Oleh: Pramono Dwi Susetyo (Pernah Bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Penulis Buku Seputar Hutan dan Kehutanan dan Membangun Hutan Menjaga Lingkungan)
Ecobiz.asia – Terminologi hutan tanaman rakyat (HTR) mulai dikenal secara luas setelah terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial. HTR merupakan salah satu dari lima skema perhutanan sosial, yaitu hutan desa (HD), hutan kemasyarakatan (HKm), hutan tanaman rakyat (HTR), hutan adat (HA), dan kemitraan kehutanan (KK).

Dalam rangka memperoleh manfaat sumber daya hutan secara optimal dan adil, pemerintah diwajibkan memberdayakan masyarakat di dalam dan di sekitar hutan melalui pengembangan kapasitas dan pemberian akses untuk meningkatkan kesejahteraan. Pemberdayaan tersebut dapat dilakukan melalui kegiatan hutan desa, hutan kemasyarakatan, dan kemitraan kehutanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2007. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kemudian memperluas skema tersebut dengan menambahkan hutan adat dan hutan tanaman rakyat, sehingga terbentuk lima skema perhutanan sosial sebagaimana diatur dalam Permen LHK Nomor 83 Tahun 2016.
HTR diartikan sebagai hutan tanaman pada kawasan hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan prinsip silvikultur guna menjamin kelestarian sumber daya hutan. Terminologi HTR perlu dibedakan dengan hutan rakyat. Meskipun sama-sama menggunakan istilah “rakyat”, HTR dilaksanakan di dalam kawasan hutan negara, sedangkan hutan rakyat berada di kawasan hutan hak atau hutan milik. Dengan demikian, kedua skema tersebut diatur melalui regulasi yang berbeda.
Dalam Permen LHK Nomor 83 Tahun 2016, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman rakyat (IUPHHK-HTR) diberikan di kawasan hutan produksi kepada perseorangan petani hutan, kelompok tani hutan, gabungan kelompok tani hutan, koperasi tani hutan, serta perseorangan yang memiliki latar belakang pendidikan kehutanan atau pernah bekerja sebagai pendamping atau penyuluh kehutanan dengan membentuk kelompok atau koperasi bersama masyarakat setempat.
Seiring terbitnya PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, IUPHHK-HTR diubah menjadi Persetujuan Pengelolaan HTR, yang kemudian diatur lebih lanjut melalui Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial. Areal persetujuan pengelolaan HTR diberikan dengan ketentuan luasan paling luas 5.000 hektare per unit pengelolaan dan paling luas 15 hektare per kepala keluarga.
Berdasarkan data pada akun Go KUPS Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, hingga 2025 luas perhutanan sosial telah mencapai 8.323.671 hektare dari target 12,7 juta hektare atau sekitar 65,54 persen. Dari total luasan tersebut, telah diterbitkan 11.065 surat keputusan dengan rincian: hutan desa 2.377 SK (24,30 persen), hutan kemasyarakatan 3.443 SK (35,19 persen), hutan tanaman rakyat 2.727 SK (27,87 persen), hutan adat 2.377 SK (24,30 persen), dan kemitraan kehutanan 1.093 SK (11,17 persen).
Realisasi HTR dalam program perhutanan sosial hingga 2025 diperkirakan sekitar 29,39 persen dari total luas perhutanan sosial. Data lebih rinci menunjukkan bahwa capaian HTR mencapai sekitar 355.185,08 hektare hingga Oktober 2022. Hingga 2025 belum tersedia data terbaru yang merinci luasan HTR secara spesifik, meskipun capaian perhutanan sosial secara keseluruhan terus meningkat hingga sekitar 8,32 juta hektare pada Oktober 2025.
