Ekonomi Restoratif di Pertambangan, Mungkinkah?

MORE ARTICLES

Oleh: Candra Nugraha (Pengajar di Program Studi Teknik Lingkungan Universitas Bakrie, Jakarta)

Ecobiz.asia – Bagi  yang sudah membaca publikasi dari CELIOS mengenai Ekonomi Restoratif, menyandingkan konsep Ekonomi Restoratif dengan kegiatan pertambangan yang merupakan industri ekstratif seolah-olah sesuatu yang bertentangan atau kontradiktif. Paling tidak ada tiga publikasi mengenai topik Ekonomi Restoratif yang dipublikasikan, yaitu “Saatnya Ekonomi Restoratif” (2024), Menghitung Dampak Ekonomi Restoratif: Jalan Keluar Kebuntuan Ekonomi” (2024), dan  “Membangun Ekonomi Restoratif di Desa: Solusi Melawan Janji Semu Swasembada” (2025).

Secara umum, Ekonomi Restoratif merupakan paradigma pembangunan baru yang bergeser dari orientasi pertumbuhan ekonomi semata dan kegiatan ekstraktif-eksploitatif menuju upaya memulihkan serta meregenerasi sumber daya alam.

Ekonomi Restoratif bertumpu pada tiga aspek kunci, yaitu memulihkan sumber daya yang rusak, meregenerasi atau memperbarui sumber daya yang digunakan dalam produksi, serta meredistribusikan kesejahteraan secara adil.

Untuk lebih menjelaskan konsep ekonomi tersebut, pada salah satu publikasinya, dilakukan perbandingan antara industri ekstraktif dengan Ekonomi Restoratif, mulai dari definisi, tujuan utama, dampak lingkungan, keterlibatan masyarakat, model bisnis, pendekatan terhadap sumber daya, dan peran regulasi. Selain itu, Ekonomi Restoratif, masih menurut publikasi tersebut, meskipun potensinya besar, namun menghadapi hambatan salah satunya karena dominasi industri ekstratif. Jika didukung kebijakan yang agresif, output ekonomi dari sektor ini dapat mencapai Rp2.208,7 triliun dalam 25 tahun ke depan.

Dengan 3 aspek kunci tersebut diatas dan peluang ekonomi masa depan, apakah konsep Ekonomi Restoratif ini benar-benar akan menjadi oposisi dari industri ekstraktif?

Jika disampaikan bahwa industri ekstraktif saat ini mendominasi perekonomian negara, memang benar pula adanya. Sebagai contoh, berdasarkan data Badan Pusat Statistik, kontribusi sektor pertambangan terhadap PDB pada kuartal III/2025 adalah sebesar 8,51%, terbesar kelima setelah industri pengolahan dengan kontribusi 19,15%, pertanian 14,35%, perdagangan 13,19%, dan konstruksi 9,82%.

Read also:  Hutan Adat Leuweung Gede Kampung Kuta: Dari Pamali Menuju Masa Depan Kehutanan Indonesia

Selain itu, pertambangan juga merupakan salah satu penggerak ekonomi daerah melalui pembangunan infrastruktur dan penyerapan tenaga kerja baik secara langsung maupun tidak langsung. Pemerintah saat ini juga gencar dengan program hilirasi dan nilai tambah yang harapannya dapat memberikan nilai ekonomi untuk negara.

Keuntungan tersebut dapat nyata tercatat jika pertambangan dilakukan secara legal. Pada kenyataannya, masih banyak tambang ilegal yang beroperasi, termasuk yang melibatkan tenaga kerja asing.

Berdasarkan hal tersebut, perlu kiranya memposisikan konsep Ekonomi Restoratif ini pada dua kondisi yang berbeda, yaitu tambang legal dan tambang ilegal, karena cara pandang dan implementasi konsep tentunya akan berbeda.

