Masyarakat Adat Intip Peluang Pendanaan Karbon lewat Perpres 110/2025

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Masyarakat adat kini melihat peluang lebih besar untuk memperoleh pendanaan guna mendukung pengelolaan hutan setelah terbitnya Peraturan Presiden No. 110/2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon. Skema baru ini membuka akses lebih luas bagi komunitas adat untuk mendapatkan manfaat dari jasa lingkungan yang selama ini mereka jaga secara turun-temurun.

Demikian mengemuka pada diskusi FOLU Talks: Dari Hutan Sosial Menuju Ekonomi Karbon Berkeadilan, Rabu (19/11/2025).

Wawan Riswanto dari Komunitas Pemuda Adat Kasepuhan Pasir Eurih mengatakan bahwa praktik pengelolaan hutan adat yang diwariskan leluhur telah terbukti menjaga kelestarian alam sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga. “Kasepuhan atau nenek buyut kami telah mewariskan konsep luar biasa dalam pengelolaan hutan,” ujarnya.

Wawan menjelaskan bahwa hutan adat Kasepuhan Pasir Eurih terbagi dalam empat zona: Hutan Titipan untuk kebutuhan dasar warga, Hutan Tutupan sebagai kawasan resapan air yang berisi pohon besar seperti picung dan damar, Hutan Cawisan, serta Hutan Garapan yang dapat dikelola untuk pangan dan tanaman produktif.

Read also:  Pertamina NRE Sediakan Kredit Karbon, Dukung Kampanye IDXCarbon “Aku Net-Zero Hero”

“Pohon-pohon besar ini menjadi bank karbon alami, asalkan tidak ditebang atau dibakar,” kata Wawan.

Pengakuan pemerintah terhadap hutan adat membuat masyarakat semakin leluasa mengelola lahan mereka tanpa konflik tenurial. Pemanfaatan tanaman produktif seperti kopi dan picung turut membuka peluang ekonomi baru, di samping manfaat ekologis. Masyarakat juga mempertahankan pengetahuan pengobatan tradisional dan melakukan ronda leuweung atau patroli hutan tanpa bayaran sebagai bentuk tanggung jawab kolektif.

“Ketika berbicara tentang hutan, itu bukan hanya tentang alam, tapi juga kehidupan,” tegas Wawan.

Pendanaan karbon

Pada sesi yang sama, Wakil Direktur KKI Warsi, Rainal Daus, memaparkan keberhasilan skema pendanaan ekologis berbasis komunitas melalui Community Carbon Bujang Raba di Jambi. Inisiatif ini dijalankan oleh lima hutan desa yang menjaga 7.291 hektare kawasan hutan sejak 2012.

Read also:  Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) Segera Diluncurkan, KLH Ajak Pengembang Proyek Ikut Uji Coba

Inisiatif tersebut memanfaatkan skema imbal jasa karbon sukarela untuk memberikan insentif kepada masyarakat penjaga hutan. Dana yang diterima warga dipakai untuk beasiswa, patroli hutan, penguatan kelembagaan, penanaman kembali, serta pemberdayaan perempuan dan generasi muda.

Rainal menjelaskan bahwa masyarakat diberdayakan untuk memahami proses proyek karbon, mulai dari penyusunan PIN (Project Identification Note), penyusunan dokumen desain proyek (PDD), hingga verifikasi oleh pihak independen. Mereka bahkan dilatih melakukan pengukuran karbon sederhana melalui pemetaan, pengukuran diameter pohon, dan pemantauan tutupan hutan.

Menurutnya, inisiatif Bujang Raba berhasil menekan laju deforestasi jauh di bawah proyeksi awal—bahkan mencapai 0 persen deforestasi pada beberapa tahun di lima desa tersebut.

Perpres karbon

Sementara itu, Peneliti Ahli Utama BRIN, I Wayan Susi Dharmawan, menegaskan bahwa pengukuran karbon bukan hal baru bagi masyarakat desa. Banyak aktivitas seperti mengukur diameter pohon sebenarnya sudah menjadi praktik umum.

