KLHK Tegaskan Nilai Ekonomi Karbon Bukan Semata Ekonomi, Sebut Soal Nilai Tambah

MORE ARTICLES

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan bahwa penyelenggaraan nilai ekonomi karbon (NEK) bukan hanya semata-mata demi ekonomi. 

Tujuan utama dari penyelenggaraan NEk adalah mendukung pencapaian target iklim Indonesia.

Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) KLHK Laksmi Dhewanthi dalam diskusi yang diadakan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) di Jakarta, Jumat, menyampaikan bahwa NEK ditujukan untuk mendukung upaya mencapai target pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca juga: KLHK Terbitkan Buku Status Hutan Indonesia (SOIFO) 2024, Pemantauan Hutan Jadi Sorotan

Dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional sudah dijabarkan bahwa NEK merupakan instrumen mewujudkan pengurangan emisi GRK.

Read also:  Diminati Investor Korea, KLH Buka Peluang Pemanfaatan Metana di TPA Sampah

“Jadi,tujuannya bukan semata-mata untuk mencari manfaat ekonomi. Bahwa ada manfaat ekonomi sebagai nilai tambah, ya. Bahwa bisa menjadi insentif bagi mereka yang melakukan upaya mitigasi, ya. Tapi tidak bisa kemudian dibalik,” kata Laksmi.

Dia menyampaikan bahwa NEK dalam beragam mekanismenya hanya bisa terwujud kalau terjadi aksi mitigasi perubahan iklim, untuk menekan emisi GRK di masing-masing sektor yang sudah ditargetkan dalam dokumen iklim Nationally Determined Contribution (NDC).

Read also:  Pasar Serap 5.202 Ton Kredit Karbon PalmCo, Pembeli Individu Meningkat

Mekanisme NEK dibagi empat, yaitu perdagangan karbon, results based payment atau pembayaran berbasis kinerja, pungutan atas karbon seperti pajak karbon dan cukai karbon, serta mekanisme lainnya yang bisa dikembangkan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan.

Indonesia sudah mulai melaksanakan perdagangan karbon dan pembayaran berbasis kinerja. Untuk perdagangan karbon sudah mulai berlaku untuk sektor energi terutama sub-sektor pembangkit listrik dan offset emisi GRK.

Sementara pembayaran berbasis kinerja untuk pengurangan emisi sudah dilakukan lewat beberapa skema termasuk Green Climate Fund, Kaltim FCPF Carbon Fund, Jambi BioCarbon Fund dan kerja sama dengan pemerintah Norwegia.

Read also:  KLH Siapkan UU Keadilan Iklim, Pastikan Manfaat Perdagangan Karbon untuk Masyarakat Adat dan Desa

Beberapa dana sudah diterima oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dan akan dibagi ke 34 provinsi berdasarkan kinerja.

Baca juga: Environmental Talk SIL UI: Kolaborasi dan Sinergi Stakeholder Maksimalkan Kearifan Lokal untuk Keberlanjutan Lingkungan 

“Untuk satu kegiatan atau satu mitigasi, mereka tidak boleh mendapatkan pembayaran dua kali. Jadi, daerah-daerah yang sudah mendapatkan pembayaran atas kinerja pengurangan emisi gas rumah kaca pada periode waktu ini, itu tidak boleh lagi menjual karbonnya yang sama,” katanya.

Dia mengatakan bahwa pengecualian diberikan ketika pemerintah daerah dapat menunjukkan adanya upaya mitigasi tambahan di wilayah tersebut yang dapat divalidasi. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Indonesia Siap Jual 30 Juta Ton Kredit Karbon FOLU ke Pasar Global Awal Juli 2026

Ecobiz.asia – Indonesia siap melakukan penjualan perdana kredit karbon sektor forest and other land use (FOLU) ke pasar global pada awal Juli 2026 dengan...

Cara Petani Manfaatkan Peluang Ekonomi melalui Perdagangan Karbon, Wamen LH: Jadi Tambahan Penghasilan

Ecobiz.asia – Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Diaz Hendropriyono, mendorong petani memanfaatkan peluang ekonomi dari perdagangan karbon melalui pembentukan...

ESDM Catat 120 Proyek Karbon Masuk Pipeline, Nilainya Capai Rp1,7 Triliun

Ecobiz.asia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat terdapat sekitar 120 proyek karbon sektor energi yang berada di pipeline perdagangan karbon nasional...

KLH Hidupkan Kembali Rumah Kolaborasi Iklim dan Karbon, Perkuat Sinergi Aksi Iklim Nasional

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menghidupkan kembali Rumah Kolaborasi dan Konsultasi Iklim dan Karbon (RKKIK) sebagai pusat sinergi multipihak untuk...

Diminati Investor Korea, KLH Buka Peluang Pemanfaatan Metana di TPA Sampah

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) membuka peluang pengembangan proyek penurunan emisi metana dari tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah sebagai bagian...

TOP STORIES

Indonesia to Launch First International FOLU Carbon Credit Sale in July 2026, Targeting Over 30 Million Tons

Ecobiz.asia — Indonesia is preparing to launch its first international sale of forest and other land use (FOLU) carbon credits in early July 2026,...

Perluas Pemanfaatan Energi Bersih, Pertamina Pasang PLTS di Kapal Oil Barge

Ecobiz.asia — PT Pertamina (Persero) mulai memperluas pemanfaatan energi bersih ke sektor maritim melalui pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kapal Oil Barge...

Indonesia Siap Jual 30 Juta Ton Kredit Karbon FOLU ke Pasar Global Awal Juli 2026

Ecobiz.asia – Indonesia siap melakukan penjualan perdana kredit karbon sektor forest and other land use (FOLU) ke pasar global pada awal Juli 2026 dengan...

Indonesia Advances Energy Carbon Market With 120 Projects in Pipeline

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Energy and Mineral Resources is preparing to accelerate the country’s carbon market development after identifying around 120 energy-sector carbon...

P3HKI Dorong Sertifikat Kepatuhan Ketenagakerjaan Jadi Syarat Merger dan Akuisisi

Ecobiz.asia – Penguatan kepatuhan ketenagakerjaan dinilai menjadi agenda penting dalam menciptakan iklim investasi yang berkelanjutan di Indonesia. Salah satu langkah yang diusulkan adalah menjadikan...