Masyarakat Adat Intip Peluang Pendanaan Karbon lewat Perpres 110/2025

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Masyarakat adat kini melihat peluang lebih besar untuk memperoleh pendanaan guna mendukung pengelolaan hutan setelah terbitnya Peraturan Presiden No. 110/2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon. Skema baru ini membuka akses lebih luas bagi komunitas adat untuk mendapatkan manfaat dari jasa lingkungan yang selama ini mereka jaga secara turun-temurun.

Demikian mengemuka pada diskusi FOLU Talks: Dari Hutan Sosial Menuju Ekonomi Karbon Berkeadilan, Rabu (19/11/2025).

Wawan Riswanto dari Komunitas Pemuda Adat Kasepuhan Pasir Eurih mengatakan bahwa praktik pengelolaan hutan adat yang diwariskan leluhur telah terbukti menjaga kelestarian alam sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga. “Kasepuhan atau nenek buyut kami telah mewariskan konsep luar biasa dalam pengelolaan hutan,” ujarnya.

Wawan menjelaskan bahwa hutan adat Kasepuhan Pasir Eurih terbagi dalam empat zona: Hutan Titipan untuk kebutuhan dasar warga, Hutan Tutupan sebagai kawasan resapan air yang berisi pohon besar seperti picung dan damar, Hutan Cawisan, serta Hutan Garapan yang dapat dikelola untuk pangan dan tanaman produktif.

Read also:  BP BUMN Arahkan Perhutani Kembangkan Bisnis Karbon, Incar Pendapatan Rp1-2 Triliun

“Pohon-pohon besar ini menjadi bank karbon alami, asalkan tidak ditebang atau dibakar,” kata Wawan.

Pengakuan pemerintah terhadap hutan adat membuat masyarakat semakin leluasa mengelola lahan mereka tanpa konflik tenurial. Pemanfaatan tanaman produktif seperti kopi dan picung turut membuka peluang ekonomi baru, di samping manfaat ekologis. Masyarakat juga mempertahankan pengetahuan pengobatan tradisional dan melakukan ronda leuweung atau patroli hutan tanpa bayaran sebagai bentuk tanggung jawab kolektif.

“Ketika berbicara tentang hutan, itu bukan hanya tentang alam, tapi juga kehidupan,” tegas Wawan.

Pendanaan karbon

Pada sesi yang sama, Wakil Direktur KKI Warsi, Rainal Daus, memaparkan keberhasilan skema pendanaan ekologis berbasis komunitas melalui Community Carbon Bujang Raba di Jambi. Inisiatif ini dijalankan oleh lima hutan desa yang menjaga 7.291 hektare kawasan hutan sejak 2012.

Read also:  Pemkab Aceh Tamiang, Fairatmos, Manka Jajaki Potensi Blue Carbon di 24.000 Hektare Mangrove

Inisiatif tersebut memanfaatkan skema imbal jasa karbon sukarela untuk memberikan insentif kepada masyarakat penjaga hutan. Dana yang diterima warga dipakai untuk beasiswa, patroli hutan, penguatan kelembagaan, penanaman kembali, serta pemberdayaan perempuan dan generasi muda.

Rainal menjelaskan bahwa masyarakat diberdayakan untuk memahami proses proyek karbon, mulai dari penyusunan PIN (Project Identification Note), penyusunan dokumen desain proyek (PDD), hingga verifikasi oleh pihak independen. Mereka bahkan dilatih melakukan pengukuran karbon sederhana melalui pemetaan, pengukuran diameter pohon, dan pemantauan tutupan hutan.

Menurutnya, inisiatif Bujang Raba berhasil menekan laju deforestasi jauh di bawah proyeksi awal—bahkan mencapai 0 persen deforestasi pada beberapa tahun di lima desa tersebut.

Perpres karbon

Sementara itu, Peneliti Ahli Utama BRIN, I Wayan Susi Dharmawan, menegaskan bahwa pengukuran karbon bukan hal baru bagi masyarakat desa. Banyak aktivitas seperti mengukur diameter pohon sebenarnya sudah menjadi praktik umum.