Tidak bisa dipungkiri bahwa bahan tambang suatu saat akan habis. Selain itu, industri pertambangan juga memberikan dampak negatif pada lingkungan. Hitung-hitungan keuntungan ekonomi menjadi tidak berarti jika kerusakan lingkungan terjadi secara terstruktur, sistematis, dan massif yang mengakibatkan penurunan kualitas ruang hidup manusia dan mahluk hidup lainnya. Kondisi lebih buruk terjadi pada tambang ilegal. Jangan berharap banyak adanya upaya pengelolaan lingkungan oleh tambang ilegal, karena kegiatan menambang yang jelas-jelas melibatkan alat-alat berat pun bisa luput dari pengawasan aparat penegak hukum.

Bagi tambang yang legal, sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk memulihkan kondisi lingkungan, salah satunya adalah melalui kegiatan reklamasi lahan bekas tambang. Reklamasi didefinisikan sebagai kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya. Secara umum, reklamasi memiliki dua bentuk, yaitu dengan revegetasi (penanaman kembali) dan reklamasi bentuk lain (RBL) dimana area reklamasi dapat difungsikan untuk fungsi lain seperti pertanian, pariwisata, dan sebagainya.

Read also:  PLN EPI dan eFUELS SEA Jajaki Ekspor Hidrogen Hijau Indonesia ke Singapura

Sudah banyak kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan untuk mengarahkan pemanfaatan lahan bekas tambang ini dengan kegiatan yang memiliki peluang ekonomi tinggi di masa depan, seperti untuk perkebunan dan pabrik pengolahan coklat, peternakan sapi, pariwisata, dan sebagainya. Beberapa perusahaan juga telah mengembangkan komoditas Ekonomi Restoratif, seperti perikanan yang dilakukan di kolam bekas tambang. 

Selain dampak pada lingkungan, industri pertambangan juga berdampak positif maupun negatif. pada aspek sosial dan ekonomi masyarakat. 

Berdasarkan hal tersebut diatas, sejatinya Ekonomi Restoratif yang mengusung semangat memulihkan sumber daya yang rusak dan meredistribusikan kesejahteraan dapat diterapkan di industri pertambangan khususnya pada kegiatan pemanfaatan area reklamasi lahan bekas tambang, yang pada akhirnya dapat menciptakan sumber produksi baru yang berkelanjutan atau dapat diperbaharui.

Kajian dari CELIOS menyebutkan bahwa terdapat 599 desa bergantung pada industri pertambangan dan ekstraktif. Artinya, pendekatan konsep Ekonomi Restoratif yang berbasis pembangunan dari pedesaan sangat mungkin bisa dilakukan untuk mendukung program reklamasi lahan bekas tambang dan pemanfaatan lebih lanjut dari lahan pascatambang. Dengan kata lain, Ekonomi Restoratif dapat bersinergi dengan industri ekstratif dalam upaya pemulihan kondisi lingkungan dengan tetap menghasilkan nilai ekonomi positif bagi masyarakat.

Read also:  Koperasi Tidak Membangun Desa, Village Governance Menentukan: Pembelajaran dari China dan Thailand bagi Implementasi KDMP

Tentu tidak juga mudah untuk hal tersebut. Diperlukan komitmen yang kuat dari perusahaan untuk bekerjasama dengan masyarakat dan perangkat pemerintahan daerah, termasuk organisasi penggerak. Saat ini sudah sudah banyak contoh kerjasama dilakukan antara perusahaan dan kelompok masyarakat terkait pemulihan lingkungan.

Sebagai contoh yang sederhana adalah dalam pengadaan bibit tanaman lokal yang berasal dari hutan sekitar tambang, untuk digunakan dalam program reklamasi, dimana masyarakat terlibat dalam pengadaannya. Selain berperan penting untuk membantu memulihkan lahan, juga sekaligus mendapatkan keuntungan secara ekonomi dari hasil penjualan bibit tersebut.

Posisi Ekonomi Restoratif yang seolah antitesa ekonomi ekstratif dapat dipahami sebagai bentuk ketidakpercayaan pada industri ekstratif, yang bisa jadi disebabkan oleh faktor komitmen perusahaan, keberpihakan regulasi dari pemerintah, pengalaman masa lampau dan masa kini terkait kegagalan industri ekstraktif mengambalikan fungsi lahan, dan lainnya.

Oleh karena itu, sinergi dapat terjadi dengan mensyaratkan beberapa hal, misalnya adanya komitmen yang kuat dari perusahaan, yang artinya konsep ini hanya bisa dilakukan pada tambang yang legal, dukungan regulasi dari pemerintah yang dapat memberikan kepastian hukum, keterlibatan masyarakat yang bermakna, dan sebagainya. Dengan demikian, Ekonomi Restoratif bisa menjadi salah satu prinsip yang dapat diadopsi dan dilakukan oleh perusahaan tambang dalam kegiatan reklamasi dan pascatambang. Sebuah konsep yang selaras dengan kaidah pertambangan yang baik (good mining practices), dan tidak perlu untuk dipertentangkan. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

ESGIN Bidik Investasi Proyek Ekonomi Hijau Pertanian dan Industri Tapioka di Lampung

Ecobiz.asia -- PT ESGIN Global Partners berkomitmen berinvestasi dalam pengembangan proyek ekonomi hijau di sektor pertanian dan industri pengolahan tepung tapioka di Provinsi Lampung....

Hutan Adat Leuweung Gede Kampung Kuta: Dari Pamali Menuju Masa Depan Kehutanan Indonesia

Ecobiz.asia – Langkah pertama menuju Leuweung Gede selalu diawali dengan keheningan. Dari permukiman Kampung Adat Kuta di Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, jalan setapak berbatu...

PTBA Promosikan Kalium Humat Hasil Hilirisasi Batubara di Inagritech 2026

Ecobiz.asia – PT Bukit Asam Tbk (PTBA), anggota Holding BUMN Industri Pertambangan MIND ID, memperkenalkan produk pembenah tanah berbasis kalium humat hasil hilirisasi batubara...

Manfaatkan Metana di TPA Sampah Sarimukti, Pertamina-Kembangkan Hidrogen dan Biomethane

Ecobiz.asia – PT Pertamina (Persero) menggandeng Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengembangkan hidrogen rendah karbon, biomethane, dan biofuel berbasis sampah sebagai bagian dari upaya...

PDC Latih Warga Rokan Hilir Olah Minyak Jelantah Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Ecobiz.asia – PT Patra Drilling Contractor (PDC) membekali masyarakat di tiga desa di Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, dengan keterampilan mengolah minyak...

TOP STORIES

VCarboN Eyes Compliance Carbon Markets, Seeks to Expand Indonesian Projects into South Korea

Ecobiz.asia – Indonesian carbon project developer VCarboN is looking beyond the voluntary carbon market (VCM) to tap compliance carbon markets, seeking to expand international...

Indonesia Expands GCF Results-Based Carbon Finance to 34 Provinces

Ecobiz.asia - Indonesia has expanded its Results-Based Payment (RBP) REDD+ Green Climate Fund (GCF) program to 34 provinces after adding 10 new provincial governments,...

RBP dan Voluntary Carbon Market Perkuat Ekosistem Perdagangan Karbon Kehutanan Indonesia

Ecobiz.asia – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan mekanisme Results-Based Payment (RBP) dan pasar karbon sukarela (voluntary carbon market) menjadi instrumen yang saling melengkapi...

Sepuluh Provinsi Baru Terima Dana Karbon GCF, Total Komitmen Capai Rp761 Miliar

Ecobiz.asia – Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) menambah 10 provinsi penerima pendanaan Results-Based Payment (RBP) REDD+ Green Climate Fund (GCF). Dengan penambahan tersebut,...

Investasi Rp3 Triliun Masuk, PSEL Piyungan Ditargetkan Hasilkan Listrik 20 MW

Ecobiz.asia – Investasi sekitar Rp3 triliun akan digelontorkan untuk membangun fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Piyungan, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)....