triliun pada 2024.

Read also:  Incar Blue Carbon, Lampung Perluas Cakupan Tim Koordinasi Inisiatif Karbon

Dia menilai kolaborasi seluruh pemangku kepentingan diperlukan untuk mendukung transisi menuju ekonomi rendah karbon dan pembangunan berkelanjutan.

Indonesia telah meratifikasi sejumlah kesepakatan internasional, termasuk Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC), Protokol Kyoto, dan Persetujuan Paris. Indonesia juga meluncurkan Bursa Karbon pada 2023 yang penyelenggaraannya diatur melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.

Rianti menjelaskan, unit karbon di Indonesia dikategorikan sebagai efek sehingga dapat diperdagangkan melalui pasar modal. Karakteristik tersebut membedakan mekanisme perdagangan karbon Indonesia dari sejumlah negara lain.

Selain memperkuat regulasi dan pengawasan perdagangan karbon, OJK terlibat dalam berbagai inisiatif keuangan berkelanjutan di tingkat nasional dan internasional, termasuk melalui Dewan Pemantau Standar Keberlanjutan, Dewan Standar Keberlanjutan Ikatan Akuntan Indonesia, Financial Stability Board, pengembangan ASEAN Taxonomy for Sustainable Finance, dan Sustainable Banking and Finance Network.

Read also:  Isometric Perluas Pasar ke Kredit Karbon Pencegahan Deforestasi, Siapkan Protokol Baru

“Keterlibatan aktif tersebut bertujuan untuk memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan berkelanjutan global, sekaligus memastikan pengembangan perdagangan karbon dan pembiayaan transisi menuju ekonomi rendah karbon dapat berlangsung secara kredibel, transparan, dan selaras dengan praktik terbaik internasional,” kata Rianti.

Berdasarkan data IDXCarbon, nilai perdagangan karbon mencapai Rp93,8 miliar, meningkat 16,16% dibandingkan dengan Rp80,75 miliar pada 2025. Jumlah proyek yang diperdagangkan tercatat sebanyak 10 proyek, sedangkan jumlah entitas yang berpartisipasi mencapai 159.

Pertumbuhan tersebut menunjukkan peningkatan partisipasi pelaku usaha dalam perdagangan karbon. Namun, pengembangan pasar juga membutuhkan kepastian regulasi, integritas unit karbon, dan transparansi tata kelola untuk menjaga kepercayaan pelaku pasar. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

KLH Dorong Pemda Siapkan Proyek Karbon, Bisa Jadi Sumber Pendapatan Daerah

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mendorong pemerintah daerah mulai mengidentifikasi dan menyiapkan proyek-proyek karbon agar dapat memanfaatkan peluang perdagangan...

Negara-Negara Asia-Pasifik Perkuat Kolaborasi untuk Tata Kelola Hutan dan Implementasi REDD+

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bekerja sama dengan Sekretariat Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) menggelar pertemuan regional untuk memperkuat implementasi pengurangan...

Pasar Karbon dan Pelestarian Hutan Jadi Agenda Indonesia di COP31, Hashim: Dukungan Investor Luar Biasa

Ecobiz.asia — Indonesia akan membawa penguatan pasar karbon yang transparan dan berintegritas serta operasionalisasi Pasal 6 Paris Agreement sebagai agenda dalam Konferensi Perubahan Iklim...

Karbon Biru Indonesia Berpeluang Masuk Pasar CORSIA, Integritas Kredit Jadi Kunci

Ecobiz.asia – Permintaan unit emisi untuk memenuhi kewajiban penerbangan internasional melalui skema CORSIA diperkirakan mencapai 200 juta–220 juta ton CO₂ secara global pada fase...

Gold Standard Luncurkan Metodologi G-RESET, Perluas Akses Pembiayaan Karbon untuk Proyek Energi Terbarukan

Ecobiz.asia – Lembaga standar karbon Gold Standard meluncurkan metodologi Grid-Connected Renewables, Storage and Energy Transition (G-RESET) untuk memperluas akses sertifikasi kredit karbon bagi proyek...

TOP STORIES

Pertamina, Transjakarta Targetkan Uji Coba Bus Hidrogen pada 2028

Ecobiz.asia -- PT Pertamina (Persero) dan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menjajaki pengembangan ekosistem hidrogen untuk mendukung penggunaan energi rendah karbon di sektor transportasi publik,...

Pertamina, PAL Jaya Jajaki Pemanfaatan Limbah FOG untuk Biofuel dan SAF

Ecobiz.asia -- PT Pertamina (Persero) menjajaki pemanfaatan limbah fat, oil, and grease (FOG) sebagai bahan baku alternatif biofuel, termasuk sustainable aviation fuel (SAF), melalui...

Southeast Asian Climate Groups Urge World Bank, IMF to Back Regenerative Economy

Ecobiz.asia – Southeast Asian climate advocates have urged the World Bank and International Monetary Fund (IMF) to support a new economic model that prioritizes...

Indonesia to Push Carbon Markets, Forest Restoration and Climate Finance at COP31

Ecobiz.asia – Indonesia will push for stronger carbon markets, implementation of Article 6 of the Paris Agreement and expanded forest restoration at the UN...

Komunitas Iklim Asia Tenggara Desak Bank Dunia dan IMF Alihkan Pembiayaan ke Ekonomi Regeneratif

Ecobiz.asia – Komunitas iklim Asia Tenggara mendesak Bank Dunia (World Bank) dan Dana Moneter Internasional (IMF) mengubah arah kebijakan pembiayaan global dengan mengutamakan pemulihan...