Read also:  Sang Hyang Seri dan Legasi Alam Kembangkan Biochar, Bidik Peluang Perdagangan Karbon

Ia menjelaskan bahwa sejak 2011, Indonesia telah memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) pengukuran cadangan karbon yang dirancang agar bisa diterapkan oleh masyarakat. “Secara praktikal, masyarakat bisa melakukan pengukuran sendiri. Tinggal kualitas datanya dikontrol oleh pendamping,” ujarnya.

Wayan juga menyebut Perpres 110/2025 memberi ruang lebih luas bagi penggunaan berbagai metodologi internasional dalam proyek karbon, sekaligus membuka peluang bagi komunitas untuk mengajukan metodologi baru yang lebih sesuai kondisi lokal.

Dengan adanya skema nilai ekonomi karbon dan pengakuan hutan adat yang terus meluas, masyarakat adat dan kelompok perhutanan sosial kini berada pada posisi lebih strategis untuk mengakses pendanaan iklim. Hal ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan komunitas penjaganya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Sang Hyang Seri dan Legasi Alam Kembangkan Biochar, Bidik Peluang Perdagangan Karbon

Ecobiz.asia – PT Sang Hyang Seri (Persero) menjajaki pengembangan teknologi biochar untuk meningkatkan produktivitas pertanian sekaligus membuka peluang perdagangan karbon melalui penyimpanan karbon jangka...

Mentan Terbitkan Permentan 18/2026, Atur Perdagangan Karbon Sektor Pertanian

Ecobiz.asia – Kementerian Pertanian mengatur tata cara perdagangan karbon melalui mekanisme offset emisi gas rumah kaca (GRK) di sektor pertanian, mencakup subsektor persawahan, peternakan,...

Kemenhut: GANISPH Dibutuhkan untuk Perkuat Ekosistem Perdagangan Karbon Kehutanan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menilai tenaga teknis pengelolaan hutan (GANISPH) akan memegang peran penting dalam ekosistem perdagangan karbon, seiring berkembangnya pemanfaatan hutan yang...

Perkuat Tata Kelola Bursa Karbon, OJK Kedepankan Integritas Pasar dan Perlindungan Konsumen

Ecobiz.asia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat regulasi perdagangan karbon melalui Bursa Karbon Indonesia dengan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2026 dan...

KLH Dorong Pemda Siapkan Proyek Karbon, Bisa Jadi Sumber Pendapatan Daerah

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mendorong pemerintah daerah mulai mengidentifikasi dan menyiapkan proyek-proyek karbon agar dapat memanfaatkan peluang perdagangan...

TOP STORIES

Lulus Diklat, 586 Polisi Kehutanan Langsung Terjun ke Tapak Dukung Pengendalian Karhutla

Ecobiz.asia — Sebanyak 586 personel Polisi Kehutanan (Polhut) menyelesaikan pendidikan dan pelatihan selama 60 hari dan disiapkan untuk memperkuat perlindungan hutan, penegakan hukum, serta...

Sukses Ubah Emisi Karbon Jadi Soda Ash Bernilai Ekonomi, Kemenperin Dorong Teknologi CCU

Ecobiz.asia – Kementerian Perindustrian mendorong perluasan penerapan teknologi Carbon Capture and Utilization (CCU) untuk menekan emisi sekaligus menghasilkan produk bernilai ekonomi dari pemanfaatan kembali...

Sang Hyang Seri dan Legasi Alam Kembangkan Biochar, Bidik Peluang Perdagangan Karbon

Ecobiz.asia – PT Sang Hyang Seri (Persero) menjajaki pengembangan teknologi biochar untuk meningkatkan produktivitas pertanian sekaligus membuka peluang perdagangan karbon melalui penyimpanan karbon jangka...

NHM-Perhapi Maluku Utara Perkuat Link and Match Pendidikan dan Industri Tambang

Ecobiz.asia – PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) menggandeng Student Chapter Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Provinsi Maluku Utara untuk memperkuat keterkaitan antara pendidikan tinggi...

Kronologi Gugurnya Empat Petugas Pemadam Karhutla di Bromo, Terjebak Api hingga Luka Bakar Berat

Ecobiz.asia — Empat petugas dan mitra pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meninggal dunia saat berupaya memadamkan kebakaran di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger...