Ekonomi Restoratif di Pertambangan, Mungkinkah?

MORE ARTICLES

Oleh: Candra Nugraha (Pengajar di Program Studi Teknik Lingkungan Universitas Bakrie, Jakarta)

Ecobiz.asia – Bagi  yang sudah membaca publikasi dari CELIOS mengenai Ekonomi Restoratif, menyandingkan konsep Ekonomi Restoratif dengan kegiatan pertambangan yang merupakan industri ekstratif seolah-olah sesuatu yang bertentangan atau kontradiktif. Paling tidak ada tiga publikasi mengenai topik Ekonomi Restoratif yang dipublikasikan, yaitu “Saatnya Ekonomi Restoratif” (2024), Menghitung Dampak Ekonomi Restoratif: Jalan Keluar Kebuntuan Ekonomi” (2024), dan  “Membangun Ekonomi Restoratif di Desa: Solusi Melawan Janji Semu Swasembada” (2025).

Secara umum, Ekonomi Restoratif merupakan paradigma pembangunan baru yang bergeser dari orientasi pertumbuhan ekonomi semata dan kegiatan ekstraktif-eksploitatif menuju upaya memulihkan serta meregenerasi sumber daya alam.

Ekonomi Restoratif bertumpu pada tiga aspek kunci, yaitu memulihkan sumber daya yang rusak, meregenerasi atau memperbarui sumber daya yang digunakan dalam produksi, serta meredistribusikan kesejahteraan secara adil.

Untuk lebih menjelaskan konsep ekonomi tersebut, pada salah satu publikasinya, dilakukan perbandingan antara industri ekstraktif dengan Ekonomi Restoratif, mulai dari definisi, tujuan utama, dampak lingkungan, keterlibatan masyarakat, model bisnis, pendekatan terhadap sumber daya, dan peran regulasi. Selain itu, Ekonomi Restoratif, masih menurut publikasi tersebut, meskipun potensinya besar, namun menghadapi hambatan salah satunya karena dominasi industri ekstratif. Jika didukung kebijakan yang agresif, output ekonomi dari sektor ini dapat mencapai Rp2.208,7 triliun dalam 25 tahun ke depan.

Dengan 3 aspek kunci tersebut diatas dan peluang ekonomi masa depan, apakah konsep Ekonomi Restoratif ini benar-benar akan menjadi oposisi dari industri ekstraktif?

Jika disampaikan bahwa industri ekstraktif saat ini mendominasi perekonomian negara, memang benar pula adanya. Sebagai contoh, berdasarkan data Badan Pusat Statistik, kontribusi sektor pertambangan terhadap PDB pada kuartal III/2025 adalah sebesar 8,51%, terbesar kelima setelah industri pengolahan dengan kontribusi 19,15%, pertanian 14,35%, perdagangan 13,19%, dan konstruksi 9,82%.

Read also:  Pertamina dan IBC Jajaki Pengembangan Ekosistem Industri Baterai Terintegrasi

Selain itu, pertambangan juga merupakan salah satu penggerak ekonomi daerah melalui pembangunan infrastruktur dan penyerapan tenaga kerja baik secara langsung maupun tidak langsung. Pemerintah saat ini juga gencar dengan program hilirasi dan nilai tambah yang harapannya dapat memberikan nilai ekonomi untuk negara.

Keuntungan tersebut dapat nyata tercatat jika pertambangan dilakukan secara legal. Pada kenyataannya, masih banyak tambang ilegal yang beroperasi, termasuk yang melibatkan tenaga kerja asing.

Berdasarkan hal tersebut, perlu kiranya memposisikan konsep Ekonomi Restoratif ini pada dua kondisi yang berbeda, yaitu tambang legal dan tambang ilegal, karena cara pandang dan implementasi konsep tentunya akan berbeda.

