Ecobiz.asia – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden No 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan pada 21 Januari 2025.
Melalui Perpres 5/2025, Pemerintah dapat melakukan penguasaan kembali kawasan hutan yang dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan, pertambangan tanpa izin.
“Bahwa untuk melakukan tata kelola lahan dan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan yang berpotensi pada hilangnya penguasaan negara atas lahan di kawasan hutan dan penerimaan negara, diperlukan landasan operasional
untuk melakukan penertiban kawasan hutan,” demikian dinyatakan pada Bagian Menimbang Huruf C Perpres 5/2025.
Baca juga: Menhut Melantik 55 Pejabat Eselon II Kementerian Kehutanan, Berikut Daftarnya
Perpres 5/2025 akan mengoptimalkan dan memperkuat tindakan pemerintah dalam penertiban kawasan hutan seperti sudah diatur dalam Pasal 110A dan 110 B Undang-undang Cipta Kerja (UUCK).
Adapun tindakan penertiban kawasan hutan dilakukan dengan Penagihan denda administratif, Penguasaan Kembali Kawasan Hutan; dan/atau Pemulihan aset di Kawasan Hutan.
Perpres 5/2025 membidik perkebunan, pertambangan, atau kegiatan lain di kawasan hutan di luar kegiatan kehutanan di kawasan hutan lindung, konservasi maupun hutan produksi.
Adapun kategori pertambangan dan perkebunan pada kawasan hutan lindung dan kawasan hutan konservasi yang dibidik serta penindakan hukumnya adalah:
a. memiliki Perizinan Berusaha namun belum memiliki perizinan di bidang kehutanan, dikenakan sanksi berupa Denda Administratif dan dilakukan Penguasaan Kembali;
b. tidak dilengkapi salah satu Perizinan Berusaha, dikenakan sanksi berupa Denda Administratif dan dilakukan Penguasaan Kembali;
c. tidak memiliki Perizinan Berusaha, dikenakan sanksi
berupa Denda Administratif, sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dilakukan Penguasaan Kembali
d. memiliki Perizinan Berusaha namun diperoleh secara melawan hukum, diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikenakan sanksi berupa Denda Administratif serta dilakukan Penguasaan Kembali.
Baca juga: PNBP Kementerian Kehutanan Lebihi Target Tahun 2024, Nilainya Fantastis
Sementara kategori pertambangan dan perkebunan pada kawasan produksi yang dibidik serta penindakan hukumnya adalah:
a. memiliki Perizinan Berusaha namun tidak memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dikenakan sanksi berupa Denda dan dapat dilakukan Penguasaan Kembali;
b. tidak dilengkapi salah satu komponen Perizinan Berusaha, dikenakan sanksi berupa Denda Administratif dan dapat dilakukan Penguasaan Kembali;
c. tidak memiliki Perizinan Berusaha, dikenakan sanksi berupa Denda Administratif, sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dilakukan Penguasaan Kembali;
d. memiliki Perizinan Berusaha narnun diperoleh secara melawan hukum, diproses sesuai dengan ketentuan peraturan dan dikenakan sanksi berupa Denda Administratif serta dilakukan Penguasaan Kembali.
Perpres juga membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Menteri Pertahanan ditunjuk sebagai Pengarah Satgas, sementara sebagai Ketua Pelaksana Satgas Ditunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung. ***