HTR dan Perkembangannya Hingga Sekarang
HTR bertujuan mendorong kemandirian masyarakat dalam pengelolaan hutan, meningkatkan kesejahteraan, serta mendukung ketersediaan bahan baku industri pengolahan hasil hutan, pangan, buah-buahan, dan ternak. Areal HTR yang berada di kawasan hutan produksi diprioritaskan pada hutan produksi yang tidak produktif dan belum dibebani perizinan berusaha atau pengelolaan oleh badan usaha milik negara bidang kehutanan. Oleh karena itu, kegiatan HTR lebih didominasi oleh aktivitas tanam-menanam.
Pengelolaan perhutanan sosial dalam bentuk HTR dilakukan melalui penerapan sistem silvikultur dan pengembangan multiusaha kehutanan, yang meliputi pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu, serta pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu.
Di antara lima skema perhutanan sosial, HTR, bersama hutan adat, merupakan skema dengan perkembangan yang relatif lambat. Salah satu penyebabnya adalah perlakuan terhadap kelompok tani hutan yang tergabung dalam KUPS HTR yang relatif disamakan dengan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman skala besar (yang sebelumnya dikenal sebagai IUPHHK-HT atau HTI). Skema ini memiliki tingkat kesulitan tinggi, baik dari aspek teknis, permodalan, maupun pengelolaan kawasan.
Indikator keberhasilan perhutanan sosial, termasuk HTR, ditentukan oleh kelas KUPS dalam pengembangan usaha. Berdasarkan panduan pendampingan perhutanan sosial, KUPS dikategorikan sebagai Blue apabila baru berhasil pada aspek kelembagaan, Silver pada aspek kelembagaan dan kawasan, Gold pada aspek kelembagaan, kawasan, dan usaha, serta Platinum apabila telah memiliki akses pasar nasional maupun internasional. Dengan demikian, KUPS yang dianggap berhasil adalah yang mencapai kelas Gold dan Platinum.
Data Go KUPS mencatat sebanyak 16.044 KUPS telah terbentuk, dengan rincian KUPS Blue 4.641 unit (38,54 persen), Silver 5.918 unit (49,15 persen), Gold 1.362 unit (11,31 persen), dan Platinum 120 unit (1,00 persen). Artinya, KUPS mandiri yang berada pada kelas Gold dan Platinum baru mencapai 12,31 persen. Sayangnya, belum tersedia data yang sahih mengenai distribusi KUPS khusus pada skema HTR, sehingga belum diketahui secara pasti posisi kelas KUPS HTR.
Diduga, hingga saat ini belum ada KUPS HTR yang mencapai kategori mandiri. KUPS HTR umumnya masih berada pada kelas Silver atau bahkan Blue. Hal ini tidak terlepas dari karakteristik kegiatan HTR yang menitikberatkan pada penanaman tanaman kehutanan yang memerlukan proses dan waktu panjang. Sebagai contoh, hutan tanaman industri dengan jenis cepat tumbuh seperti akasia memerlukan waktu panen minimal 15 tahun. Proses penyediaan bibit dan persemaian pun membutuhkan waktu tambahan.
Sementara itu, program perhutanan sosial baru digulirkan secara masif sejak 2014. Dengan usia program yang relatif singkat, sekitar 11 tahun, wajar jika capaian kemandirian KUPS HTR masih terbatas.
Sebaliknya, skema hutan desa dan hutan kemasyarakatan cenderung berkembang lebih cepat karena banyak KUPS pada kedua skema tersebut telah memiliki kegiatan usaha sebelum program perhutanan sosial diluncurkan. Oleh sebab itu, KUPS mandiri yang mencapai kelas Gold dan Platinum diduga kuat didominasi oleh KUPS hutan desa dan hutan kemasyarakatan.
Ke depan, perkembangan KUPS HTR patut dicermati secara serius. KUPS HTR merupakan contoh paling lengkap dari pembentukan KUPS perhutanan sosial yang benar-benar dimulai dari tahap awal. Dalam konteks ini, HTR menjadi laboratorium penting untuk menilai keberlanjutan kebijakan perhutanan sosial secara keseluruhan. ***