Read also:  Menhut Terbitkan Permenhut No 6 Tahun 2026, Atur Tata Cara Perdagangan Karbon Kehutanan

Ia menjelaskan bahwa sejak 2011, Indonesia telah memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) pengukuran cadangan karbon yang dirancang agar bisa diterapkan oleh masyarakat. “Secara praktikal, masyarakat bisa melakukan pengukuran sendiri. Tinggal kualitas datanya dikontrol oleh pendamping,” ujarnya.

Wayan juga menyebut Perpres 110/2025 memberi ruang lebih luas bagi penggunaan berbagai metodologi internasional dalam proyek karbon, sekaligus membuka peluang bagi komunitas untuk mengajukan metodologi baru yang lebih sesuai kondisi lokal.

Dengan adanya skema nilai ekonomi karbon dan pengakuan hutan adat yang terus meluas, masyarakat adat dan kelompok perhutanan sosial kini berada pada posisi lebih strategis untuk mengakses pendanaan iklim. Hal ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan komunitas penjaganya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Indonesia Siapkan Implementasi Nesting Karbon Kehutanan, Riau Jadi Percontohan

Ecobiz.asia – Pemerintah Indonesia menyiapkan operasionalisasi kerangka kerja nesting karbon kehutanan guna mendorong transaksi berintegritas tinggi dan menarik investasi global. Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari...

Pertamina NRE Sediakan Kredit Karbon, Dukung Kampanye IDXCarbon “Aku Net-Zero Hero”

Ecobiz.asia — PT Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) menyediakan kredit karbon untuk mendukung kampanye “Aku Net-Zero Hero” yang diluncurkan bersama IDXCarbon, PT...

Industri Sambut Positif Permenhut 6/2026 Perdagangan Karbon Kehutanan

Ecobiz.asia – Pelaku industri menyambut positif terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 yang dinilai memberikan kepastian dan memperkuat fondasi pasar karbon...

KKP Jelaskan Mekanisme Perdagangan Karbon Biru, Wajib PKKPRL dan Teregistrasi di SRUK

Ecobiz.asia – Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menjelaskan mekanisme perdagangan karbon biru mensyaratkan integrasi antara kepastian tenurial ruang laut, sistem registrasi karbon,...

Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) Segera Diluncurkan, KLH Ajak Pengembang Proyek Ikut Uji Coba

Ecobiz.asia – Pemerintah segera meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai infrastruktur utama perdagangan karbon di Indonesia. Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan...

TOP STORIES

Survei: Progres Energi Terbarukan Indonesia Stagnan Meski Permintaan Industri Tinggi

Ecobiz.asia — Survei terbaru yang dilakukan Petromindo Survey menunjukkan meningkatnya kekhawatiran pelaku industri terhadap lambatnya perkembangan energi terbarukan di Indonesia, meski permintaan dan ekspektasi...

Survey Finds Indonesia’s Renewable Energy Progress Stagnant Despite Strong Industry Demand

Ecobiz.asia — A recent survey conducted by Petromindo Survey highlights growing industry concern over the slow pace of renewable energy development in Indonesia, despite...

Target Dedieselisasi Dinilai Perlu Diperluas ke PLTU, PLTG

Ecobiz.asia — Rencana pemerintah mengganti 13 Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dinilai perlu diperluas dengan menghentikan pembangunan pembangkit...

Usai Dilantik Jadi Menteri LH, Jumhur Hidayat Siap Benahi Isu Pengelolaan Sampah

Ecobiz.asia - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Mohammad Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup di Istana Negara, Jakarta, pada Senin...

Kurangi Ketergantungan Impor LPG, Pemerintah Kaji Pemanfaatan CNG Nasional

Ecobiz.asia — Pemerintah mengkaji pemanfaatan Compressed Natural Gas (CNG) sebagai alternatif energi domestik untuk mengurangi ketergantungan impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) dan memperkuat kemandirian...