Tidak bisa dipungkiri bahwa bahan tambang suatu saat akan habis. Selain itu, industri pertambangan juga memberikan dampak negatif pada lingkungan. Hitung-hitungan keuntungan ekonomi menjadi tidak berarti jika kerusakan lingkungan terjadi secara terstruktur, sistematis, dan massif yang mengakibatkan penurunan kualitas ruang hidup manusia dan mahluk hidup lainnya. Kondisi lebih buruk terjadi pada tambang ilegal. Jangan berharap banyak adanya upaya pengelolaan lingkungan oleh tambang ilegal, karena kegiatan menambang yang jelas-jelas melibatkan alat-alat berat pun bisa luput dari pengawasan aparat penegak hukum.

Bagi tambang yang legal, sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk memulihkan kondisi lingkungan, salah satunya adalah melalui kegiatan reklamasi lahan bekas tambang. Reklamasi didefinisikan sebagai kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya. Secara umum, reklamasi memiliki dua bentuk, yaitu dengan revegetasi (penanaman kembali) dan reklamasi bentuk lain (RBL) dimana area reklamasi dapat difungsikan untuk fungsi lain seperti pertanian, pariwisata, dan sebagainya.

Read also:  Schneider Electric Hadirkan Altivar HVAC ATH600 untuk Dorong Efisiensi Energi Bangunan

Sudah banyak kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan untuk mengarahkan pemanfaatan lahan bekas tambang ini dengan kegiatan yang memiliki peluang ekonomi tinggi di masa depan, seperti untuk perkebunan dan pabrik pengolahan coklat, peternakan sapi, pariwisata, dan sebagainya. Beberapa perusahaan juga telah mengembangkan komoditas Ekonomi Restoratif, seperti perikanan yang dilakukan di kolam bekas tambang. 

Selain dampak pada lingkungan, industri pertambangan juga berdampak positif maupun negatif. pada aspek sosial dan ekonomi masyarakat. 

Berdasarkan hal tersebut diatas, sejatinya Ekonomi Restoratif yang mengusung semangat memulihkan sumber daya yang rusak dan meredistribusikan kesejahteraan dapat diterapkan di industri pertambangan khususnya pada kegiatan pemanfaatan area reklamasi lahan bekas tambang, yang pada akhirnya dapat menciptakan sumber produksi baru yang berkelanjutan atau dapat diperbaharui.

Kajian dari CELIOS menyebutkan bahwa terdapat 599 desa bergantung pada industri pertambangan dan ekstraktif. Artinya, pendekatan konsep Ekonomi Restoratif yang berbasis pembangunan dari pedesaan sangat mungkin bisa dilakukan untuk mendukung program reklamasi lahan bekas tambang dan pemanfaatan lebih lanjut dari lahan pascatambang. Dengan kata lain, Ekonomi Restoratif dapat bersinergi dengan industri ekstratif dalam upaya pemulihan kondisi lingkungan dengan tetap menghasilkan nilai ekonomi positif bagi masyarakat.

Read also:  ICVCM Setujui Dua Metodologi Verra untuk Pengurangan Metana dari Budidaya Padi dan TPA Sampah

Tentu tidak juga mudah untuk hal tersebut. Diperlukan komitmen yang kuat dari perusahaan untuk bekerjasama dengan masyarakat dan perangkat pemerintahan daerah, termasuk organisasi penggerak. Saat ini sudah sudah banyak contoh kerjasama dilakukan antara perusahaan dan kelompok masyarakat terkait pemulihan lingkungan.

Sebagai contoh yang sederhana adalah dalam pengadaan bibit tanaman lokal yang berasal dari hutan sekitar tambang, untuk digunakan dalam program reklamasi, dimana masyarakat terlibat dalam pengadaannya. Selain berperan penting untuk membantu memulihkan lahan, juga sekaligus mendapatkan keuntungan secara ekonomi dari hasil penjualan bibit tersebut.

Posisi Ekonomi Restoratif yang seolah antitesa ekonomi ekstratif dapat dipahami sebagai bentuk ketidakpercayaan pada industri ekstratif, yang bisa jadi disebabkan oleh faktor komitmen perusahaan, keberpihakan regulasi dari pemerintah, pengalaman masa lampau dan masa kini terkait kegagalan industri ekstraktif mengambalikan fungsi lahan, dan lainnya.

Oleh karena itu, sinergi dapat terjadi dengan mensyaratkan beberapa hal, misalnya adanya komitmen yang kuat dari perusahaan, yang artinya konsep ini hanya bisa dilakukan pada tambang yang legal, dukungan regulasi dari pemerintah yang dapat memberikan kepastian hukum, keterlibatan masyarakat yang bermakna, dan sebagainya. Dengan demikian, Ekonomi Restoratif bisa menjadi salah satu prinsip yang dapat diadopsi dan dilakukan oleh perusahaan tambang dalam kegiatan reklamasi dan pascatambang. Sebuah konsep yang selaras dengan kaidah pertambangan yang baik (good mining practices), dan tidak perlu untuk dipertentangkan. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

TBS Receives Indonesia’s First Green Equity Transition Designation

Ecobiz.asia — PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) has become the first company to receive the Green Equity Transition designation from the Indonesia Stock...

PGE Siapkan Listrik Baseload Panas Bumi untuk Green Data Center

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) menyiapkan pasokan listrik baseload dari energi panas bumi untuk mendukung pengembangan green data center dan ekosistem...

Pertamina dan IBC Jajaki Pengembangan Ekosistem Industri Baterai Terintegrasi

Ecobiz.asia — PT Pertamina (Persero) dan PT Industri Baterai Indonesia (IBC) menjajaki pengembangan ekosistem industri baterai terintegrasi, termasuk Battery Energy Storage System (BESS), daur...

Verra Setujui Polis Asuransi Artio untuk Kelola Risiko Reversal Kredit Karbon

Ecobiz.asia – Verra menyetujui penggunaan polis asuransi yang disediakan Artio dalam program Durability Pilot untuk memberikan pilihan pendekatan berbasis asuransi dalam mengelola risiko reversal...

Aren dan Penguatan KPH untuk Menggerakkan Bioekonomi Hutan

Ecobiz.asia - Penasihat Utama Menteri Kehutanan Dr. Willie Smits mengambil sejumput tanah dari bawah tegakan aren di kawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Gorontalo Utara,...

TOP STORIES

Kemenhut Upayakan Pemulangan Lima Bayi Orangutan dari India, Lakukan Cek DNA

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berkoordinasi dengan otoritas India untuk memastikan penanganan dan mengupayakan pemulangan lima bayi orangutan yang ditemukan di kawasan hutan Distrik...

Metalogika Plans 20 MW Thin-Film Solar Factory in Indonesia With Midsummer Technology

Ecobiz.asia — Indonesian technology company PT Metalogika Rekayasa Sistem plans to establish a thin-film flexible solar panel manufacturing facility in Indonesia with an initial...

Chandra Asri Raises S&P Global CSA Score to 66, Citing Stronger ESG Transparency

Ecobiz.asia - PT Chandra Asri Pacific Tbk (Chandra Asri Group) raised its score in the 2026 S&P Global Corporate Sustainability Assessment (CSA) to 66...

ESGIN, KPCI dan KKDC Bangun Ekosistem Green Economy

Ecobiz.asia – PT ESGIN Global Partners (ESGIN), Koperasi Pangan Cendekia Indonesia (KPCI), dan Koperasi Kencana Darma Cendekia (KKDC) menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk mengembangkan...

Ascenso Bidik Industri Tambang Indonesia dengan Ban Radial OTR hingga 49 Inci

Eciobiz.asia -- Produsen ban asal India, Ascenso Tyres, memperluas bisnisnya ke sektor pertambangan Indonesia melalui peluncuran portofolio All-Steel Radial Off-The-Road (R-OTR), termasuk ban berukuran...